SK PPDB SMPN 3 Tirtajaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SMP NEGERI 3 TIRTAJAYA Jalan Raya Tambaksumur Kec.Tirtajaya Kab.Karawang



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 TIRTAJAYA NOMOR: / / / TU-2022 TENTANG PENGANGKATAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023 KEPALA SMP NEGERI 3 TIRTAJAYA Menimbang



:a. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu dalam meningkatkan kemampuan dan penguasaan afektif,kognetif, psikomotorik siswa,perlu dilaksanakan kegiatan Penermaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas,agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar tertib dan terorganisasi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan perlu Mengangkat Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)



Mengingat



: 1. Undang-undang No.20 tahun 2009 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2009 tentang standar nasional Pendidikan 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB)



Memperhatikan



: Buku Panduan Bantuan operasi Sekolah Dalam rangka Wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, departemen Nasional dan Departemen Agama Islam RI Tahun 2010



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima



MEMUTUSKAN : Menunjuk/ mengangkat yang nama jabatannya tercantum dalam lampiran 1 Keputusan ini sebagai Panitia/Tim PPDB TP.2022/2023 : Panitia / Tim tersebut di atas bertanggung jawab dan berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya : Tugas, kewajiban dan kewenangan Panitia /Tim dimaksud diatur sebagai mana dalam Lampiran II Keputusan ini : Biaya yang di keluarkan sebagai akibat dalam Keputusan ini dibebankan pada Dana Bos Tahun 2022 sesuai dengan alokasi dana yang tersedia : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tirtajaya Pada Tanggal : Juni 2022 Kepala SMPN 3 Tirtajaya



ENGKOS SARKOSIH,S.Pd,M.Si NIP.19631219 198602 1 001



Lampiran I : Keputusan Kepala SMPN 3 Tirtajaya Tentang Pengangkatan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor : / / /2022



SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMPN 3 TIRTAJAYA TAHUN PELAJARAN 2022/2023 NO 1 2 3 4 4 5 6



NAMA RUSTAM EFFENDI,S.PSi DATA,S.Pd.I PITROH FIRDAUS,S.Pd AHMAD SIDIK,S.Pd NURJANAH,S.Pd RISKA MAHARDIKA,S.Pd DEDE SYAMSURI



JABATAN KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SARANA DAN PRASARANA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA



Kepala Sekolah



ENGKOS SARKOSIH,S.Pd,M.Si NIP.19631219 198602 1 001