15 0 61 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KESAMBEN JL. A Yani No. 62 Kesamben Telepon (0342) 331533
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN NOMOR : 440/137/409.104.16/SK/2019 TENTANG PENGENDALIAN MUTU EKSTERNAL, (HASIL PME) UPT PUSKESMAS KESAMBEN TAHUN 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN, Menimbang
: a. bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di Puskesmas Kesamben, maka perlu dilakukan
pengembangan
pelayanan
klinis
yaitu
melalui
pemeriksaan laborat Puskesmas; b. bahwa dalam menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu pemeriksaan laborat secara berkesinambungan, maka perlu dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium Puskesmas Kesamben; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan pengendalian mutu
eksternal (Hasil PME) UPT Puskesmas Kesamben Tahun 2019. Mengingat
: 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakatakit;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
KESAMBEN
TENTANG PENGENDALIAN MUTU EKSTERNAL, (HASIL PME) UPT PUSKEMAS KESAMBEN TAHUN 2019. KESATU
: Pengendalian Mutu Eksternal, (Hasil Pme) yang dimaksud pada poin pertama adalah mencakup komitmen untuk melakukan perbaikan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan;
KEDUA
: Menetapkan pengendali mutu di laboratorium Puskesmas menjadi bagian dari manajemen puskesmas Kesamben;
KETIGA
: Bilamana ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Kesamben
Pada tanggal
: 14 Januari 2019
KEPALA UPT PUSKESMAS KESAMBEN
dr. Rofiq Ahmad NIP. 19850321 201101 1 014