SK Penjaminan Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN CIAWI NOMOR :



/KPTS/SM.120/I.5/



/2019



TENTANG KOMITE PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN CIAWI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menimbang



: a. bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



kualitas,



efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Manajamen dan



Kepemimpinan



Pertanian



(PPMKP)



Ciawi,



dipandang perlu membentuk Komite Penjamin Mutu; b. bahwa



Komite



Penjamin



Mutu



sebagaimana



dimaksud pada huruf a diangkat oleh Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Ciawi. Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



6,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2017



Nomor



63,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian; 5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga



Pendidikan



dan



Pelatihan Pemerintah



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114); 6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor



19



Tahun



Penyelenggaraan



2015



Pendidikan



tentang dan



Pedoman Pelatihan



Kepemimpinan Tingkat III; 7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor



19



Tahun



Penyelenggaraan



2015



Pendidikan



tentang dan



Pedoman Pelatihan



Kepemimpinan Tingkat IV; 8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor



24



Tahun



2017



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1839); 9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor



25



Tahun



2017



tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1840); 10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Memperhatikan



: Daftar



Isian



Pelaksanaan



Anggaran



(DIPA)



Pusat



Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian



(PPMKP) Ciawi Nomor SP DIPA-018.10.2.237200/2019 tanggal 5 Desember 2018. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Mencabut Keputusan Kepala PPMKP Ciawi Nomor 05.8/KPA/SM.130/J.3.1/01/2015



tentang



Pembentukan Komite Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pelatihan. KEDUA



: Membentuk Komite Penjaminan Mutu yang susunan personaliannya



serta



uraian



tugas



sebagaimana



tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini. KETIGA



: Komite sebagaimana pada Diktum KESATU Keputusan ini



bertanggung



jawab



dalam



menjamin



kualitas



penyelenggaran Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan IV, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. KEEMPAT



: Menetapkan Honorium Komite Penjaminan Mutu yang tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan ini.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam



Keputusan



ini



akan



dilakukan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di pada tanggal



: Ciawi – Bogor : 2019



Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian



HERI SULIYANTO NIP. 196004101983031005 Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; 2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor; 3. Yang bersangkutan; 4. Arsip.



LAMPIRAN 1



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN CIAWI NOMOR



:



TANGGAL



:



/KPTS/SM.120/I.5/



/2019



2019



SUSUNAN PERSONALIA DAN URAIAN TUGAS KOMITE PENJAMINAN MUTU PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN No 1



Jabatan 2



Nama 3



Uraian Tugas 4



1.



Ketua Merangkap Anggota



Ir. Soenaryono Padmo, MM



1. Mengkoordinasikan aktivitas Komite Penjaminan Mutu; 2. Melakukan pengendalian dan evaluasi seluruh aktivitas Komite Penjaminan Mutu; 3. Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh aktivitas Komite Penjaminan Mutu.



2.



Sekretaris Merangkap Anggota



Sri Wahyu Sahita, S.Sos, M.Si



Membantu Ketua dalam menjalankan fungsinya.



3.



Anggota



Drh. Djayadi Gunawan, MPH



Membantu Ketua dalam menjalankan fungsinya.



Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Selaku Kuasa Penggunan Anggaran



HERI SULIYANTO NIP. 196004101983031005