SK Posyandu Remaja PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1   



SK Posyandu Remaja PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN PAMEUNGPEUK



DESA RANCATUNGKU Jl. Rancatungku No 01, Pameungpeuk - Kodepos 40376 KEPUTUSAN KEPALA DESA RANCATUNGKU KECAMATAN PAMEUNGPEUK KABUPATEN BANDUNG Nomor : .................................................... TENTANG PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA Menimbang



:



a.



Bahwa pembangunan dibidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional guna mencapai hidup sehat bagi setiap penduduk, maka Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Remaja adalah sebuah wadah yang memfasilitasi Remaja dalam memahami masalah masalah Remaja masa puber dan ditujukan untuk siswa dan remaja pada umumnya b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a diatas, maka Remaja sebagai penerus dan calon pemimpin bangsa di masa depan, mendapatkan hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari tindakan diskriminasi dan perlakuan yang salah, termasuk terlindungi dari berbagai masalah kesehatan.pada remaja serta untuk menciptakan wadah generasi muda di Desa Rancatungku sebagai wadah pembinaan dan memahami pentingnya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)



Mengingat



:



1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 H 2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa



2   



6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan 7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara



Pemerintah,



Pemerintah



Provinsi



dan



Pemerintah



Kabupaten/Kota 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 11. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019. 12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota 13. Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: Membentuk kelompok kerja (Pokja) Posyandu, dengan Susunan Keanggotaan Sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini



KEDUA



: Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terdiri dari



KETIGA



:



-



Tingkat desa



-



Tingkat Posyandu Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mempunyai tugas : 1. Tingkat desa: a. Menyususn rencana kerja Posyandu b.



Melakukan koordinasi sektor terkait ditingkat desa, guna mendukung



fungsi dan kinerja kader Posyandu c.



Melaksanakan pemantauan dan pembinaan di Posyandu



d.



Menggali sumberdaya untuk kelangsungan penyelenggaraan Posyandu



Remaja e.



Menggerakkan masyarakat untuk dapat hadir dan berperan aktif dalam



kegiatan Posyandu Remaja 2. Tingkat Posyandu : a. Pada hari buka Posyandu



3   



- Menyiapkan tempat pelaksana, peralatan, sarana dan prasarana Posyandu Remaja dan sarana penyuluhan yang dibutuhkan - Melaksanakan kegiatan di meja I (Pendaftaran) Meja II (meja pengukuran berat badan dan tinggi badan) Meja III (meja gizi) dan Meja IV (KIE atau komunikasi informasi dan edukasi) b. Diluar hari buka posyandu



KEEMPAT



-



Mengadakan Pemutakhiran data sasaran Posyandu Remaja



-



Melakukan kunjungan rumah



c.



Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa



: Segala pembiayaan yang dikeluarkan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Dana Desa (ADD) untuk UKBM



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Rancatungku Pada tanggal Kepala Desa Rancatungku



E. Tajudin



Tembusan Disampaikan kepada : Yth. 1. Dinas Kesehatan Kab Bandung 2. Camat Pameungpeuk 3. UPT Yankes Kec Pameungpeuk 4. Anggota Pokja Posyandu Remaja 5. Kader Posyandu Remaja di wilayah Desa Rancatungku



:.........................



4   



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA RANCATUNGKU TANGGAL



:



NOMOR



:



SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA (POKJA) POSYANDU REMAJA



TINGKAT DESA 1 2 3 4



JABATAN DALAM POKJA Penanggung jawab Ketua I Ketua II Sekretaris



5



Anggota



NO



JABATAN Kepala Desa Rancatungku Sekretaris Desa Rancatungku Ketua TP-PKK Desa Rancatungku Kasi Kesejahteraan Masyarakat Desa Rancatungku Kasi pemberdayaan Masyarakat Desa Rancatungku  Bidan Desa Rancatungku  Pengelola program Promosi Kesehatan UPT Yankes Kec Pameungpeuk  Ketua badan permusyawaratan Desa Rancatungku  Ketua lembaga kemasyarakatan masyarakat desa Rancatungku  Badan pengawas desa Rancatungku  Pokja –IV Tim pengerak PKK Desa Rancatungku  Ketua Kader Posyandu Remaja Desa Rancatungku



Kepala Desa Rancatungku



E. Tajudin



5   



SUSUNAN KEPENGURUSAN POSYANDU REMAJA ..................................................( NAMA POSYANDU REMAJA ) DESA RANCATUNGKU KECAMATAN PAMEUNGPEUK KABUPATEN BANDUNG NO



NAMA DESA



NAMA POSYANDU RANCATUNGKU .......................



SUSUNAN KEPENGURUSAN KETUA WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA



: : : :



KOORDINATOR : ANGGOTA



Kepala Desa Rancatungku



E. Tajudin



: 1. 2. 3. 4. 5. 6



dst



6