SK Penilaian Resiko Pengendalian Infeksi ICRA Bila Ada Renovasi, Konstruksi Dan Demolisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA



DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



RSUD SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I Jalan: Provinsi Sukadana Kode Pos 78852



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I NOMOR: 003.31 TAHUN 2019



TENTANG PENILAIAN RISIKO PENGENDALIAN INFEKSI BILA ADA RENOVASI, KONTRUKSI DAN DEMOLISI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Rumah Sakit serta mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit harus selalu berorientasi pada keselamatan pasien dan petugas di rumah sakit; b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan menunjang penerapan penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai harus tersedia sarana dan prasarana yang diperlukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT TENTANG PENILAIAN RISIKO



PENGENDALIAN



INFEKSI



BILA



ADA



RENOVASI,



KONTRUKSI, DAN DEMOLISI PADA RUMAH SAKIT UMUM



DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I. Kesatu



: Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I tentang kebijakan penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I.



Kedua



: Kebijakan yang dimaksud dalam keputusan ini adalak Kebijakan Penetapan batas kadaluwarsa bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I yang disusun oleh Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I.



Ketiga



: Kebijakan ini mengatur bagaimana Penetapan batas kadaluwarsa bahan medis habis pakai dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I



Keempat



: Tim PPI bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan tersebut.



Kelima



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dirubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Sukadana



pada tanggal



: 20 Februari 2019



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I,



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS



Lampiran



: Keputusan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammas Jamaludin I



Nomor



:



003.31



Tahun 2019



Tentang



: Regulasi Penilaian Risiko Pengendalian Infeksi bila ada Renovasi, Kontruksi, dan Demolisi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I



PENILAIAN RISIKO PENGENDALIAN INFEKSI BILA ADA RENOVASI, KONTRUKSI DAN DEMOLISI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I



Mengatur Tentang: 1. Identifikasi tipe/jenis kontruksi kegiatan proyek dengan kriteria. 2. Identifikasi kelompok risiko pasien. 3. Matriks pengendalian infeksi antara kelompok risiko pasien dan tipe kontruksi kegiatan. 4. Proyek untuk mendapatkan kelas/tingkat infeksi. 5. Tindak pengendalian infeksi berdasar atas tingkat/kelas infeksi. 6. Monitoring pelaksanaan.



KEPALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN I,



MARIA FRANSISCA ANTONELLY SCHOGGERS