13 0 50 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RAO Jln. Medan-Padang Km. 224 Kecamatan Rao
KodePos : 26353
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAO Nomor : 5.2.3.5/KAPUS/III/2016 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS RAO, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan /program
dan
pelayanan kesehatan Puskesmas perlu perubahan rencana kegiatan di Puskesmas Rao
agar memudahkan didalam pengelolaan, dan
pencarian untuk diberlakukan pelaksanaannya. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Rao. Mengingat
: 1. Pemeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/ Menkes/ SK/II/ 2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAO PERUBAHAN RENCANA
Kesatu
KEGIATAN : Penyusunan perubahan
rencana
kegiatan
kepala
puskesmas
dan
penanggung jawab program dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam Kedua
lampiran. : Bukti Penyusunan perubahan rencana kegiatan yang digunakan sebagai pedoman dalam mengevaluasi hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan
Ketiga
kepada masyarakat wilayah kerja. : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini di bebankan pada anggaran yang sesuai. :
Keempat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Rao Pada tanggal : 8 Maret 2016 KEPALA PUSKESMAS RAO,
. Edwin Riva’i