SK Polindes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: EVA HANDRIANI : 13.4.048.7635 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Pancor di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: DIAN ANI SUGESTIN : 13.4.047.5092 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Pangereman di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: NUR AINI : 13.4.047 .138242 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Timur di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: PRIDONI GUNAWATI : 13.4.047.5101 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Daya I di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: MEA KRISTINA : 13.4.048.15947 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Daya II di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NRPTT 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: DITA RATNA SARI : 13.4.048.15928 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Ketapang Barat di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NIP 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: FARIDA HARIYANI : 19761224 200501 2 013 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Karanganyar di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG UPT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KETAPANG Jl. Raya Ketapang no. 52 Ketapang No HP. 082332554699 Email: [email protected]



PETIKAN SURAT KEPUTUSAN Plt. KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KETAPANG NOMOR : 440 / / 434. 102. 100. 07 / 2017 TENTANG TUGAS DAN PENANGGUNG JAWAB POLINDES PUSKESMAS KETAPANG MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka mengetahui tugas dan tanggung jawab di Puskesmas maka diperlukan penetapan tugas dan tanggung jawab Puskesmas : b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan tugas dan tanggung jawab Puskesmas Ketapang



MENGINGAT



: 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan : 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sampang : 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan tata Kerja Organisasi Dinas Kesehatan Kabuapten Sampang



: MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA



: : Mengangkat dan Menunjuk dalam Jabatan atas nama



1. N a m a 2. NIP 3. Jabatan 4. Unit Kerja



: KUNIAWATI : 19771212 200501 2 015 : Bidan Desa : UPT. Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang



Sebagai Tugas dan Penanggung Jawab Polindes Bira Barat di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang terhitung tanggal ditetapkan KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Penetapan : Apabila dikemudian hari ada pergantian jabatan dan terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya : Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan segaimana mestinya. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: KETAPANG : 01 Maret 2017



Plt. Kepala UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Ketapang Hj. R. SUSYATI Nip. 19710201 199102 2 001