5 0 172 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS UJONG RIMBA Jalan : Blang Malu – Didoh No. 3 Kode Pos 24173
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE NOMOR : /PKM-UR/SK/ I / 2013 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM P2 TB PARU PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA Menimbang
:
Mengingat
:
a.
bahwa untuk dapat terlaksananya Program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur secara profesional perlu menunjuk satu orang pemegang program sesuai dengan kompentensinya;
b.
bahwa Pegawai yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai penanggung jawab Program P2 TB Paru Puskesmas Ujong Rimba
1.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. 3. 4.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 193; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di kabupaten Kota;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM PADA LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR TAHUN 2013 KESATU .................................
KESATU
:
menunjuk Saudara IBRAHIM sebagai Petugas P2 TB Paru di Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;
KEDUA
:
petugas tersebut diatas bertugas sebagai berikut: a. Membantu kepala puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif; b. Membuat perencanaan kegiatan bulanan dan tahunan kesehatan c. Mengkoordinir penanggulangan Pengobatan dan pencegahan Penyakit TB Paru di Wilayah Puskesmas Ujong Rimba; d. Memberi laporan pelaksanaan kegiatan program kesehatan bulanan dan tahunan; e. Mengikuti kegiatan minilokakarya setiap bulan di puskesmas
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagimana mestinya; Ditetapkan di Pada tanggal
: Ujong Rimba : 02 Januari 2013
KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA
Marhamah Nip. 19821012 200904 2 003
PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS UJONG RIMBA Jalan : Blang Malu – Didoh No. 3 Kode Pos 24173
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE NOMOR : /PKM-UR/SK/ I / 2014 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM P2 TB PARU PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA Menimbang
:
Mengingat
:
a.
bahwa untuk dapat terlaksananya Program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur secara profesional perlu menunjuk satu orang pemegang program sesuai dengan kompentensinya;
b.
bahwa Pegawai yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai penanggung jawab Program P2 TB Paru Puskesmas Ujong Rimba
1.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. 4.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 193; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di kabupaten Kota;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM PADA LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR TAHUN 2013 KESATU .................................
KESATU
:
menunjuk Saudara IBRAHIM sebagai Petugas P2 TB Paru di Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;
KEDUA
:
petugas tersebut diatas bertugas sebagai berikut: a. Membantu kepala puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif; b. Membuat perencanaan kegiatan bulanan dan tahunan dalam rangka pemberantasan Penyakit TB Paru c. Mengkoordinir penanggulangan Pengobatan dan pencegahan Penyakit TB Paru di Wilayah Puskesmas Ujong Rimba; d. Memberi laporan pelaksanaan kegiatan program P2 TB Paru bulanan dan tahunan; e. Mengikuti kegiatan minilokakarya setiap bulan di puskesmas
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagimana mestinya; Ditetapkan di Pada tanggal
: Ujong Rimba : 02 Januari 2014
KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA
Marhamah Nip. 19821012 200904 2 003