SK Program K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DISI Alamat



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DISI NOMOR : 440.1/ /2020 TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM TIM KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA PUSKESMAS DISI KEPALA PUSKESMAS DISI, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka upaya penerapan K3 di Puskesmas perlu adanya program K3 agar tercipta kondisi puskesmas yang sehat, aman dan nyaman b. bahwa program kerja yang tersusun memuat tentang keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari keselamatan dan keamanan, pengelolaan bahan & limbah berbahaya, penangulangan bencana, Penanggulangan kebakaran, peralatan medis, sistem penunjang/utility, dan diklat. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai b, perlu ditetapkan surat keputusan kepala puskesmas terkait pemberlakuan program kerja Tim K3



Mengingat



: 1. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 2. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Pengamanan; 3. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 8. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun; 10. Peraturan Menteri Kesehatan No.54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat



Kerja; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 14. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 25 Tahun 2017 Tentang Manajemen resiko; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal; 19. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN: Menetapkan



KESATU



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DISI TENTANG PEMBERLAKUAN PROGRAM TIM KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA : Memberlakukan program K3 di Puskesmas…… tahun 20…. sesuai dengan peraturan yang ada sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini. Surat Keputusan ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS DISI



Nama Kapus Pembina NIP.