SK PKK RW Dan RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN BENER KEPALA DESA SENDANGSARI Ds.Sendangsari Kec.Bener Kab.Purworejo Kodepos 54183



KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANGSARI NOMOR : 411.4/ 7a /2015 TENTANG PENETAPAN PENGURUS KELOMPOK PKK RW DALAM WILAYAH DESA SENDANGSARI KECAMATAN BENER PERIODE 2014 - 2019 KEPALA DESA SENDANGSARI, Menimbang



a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keluarga yang sejahtera perlu menggerakkan peran serta masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan; b. Bahwa dalam rangka menggerakkan peran serta masyarakat secara menyeluruh perlu dibentuk kelompok PKK RW; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener tentang susunan pengurus kelompok PKK RW.



Mengingat



1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. 2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). 3. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 411.4-561 Tahun 2010 tentang Pengesahan Hasil Keputusan Rakernas VII PKK Tahun 2010. 4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 5. Keputusan Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener Nomor 411.4/6a/2015 Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Sendangsari Kecamatan Bener Periode Tahun 2014 –2019.



Memperhatikan :



Usulan Ketua TP PKK Desa Sendangsari Kecamatan Bener Nomor 01/PKK/I/2015 tanggal 03 Januari 2015 tentang susunan pengurus Kelompok PKK RW.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: Keputusan kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener



tentang kelompok PKK RW dalam wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Periode Tahun 2014 – 2019. KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Membentuk kelompok PKK RW dalam wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener Periode Tahun 2014 –2019 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Kelompok PKK RW sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM Kesatu mempunyai tugas membantu Tim Penggerak PKK Desa Sendangsari dalam menggerakkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera serta mengkoordinir pelaksanaan 10 Program Pokok PKK pada kelompok PKK RW yang ada di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus kelompok PKK RW bertanggungjawab kepada Ketua TP PKK Desa Sendangsari Kecamatan Bener dan kepada Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulah sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sendangsari Pada Tanggal : 06 Januari 2015 KEPALA DESA SENDANGSARI



SRI SISWOKO Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Camat Bener selaku Ketua Pembina TP PKK Kecamatan; 2. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Bener; 3. Ketua TP Penggerak PKK Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 4. Ketua RW Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 5. Ketua RT Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 6. Ketua Kelompok PKK RW Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 7. Ketua Kelompok PKK RT Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 8. Ketua Kelompok Dasawisma Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 9. Masing-masing pengurus kelompok Dasawisma dalam wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 10.Arsip.



Lampiran Keputusan Kepala desa Sendangsari Nomor 411.4/ 7a /2015 Tanggal 06 Januari 2015 Tentang Penetapan Pengurus Kelompok PKK RW Dalam Wilayah Desa Sendangsari Periode Tahun 2014 - 2019 SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK PKK RW DALAM WILAYAH DESA SENDANGSARI PERIODE TAHUN 2014 - 2019 NO



1.



2.



3.



4.



RW



I



II



III



IV



NAMA PENGURUS



JABATAN



1. Nur Khasanah



Ketua



2. Yuliati



Sekretaris



3. Yuniati



Bendahara



1. Munawaroh



Ketua



2. Fatonah



Sekretaris



3. Sumarni



Bendahara



1. Nur Chusnul Chotimah



Ketua



2. Mariyam



Sekretaris



3. Semi Sumarni



Bendahara



1. Kus Rokhimah



Ketua



2. Sri Mundari



Sekretaris



3. Marfungah



Bendahara



Kepala Desa Sendangsari



SRI SISWOKO



PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO KECAMATAN BENER KEPALA DESA SENDANGSARI Ds.Sendangsari Kec.Bener Kab.Purworejo Kodepos 54183



KEPUTUSAN KEPALA DESA SENDANGSARI NOMOR : 411.4/ 7b /2015 PENETAPAN PENGURUS KELOMPOK PKK RT DALAM WILAYAH DESA SENDANGSARI KECAMATAN BENER PERIODE TAHUN 2014 - 2019 KEPALA DESA SENDANGSARI, Menimbang



a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keluarga yang sejahtera perlu menggerakkan peran serta masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan; b. Bahwa dalam rangka menggerakkan peran serta masyarakat secara menyeluruh perlu dibentuk kelompok PKK RT; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener tentang susunan pengurus kelompok PKK RT.



Mengingat



1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang 2. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). 3. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 411.4-561 Tahun 2010 tentang Pengesahan Hasil Keputusan Rakernas VII PKK Tahun 2010. 4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 5. Keputusan Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener Nomor 411.4/6a/2015 Tanggal 05 Januari 2015 tentang Pembentukan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Sendangsari Kecamatan Bener Periode Tahun 2014 –2019.



Memperhatikan :



Usulan Ketua TP PKK Desa Sendangsari Kecamatan Bener Nomor 02/PKK/I/2015 tanggal 03 Januari 2015 tentang susunan pengurus Kelompok PKK RT.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: Keputusan Kepala Desa Sendangsari Kecamata Bener



tentang kelompok PKK RT dalam wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener Periode Tahun 2014 – 2019. KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Membentuk kelompok PKK RT dalam wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener Periode Tahun 2014 –2019 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Kelompok PKK RT sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM Kesatu mempunyai tugas membantu Tim Penggerak PKK Desa Sendangsari dalam menggerakkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera serta mengkoordinir pelaksanaan 10 Program Pokok PKK pada kelompok DASA WISMA yang ada di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus kelompok PKK RT bertanggungjawab kepada Ketua TP PKK Desa Sendangsari Kecamatan Bener dan kepada Kepala Desa Sendangsari Kecamatan Bener. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulah sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sendangsari Pada Tanggal : 06 Januari 2015 KEPALA DESA SENDANGSARI



SRI SISWOKO



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Camat Bener selaku Ketua Pembina TP PKK Kecamatan; 2. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Bener; 3. Ketua TP Penggerak PKK Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 4. Ketua RW Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 5. Ketua RT Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 6. Ketua Kelompok PKK RW Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 7. Ketua Kelompok PKK RT Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 8. Ketua Kelompok Dasawisma Se wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 9. Masing-masing pengurus kelompok Dasawisma dalam wilayah Desa Sendangsari Kecamatan Bener; 10.Arsip.



Lampiran Keputusan Kepala desa Sendangsari Nomor 411.4/ 7b /2015 Tanggal 06 Januari 2015 Tentang Penetapan Pengurus Kelompok PKK RT Dalam Wilayah Desa Sendangsari Periode Tahun 2014 - 2019 SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK PKK RT DALAM WILAYAH DESA SENDANGSARI PERIODE TAHUN 2014 - 2019 NO 1.



2.



3.



4.



5.



6.



NOMOR RT 01/01



02/01



03/01



01/02



02/02



03/02



NAMA PENGURUS



JABATAN



1. Kamidah



Ketua



2. Nur Afrilah



Sekretaris



3. Yuniati



Bendahara



1. Sarini



Ketua



2. Umi Farida



Sekretaris



3. Sri Mariyah



Bendahara



1. Solimah



Ketua



2. Sugiyati



Sekretaris



3. Juinez Maridika



Bendahara



1. Tatik Suharti



Ketua



2. Ana Paryati



Sekretaris



3. Fatonah



Bendahara



1. Sri Munarti



Ketua



2. Suprihatin



Sekretaris



3. Fitriana



Bendahara



1. Sumini



Ketua



2. Hayatul



Sekretaris



3. Sumarni



Bendahara



7



8.



9.



10.



11.



12.



01/03



02/03



03/03



01/04



02/04



03/04



1. Nurotun Chasanah



Ketua



2. Siti Khotijah



Sekretaris



3.Listiyani



Bendahara



1. Sarni



Ketua



2. Umi Soimah



Sekretaris



3. Umi Mahyati



Bendahara



1. Istikhomah



Ketua



2. Lina Hayati



Sekretaris



3. Istiyanah



Bendahara



1. Marfungah



Ketua



2. Khomsah



Sekretaris



3. Karomah



Bendahara



1. Subandiyah



Ketua



2. Subkhi Cahyati



Sekretaris



3. Nanik Lesmawati



Bendahara



1. Napsiyah



Ketua



2. Agus Lestari



Sekretaris



3. Sri Mundari



Bendahara



Kepala Desa Sendangsari



SRI SISWOKO