SK Persiapan Pasien Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUKAHAJI Jl. H. Zakaria Belakang. No 24 Bandung 40221 Tlp. (022)6008251



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI NOMOR: 440/173/UPTPKM_SH /SK/V/2019 TENTANG PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI



Menimbang



: a. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, petugas harus mengetahui dan mengerti persiapan proses rujukan jika kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas. b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas ditetapkan persiapan pasien rujukan dengan keputusan Kepala Puskesmas.



Mengingat



: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 3. Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 7. Keputusan



Menteri



Negara



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



Nomor



63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik.



8. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan. 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan MinimaL Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.



10. Peraturan



Menteri



Negara



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



No



Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Pelayanan Publik. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: MEMBERLAKUKAN SPO PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS SUKAHAJI



Kedua



: Persiapan pasien rujukan seperti yang tertera pada SPO.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 6 Mei 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI



Drg. M. Ali Mamora NIP.19710509 200501 1 003



ada