SK Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PIMPINAN Jl. Pasanda Bhakti, Desa Pipitteja, Kecamatan Teluk Keramat 79465



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PIMPINAN NOMOR TAHUN 2019 TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS PIMPINAN



Menimbang



: a



b.



c.



Mengingat



: a. b. c. d. e. f. g. h.



i.



j. k. l.



Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya upaya Pencegahan dan Pengendalian infeksi di Puskesmas Pimpinan diperlukan penanganan yang komprehensif; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Pimpinan perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Pimpinan tentang Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX tentang Standar Pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Parktik Mandiri Dokter dan Tempat mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia n.



No.128/Men.Kes/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Peraturan Bupati Sambas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sambas; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



KEENAM



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PIMPINAN TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) bekerja dibawah Kepala Puskesmas; Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) bertugas menyelenggarakan tata kelola PPI yang baik agar mutu pelayanan serta keselamatan pasien dan seluruh staff di Puskesmas Pimpinan terlindungi; TIM Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sebagaimana dimaksud point KEDUA disesuaikan dengan jenis, kebutuhan, beban kerja dan sarana prasarana Puskesmas Pimpinan; Tim Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) bertugas melaksanakan kegiatan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan pembinaan; Hasil pelaksanaan tugas dimaksud point KEEMPAT harus dilaporkan kepada Kepala Puskesmas secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan; Hasil Laporan yang dimaksud pada point KELIMA dipergunakan Kepala Puskesmas sebagai dasar penyusunan perencanaan dan pengambilan keputusan.



Ditetapkan di Pipitteja pada tanggal Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS PIMPINAN,



MARHAN



Lampiran I



Keputusan Kepala Puskesmas Pimpinan Nomor Tahun 2019 Tentang Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Pimpinan



TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota



: dr. Lisa Luciana : Ari Setiawan, S.Kep.Ns : Asnil Khuseri, S.Tr.Kep : Tajili S.Kep.Ns : Sri Syahyuni, S.Kep.Ns : Dyah Suci Widayanti, S.Kep.Ns : Murdini, A.Md.TG : Sri Hediayu, A.Md.AK : Widea Purwanty PP, A.Md. Far : Ramlah, A.Md. Kl : Nurhidayani, S.ST : Juminah, A.Md.Keb : Fera Sari, A.Md.keb



Ditetapkan di Pipitteja pada tanggal Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS PIMPINAN,



MARHAN



Lampiran II Keputusan Kepala Puskesmas Pimpinan Nomor Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas TIM Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Pimpinan



URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) PUSKESMAS PIMPINAN A. Uraian Tugas Ketua : 1. Menyusun, menetapkan, mengevaluasi dan mensosialisasikan kebijakan PPI 2. Membuat perencanaan pelaksanaan PPI 3. Melakukan pengawasan terhadap penyimpangan SOP 4. Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar 5. Memberikan usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan upaya PPI 6. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakannya 7. Mengadakan pertemuan berkala 8. Menerima laporan Tim PPI dan membuat laporan kepada Kepala Puskesmas 9. Membantu petugas dalam memahami PPI B. Uraian Tugas Sekretaris : 1. Membantu ketua berkoordinasi dengan Tim PPI 2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan PPI 3. Mengumpulkan laporan kegiatan monitoring PPI secara periodik 4. Membantu mengontrol dan mengelola laporan PPI C. Uraian Tugas Anggota : 1. Melakukan monitoring pelaksanaan PPI dan penerapan SOP 2. Melakukan monitoring kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas ke pasien atau sebaliknya 3. Melakukan audit PPI 4. Monitoring kesehatan lingkungan 5. Monitoring terhadap pengunaan antibiotika yang rasional 6. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 7. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung Puskesmas tentang PPI melalui penyuluhan 8. Sebagai koordinator antara unit dalam mendeteksi dan mengendalikan infeksi.



Ditetapkan di Pipitteja pada tanggal Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS PIMPINAN,



MARHAN