13 0 69 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN CIAWI NOMOR :
/KPTS/SM.120/I.5/
/2019
TENTANG KOMITE PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN CIAWI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menimbang
: a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
kualitas,
efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Manajamen dan
Kepemimpinan
Pertanian
(PPMKP)
Ciawi,
dipandang perlu membentuk Komite Penjamin Mutu; b. bahwa
Komite
Penjamin
Mutu
sebagaimana
dimaksud pada huruf a diangkat oleh Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Ciawi. Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
6,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2017
Nomor
63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian; 5. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga
Pendidikan
dan
Pelatihan Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114); 6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
19
Tahun
Penyelenggaraan
2015
Pendidikan
tentang dan
Pedoman Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III; 7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
19
Tahun
Penyelenggaraan
2015
Pendidikan
tentang dan
Pedoman Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat IV; 8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
24
Tahun
2017
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1839); 9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
25
Tahun
2017
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1840); 10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Memperhatikan
: Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Pusat
Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian
(PPMKP) Ciawi Nomor SP DIPA-018.10.2.237200/2019 tanggal 5 Desember 2018. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Mencabut Keputusan Kepala PPMKP Ciawi Nomor 05.8/KPA/SM.130/J.3.1/01/2015
tentang
Pembentukan Komite Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pelatihan. KEDUA
: Membentuk Komite Penjaminan Mutu yang susunan personaliannya
serta
uraian
tugas
sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini. KETIGA
: Komite sebagaimana pada Diktum KESATU Keputusan ini
bertanggung
jawab
dalam
menjamin
kualitas
penyelenggaran Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan IV, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. KEEMPAT
: Menetapkan Honorium Komite Penjaminan Mutu yang tercantum dalam Lampiran 2 Keputusan ini.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
Keputusan
ini
akan
dilakukan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal
: Ciawi – Bogor : 2019
Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian
HERI SULIYANTO NIP. 196004101983031005 Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; 2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor; 3. Yang bersangkutan; 4. Arsip.
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN CIAWI NOMOR
:
TANGGAL
:
/KPTS/SM.120/I.5/
/2019
2019
SUSUNAN PERSONALIA DAN URAIAN TUGAS KOMITE PENJAMINAN MUTU PUSAT PELATIHAN MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN PERTANIAN No 1
Jabatan 2
Nama 3
Uraian Tugas 4
1.
Ketua Merangkap Anggota
Ir. Soenaryono Padmo, MM
1. Mengkoordinasikan aktivitas Komite Penjaminan Mutu; 2. Melakukan pengendalian dan evaluasi seluruh aktivitas Komite Penjaminan Mutu; 3. Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh aktivitas Komite Penjaminan Mutu.
2.
Sekretaris Merangkap Anggota
Sri Wahyu Sahita, S.Sos, M.Si
Membantu Ketua dalam menjalankan fungsinya.
3.
Anggota
Drh. Djayadi Gunawan, MPH
Membantu Ketua dalam menjalankan fungsinya.
Kepala Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian Selaku Kuasa Penggunan Anggaran
HERI SULIYANTO NIP. 196004101983031005