SK Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat e Purchasing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN NOMOR : RSSI.IV/001.4/0505/VI/2018



TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGADAAN DAN PENANGGUNG JAWAB E-PURCHASING RUMAH SAKIT UMUM SAKINA IDAMAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SAKINA IDAMAN, Menimbang



: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam kegiatan DIPA Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan Pejabat Pengadaan dan Penanggung Jawab E-Purchasing pada RSU Sakina Idaman; b. bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RSU Sakina Idaman; c. bahwa pegawai yang ditunjuk dalam Surat Keputusan ini di pandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat dalam melaksanakan tugas ini.



Mengingat



: 1. Undang- Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Undang- Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Presiden RI No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN



DIREKTUR



PENUNJUKKAN



PEJABAT



JAWAB E-PURCHASING



RSU



SAKINA



PENGADAAN



IDAMAN DAN



TENTANG



PENANGGUNG



Pasal 1 Mengangkat Nuri Iriyani, S. Farm., Apt sebagai Pejabat Pengadaan dan Penanggungjawab E-Purchasing di RSU Sakina Idaman;



Pasal 2 Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Umum Sakina Idaman dilaksanakan oleh Direktur RSU Sakina Idaman



Pasal 3 Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapanya, akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 JUNI 2018 DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN



NUR MUHAMMAD ARTHA