SK Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CARITA JL. Raya Sumur Dawa KM. 1 Desa Tembong Kec. Carita Pandeglang Kode Pos 42264 Email: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA Nomor : 440/



/III/SK/PKM-C/I/2021



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA, Menimbang



:



a.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan UPT Puskesmas Carita, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi yang bermutu di Puskesmas;



b.



Bahwa untuk memenuhi tuntutan tersebut maka salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Carita tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



c.



Mengingat



: 1.



Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas;



3.



Surat keputusan Mentri Kesehatan no. 270/Menkes/SK/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan Lainnya;



4.



Permenkes RI No. 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya;



5.



Permenkes RI No. 27/Menkes/SK/III/2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini



Ditetapkan di : Carita Pada tanggal : 04 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA



Tien Sulaisiah



Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Carita tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dan Pencegahan Infeksi Nomor : 440/ /III/SK/PKM-C/I/2021 TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Koordinator Pelaksana



: Wati Rohmawati, Amd.Kep : 1. Ade Priatnasih 2. Iman Musliek 3. Agus URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



: KETUA TIM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN : Melaksanakan upaya peningkatn mutu layanan klinis dan keselamatan pasien : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahan lalu sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber pendanaan kegiatan. 2. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. 3. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya. 4. Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegaitan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyususn laporan secara periodic baik lisan maupun tertulis guna pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. 5. Menjadi penanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemantauan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 6. Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas.



NAMA JABATAN TUGAS



: SEKERTARIS : Melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien : 1. Melaksanakan koordinasi dengan ketua tim dalam rangka menyelaraskan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan tugas 2. Melaksanakan kegiatan pendokumentasian hasil pengukuran indikator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien 3. Melaksanakan kegiatan pengolahan data, penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan. 4. Menyusun laporan hasil kegiatan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 5. Melaksanakan notulensi pada kegiatan rapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. 6. Menyusun perencanaan sumber dana kegiatan.



URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN TUGAS



: KOORDINATOR PELAYANAN UMUM : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan



URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



pasien rawat jalan di puskesmas. : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di puskesmas. 2. Menyusun indikator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di puskesmas. 3. Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan di puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indiktor mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rawat jalan di puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodik baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan rawat jalan. : KOORDINATOR PELAYANAN IGD : melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien IGD dan Bersalin di Puskesmas : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien IGD dan Bersalin di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien IGD dan Bersalin di Puskesmas. 3. Mengkorrdinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien IGD dan Bersalin di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien IGD dan Bersalin di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien IGD dan Bersalin. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan IGD dan Bersalin. : KOORDINATOR PELAYANAN GIGI : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 3. Mengkoordinasi kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gigi di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gigi. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam



pengambilan keputusan kepada ketua tim 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gigi. NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



: KOORDINATOR PELAYANAN KLINIK KB : Melksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB di Puskesmas. : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik KB di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik KB. 6. Menyampaikan sasaran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik KB. : KOORDINATOR PELAYANAN OBAT / FARMASI : Melakukan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan paisen klinik farmasi di Puskesmas. : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klins dan sasaran keselamatan pasien farmasi di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksnaan kegiatan peningkatan layanan klinis dan keselamatan pasien farmasi. 6. Menyiapkan sasaran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan farmasi. : KOORDINATOR PELAYANAN GIZI : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas dengan unit terkait. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien klinik gizi di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan



peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien klinik gizi. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan klinik gizi. NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



NAMA JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS



.



: KOORDINATOR PELAYANAN REKAM MEDIK : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medic di Puskesmas. : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medic di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medis di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medis di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien rekam medis di Puskesmas. 5. Melaksanakan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rekam medis. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan rekam medic. : KOORDINATOR PELAYANAN LABORATORIUM : Melaksanakan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium : 1. Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 2. Menyusun indicator peningkatan mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 3. Mengkoordinasikan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien laboratorium di Puskesmas. 5. Melakukan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien laboratorium. 6. Menyiapkan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan kepada ketua tim. 7. Menyusun laporan secara periodic baik lisan dan tertulis sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan laboratorium.



Ditetapkan di : Carita Pada tanggal : 04 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS CARITA



Tien Sulaisiah



Pengorganisasian