5 0 217 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
RSUD SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I Jalan: Provinsi Sukadana Kode Pos 78852
KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I NOMOR: 003.31 TAHUN 2019
TENTANG PENILAIAN RISIKO PENGENDALIAN INFEKSI BILA ADA RENOVASI, KONTRUKSI DAN DEMOLISI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I
KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I, Menimbang
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Rumah Sakit serta mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas di rumah sakit; b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan menunjang penerapan penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TENTANG PENILAIAN RISIKO
PENGENDALIAN
INFEKSI
BILA
ADA
RENOVASI,
KONTRUKSI, DAN DEMOLISI PADA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I. Kesatu
: Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I tentang kebijakan penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I.
Kedua
: Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalak Kebijakan Penetapan batas kadaluwarsa bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I yang disusun oleh Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I.
Ketiga
: Kebijakan ini mengatur bagaimana Penetapan batas kadaluwarsa bahan medis habis pakai dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I
Keempat
: Tim PPI bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan tersebut.
Kelima
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dirubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Sukadana
pada tanggal
: 20 Februari 2019
KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I,
MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS
Lampiran
: Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammas Jamaludin I
Nomor
:
003.31
Tahun 2019
Tentang
: Regulasi Penilaian Risiko Pengendalian Infeksi bila ada Renovasi, Kontruksi, dan Demolisi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I
PENILAIAN RISIKO PENGENDALIAN INFEKSI BILA ADA RENOVASI, KONTRUKSI DAN DEMOLISI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I
Mengatur Tentang: 1. Identifikasi tipe/jenis kontruksi kegiatan proyek dengan kriteria. 2. Identifikasi kelompok risiko pasien. 3. Matriks pengendalian infeksi antara kelompok risiko pasien dan tipe kontruksi kegiatan. 4. Proyek untuk mendapatkan kelas/tingkat infeksi. 5. Tindak pengendalian infeksi berdasar atas tingkat/kelas infeksi. 6. Monitoring pelaksanaan.
KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I,
MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS