SK Pemegang Program P2 TB Paru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS UJONG RIMBA Jalan : Blang Malu – Didoh No. 3 Kode Pos 24173



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE NOMOR : /PKM-UR/SK/ I / 2013 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM P2 TB PARU PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa untuk dapat terlaksananya Program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur secara profesional perlu menunjuk satu orang pemegang program sesuai dengan kompentensinya;



b.



bahwa Pegawai yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai penanggung jawab Program P2 TB Paru Puskesmas Ujong Rimba



1.



Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2. 3. 4.



5.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 193; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di kabupaten Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM PADA LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR TAHUN 2013 KESATU .................................



KESATU



:



menunjuk Saudara IBRAHIM sebagai Petugas P2 TB Paru di Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;



KEDUA



:



petugas tersebut diatas bertugas sebagai berikut: a. Membantu kepala puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif; b. Membuat perencanaan kegiatan bulanan dan tahunan kesehatan c. Mengkoordinir penanggulangan Pengobatan dan pencegahan Penyakit TB Paru di Wilayah Puskesmas Ujong Rimba; d. Memberi laporan pelaksanaan kegiatan program kesehatan bulanan dan tahunan; e. Mengikuti kegiatan minilokakarya setiap bulan di puskesmas



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagimana mestinya; Ditetapkan di Pada tanggal



: Ujong Rimba : 02 Januari 2013



KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA



Marhamah Nip. 19821012 200904 2 003



PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS UJONG RIMBA Jalan : Blang Malu – Didoh No. 3 Kode Pos 24173



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE NOMOR : /PKM-UR/SK/ I / 2014 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM P2 TB PARU PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA Menimbang



:



Mengingat



:



a.



bahwa untuk dapat terlaksananya Program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur secara profesional perlu menunjuk satu orang pemegang program sesuai dengan kompentensinya;



b.



bahwa Pegawai yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai penanggung jawab Program P2 TB Paru Puskesmas Ujong Rimba



1.



Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



3. 4.



5.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 193; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di kabupaten Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM PADA LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS UJONG RIMBA KECAMATAN MUTIARA TIMUR TAHUN 2013 KESATU .................................



KESATU



:



menunjuk Saudara IBRAHIM sebagai Petugas P2 TB Paru di Puskesmas Ujong Rimba Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;



KEDUA



:



petugas tersebut diatas bertugas sebagai berikut: a. Membantu kepala puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif dan kuratif; b. Membuat perencanaan kegiatan bulanan dan tahunan dalam rangka pemberantasan Penyakit TB Paru c. Mengkoordinir penanggulangan Pengobatan dan pencegahan Penyakit TB Paru di Wilayah Puskesmas Ujong Rimba; d. Memberi laporan pelaksanaan kegiatan program P2 TB Paru bulanan dan tahunan; e. Mengikuti kegiatan minilokakarya setiap bulan di puskesmas



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagimana mestinya; Ditetapkan di Pada tanggal



: Ujong Rimba : 02 Januari 2014



KEPALA PUSKESMAS UJONG RIMBA



Marhamah Nip. 19821012 200904 2 003