SK Program TB Paru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN PELAYANAN PROGRAM TB-PARU DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program TB –Paru di puskesmas indralaya di perlukan tenaga medis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program TB-Paru di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program TB-Paru di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program TB-Paru di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah SUHAIMAH



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimpahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program TB-Paru sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN PELAYANAN PROGRAM INVENTARIS DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program Inventaris di puskesmas indralaya di perlukan tenaga medis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program Inventaris di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program Inventaris di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program Inventaris di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah DESI ARISANDI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimpahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program Inventaris sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN PELAYANAN PROGRAM MATA DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program MATA di puskesmas indralaya di perlukan tenaga medis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program MATA di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program MATA di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program MATA di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah SUHAIMAH



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimpahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program MATA sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN PELAYANAN PROGRAM RABIES DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program Rabies di puskesmas indralaya di perlukan tenaga amedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program Rabies di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program Rabies di puskesmas indralaya KEDUA : Petugas Pelaksana pelayanan Program Rabies di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah ROHANA KETIGA : Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimpahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program Rabies sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Ka.UPTD Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSANAAN PELAYANAN PROGRAM FILARIASIS DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program Filariasis di puskesmas indralaya di perlukan tenaga medis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program Filariasis di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya Mengingat : a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program Filariasis di puskesmas indralaya KEDUA :Petugas Pelaksana pelayanan Program Filariasis di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah ROHANA KETIGA :Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program Filariasis sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM PTM DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program PTM di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program PTM di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program PTM di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program PTM di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah NURHASANAH



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program PTM sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM ISPA DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program ISPA di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program ISPA di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program ISPA di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program ISPAdi puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah HILDA SRIMEIYUNI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program ISPA sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM MTBS DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program MTBS di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program MTBS di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program MTBS di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program MTBS di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah ESTER WULANDARI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program MTBS sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM BATRA DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program BATRA di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program BATRA di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program BATRAdi puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program BATRA di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah YULI NOVIANTI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program BATRA sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM UKS DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program UKS di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program UKS di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program UKS di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program UKS di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah YULI NOVIANTI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program UKS sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN JIWA DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program JIWA di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program JIWA di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program JIWA di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program JIWA di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah HILDA ALFITRI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program JIWA sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM PENDENGARAN DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program Pendengaran di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program pendengaran di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program Pendengaran di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program Pendengarandi puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah HILDA ALFITRI



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program pendengaran sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS INDRALAYA Jalan Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya Telp : 0711 580112 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR : 33/26.6.Kes/TU-1/I/2017 TENTANG PENUGASAN PELAKSAAN PELAYANAN PROGRAM LANSIA DI PUSKESMAS INDRALAYA KEPALA PUSKESMAS INDRALAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Program Lansia di puskesmas indralaya di perlukan paramedis yang di berikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan Program Lansia di puskesmas indralaya b. Bahwa untuk penugasan petugas tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala puskesmas indralaya



Mengingat



: a.Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 No 100;Tambahan Lembaran Negara RI No 3495) b.Keputusan menteri Kesehatan RI No.1457/MENKES/SK/II/2003 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten /kota c.Keputusan menteri Kesehatan RI. No 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA :Keputusan Kepala Puskesmas Indralaya tentang penugasan petugas pelaksaan pelayanan Program Lansia di puskesmas indralaya KEDUA



:Petugas Pelaksana pelayanan Program Lansia di puskesmas Indralaya sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama adalah MARTINA



KETIGA



:Kepada yang bersangkutan diberi kewajiban dan perlimbahan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kegiatan pelayanan Program Lansia sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku



KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dutetapkan dan akan diadakan perubahan apa bila terdapat kekeliruan pada penetapan ini DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: INDRALAYA : 2017



Kepala Puskesmas Indralaya



Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006 Tembusan disampaikan Kepada : 1. Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Ogan ilir di indralaya 2. Arsip