18 0 374 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS GEROKGAK I Jln. Seririt-Gilimanuk, desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kode Pos. 81155 Telp. 03623361389 e-mail: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GEROKGAK 1 NOMOR 021/SK/07/I/ 2018 TENTANG REKAM MEDIS DI PUSKESMAS GEROKGAK I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS GEROKGAK I,
Menimbang
: a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
mutu
pelayanan
dan
keselamatan pasien Puskesmas, maka dipandang perlu adanya penetapan pelayanan rekam medis; b. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran perlu turunan yang mengatur Penyelenggaraan Rekam Medis dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Gerokgak I;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (3) perlu mengatur kembali Penyelenggaraan Rekam Medis; 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1966 tentang wajib simpan Rahasia Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GEROKGAK I TENTANG REKAM MEDIS DI PUSKESMAS GEROKGAK I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar Negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktek kedokteran atau kedokteran gigi. 5. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi. 6. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang di perlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. 7. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan. 8. Dokumen adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman baik berupa foto radiologik, gambar pencitraan (imaging) dan rekaman elektrodiagnostik.
BAB II JENIS DAN ISI REKAM MEDIS Pasal 2 (1) Rekam Medis Harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
(2) Penyelenggaraan Rekam Medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tertsendiri.
Pasal 3 (1) Isi Rekam Medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas pasien; b. Tanggal dan waktu; c. Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; e. Diagnosis; f. Rencana penatalaksanaan; g. Pengobatan dan/atau tindakan; h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien; i.
Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik; dan
j.
Persetujuan tindakan bila diperlukan.
(2) Isi Rekam Medis untuk pasien rawat inap dan perawatan 1 hari sekurangkerangnya memuat: a. Identitas pasien; b. Tanggal dan waktu; c. Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit; d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; e. Diagnosis; f. Rencana penatalaksanaan; g. Pengobatan dan/atau tindakan; h. Persetujuan tindakan bila diperlukan; i.
catatan observasi klinis dan hasil pengobatan;
j.
Ringkasan pulang (Discarge summary);
k. Nama dan tandatangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan; l.
Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga tertentu, dan
m. Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik.
(3) Isi rekam medis untuk pasien Gawat Darurat, sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas pasien; b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan; c. Identitas pengantar pasien;
d. Tanggal dan waktu; e. Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riawayat penyakit; f. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; g. Diagnosis; h. Pengobatan dan/atau tindakan; i.
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan Unit Gawat Darurat dan rencana tindak lanjut;
j.
Nama dan tandatangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan l.
(4) Isi
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
rekam
medis
dalam
keadaan
bencana,
selain
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan: a. Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan; b. Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal; dan c. Identitas yang menemukan pasien.
(5) Pelayanan yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan masal dicatat dalam rekam medis sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (3) dan disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
Pasal 4 (1) Ringkasan pulang sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) harus dibuat oleh dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien. (2) Isi ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas pasien; b. Diagnosis masuk dan indikasi pasien di rawat; c. Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut; dan d. Nama dan tandatangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
BAB III TATA CARA PENYELENGGARAAN, PELAYANAN REKAM MEDIS DAN MEODE IDENTIFIKASI, STANDARISASI KODE KLASIFIKASI DIAGNOSIS DAN TERMINOLOGI YANG DIGUNAKAN. Pasal 5 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat Rekam Medis. (2) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan. (3) Pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. (4) Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tandatangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung. (5) Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada Rekam Medis dapat dilakukan pembetulan. (6) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.
Pasal 6 (1) Pelayanan rekam medis di Puskesmas Gerokgak I dengan cara personal. (2) Personal folder merupakan pelayanan rekam medis satu berkas rekam medis untuk satu pasien. (3) Pemberian Nomor Rekam Medis diberikan satu untuk satu pasien atau kelompok komunitas tertentu. Selain itu nomor Rekam Medis diberikan tambahan nomor induk Rekam Medis.
Pasal 7 Standarisasi kode klasifikasi diagnostik dan terminologi yang digunakan di Puskesmas Gerokgak I ialah kode klasifikasi berdasarkan ICD 10 seperti terlampir dalam surat keputusan ini. Pasal 8 Dokter, dokter gigi dan/atau tenaga kesehatan tertentu bertanggungjawab atas catatan dan/atau dokumen yang dibuat pada Rekam Medis.
Pasal 9 Sarana pelayanan kesehatan wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaran Rekam Medis.
BAB IV PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN KERAHASIAAN/AKSES REKAM MEDIS
Pasal 8 (1) Rekam Medis pada sarana pelayanan kesehatan Puskesmas Gerokgak I wajib disimpan sekurang-kurannya
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari
tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Pasal 9 (1) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. (2) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka/di akses dalam hal: a. Untuk kepentingan kesehatan pasien; b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan; c. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri; d. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undanga; dan e. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. (3) Permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 10 (1) Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pimpinan saran pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNGJAWAB
PASAL 11 (1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. (2) Isi rekam medis merupakan milik pasien. (3) Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis. (4) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau di copy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Pasal 12 (1) Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagaiberikut: a. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien; b. Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. c. Keperluan pendidikan dan penelitian; d. Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan e. Data statistik kesehatan. (2) Pemanfaatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebutkan identitas pasien harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya. (3) Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan, bila dilakukan untuk kepentingan negara.
Pasal 13 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggungjawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.
BAB VI PENGORGANISASIAN,
Pasal 14 Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan oragnisasi dan tata kerja sama pelayanan kesehatan.
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15 (1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Surat Keputusan ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan kepala Puskesmas dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 16 (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, kepala Dinas Kesehatan kabupaten Buleleng dan kepala Puskesmas Gerokgak I dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Dokter, dokter gigi dan sarana pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan ini paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Surat Keputusan ini mulai berlaku, surat keputusan kepala puskesmas NOMOR 003/SK/I/ 2016 tentang Isi Rekam Medis, SK Nomor 058/SK/IV/2016 tentang Penyimpanan Rekam Medis, SK Nomor 081/SK/II/2016 tentang akses terhadap Rekam Medis, SK Nomor 086/SK/I/2016 tentang Akses Rekam Medis dan SK Nomor 055/SK/IV/2016 tentang Standarisasi Kode Klasifikasi Diagnostik dan Terminologi yang di gunakan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : GEROKGAK PADA TANGGAL : 3 JANUARI 2018 KEPALA PUSKESMAS GEROKGAK 1
KETUT PARINING
LAMPIRAN
NOMOR TANGGAL TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GEROKGAK I : 021/SK/07/I/2018 : 2 JANUARI 2018 : REKAM MEDIS
STANDARISASI KODE KLASIFIKASI DIAGNOSTIK DAN TERMINOLOGI PUSKESMAS GEROKGAK I BERDASARKAN ICD 10
DIAGNOSA PENYAKIT INFEKSI PADA USUS 1 2 3 4 5 6
A00 A01 A03 A06 A08 A09
Kolera Demam typoid dan paratipoid Shigellosis/disentri Amubiasis Infeksi Usus Lain Diare dan Gastroenteritis
PENYAKIT TUBERCULOSIS 1 2 3 4
333 A15 A16 A18
TB ANAK (PKTB) TB Paru BTA + TB Paru Klinis (Rontgen +) TB selain Paru (ekstra Pulmoner)
PENYAKIT AKIBAT BAKTERI 1 2 3 4 5 6
A30 A33 A35 A36 A37 A48
Kusta Tetanus Neonatorum Tatanus Difteria Batuk Rejan (batuk 100 hari) Penyakit Akibat Bakteri lain
PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN SEKSUAL 1 2 3 4
A53 A54 A59 A63
Siphilis Infeksi Gonokok (GO) Trichomoniais Penyakit akibat hubungan seksual lain
PENYAKIT AKIBAT VIRUS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
A80 A90 A91 B00 B01 B02 B05 B19 B26 B33
Poliomielitis DF (Demam Dengue) DHF (Demam Berdarah dengue) Herves Simplex Cacar air (Varicella) Herves Zoster Campak Hepatitis Virus Parotitis Penyakit Akibat Virus Lain
PENYAKIT AKIBAT JAMUR 1 2 3
B35 B37 B49
Dermatofitosis Kandidiasis Mikosis Lain
PENYAKIT AKIBAT PROTOZOA 1 2 3
B50 B51 B53
Malaria Tropika /Mixed (P. Falciparum) Malaria Tertiana (P. Vivak) Malaria Tanpa Pemerikasaan Lab (M.Klinis)
PENYAKIT AKIBAT CACING 1 2 3
B77 B79 B83
Ascariasis Trichuriasis Penyakit Akibat cacing lain
PEDIKULOSIS 1 2
B85 B86
Pediculosis Scabies
NEOPLASMA MALIGNA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
111 C11 C18 C20 C22 C34 C41 C43 C50 C53 C61 C71 C73
Ca. Lain Ca. Nasopharink Ca. Colon Ca. Rectum Ca. Hepar Ca. Paru Ca. Tulang Ca. Kulit Ca. Payudara Ca. Cervic uteri Ca. Prostat Ca. Otak Ca. Kelenjar Tyroid
NEOPLASMA BENIGNA 1 2 3 4
D17 D22 D34 D36
Lipoma Nevus Pigmentosus Pembesaran kelenjar Tyroid Neoplasma benigna lain
ANEMIA 1 2 3 4
D50 D62 D64 D69
Anemia defesiensi Fe Anemia Post haemorragic akut Anemia Lainnya Purpura exanthema
GG ENDOKRIN, NUTRISI & METABOLIK 1 2 3 4 5 6
E06 E10 E11 E34 E40 E41 E42
Diabetes Melitus (IDDM) Diabetes melitus (NIDDM) Gangguan endokrin lain Kwasiorkor Marasmus Marasmus Kwashiorkor
7 8 9 10
E56 E66 E73 E88
Defisiensi Vitamin Obesitas Intoleransi laktosa Gangguan Metabolik lain
GANGGUAN MENTAL DAN PERILAKU 1 2 3
F03 F05 F19
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
F20 F23 F29 F41 F45 F48 F51 F60 F79 F93 F94 F99
Dimensia Delirium Gg Mental & perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif Skhizophrenia Gg Psikotik akut Gg Psikotik Non organik lain Gg Kecemasan Psikosomatis Gg Neurotik lain Gg Tidur Non organik Gg. Kepribadian Retardasi Mental Gg Emosi pada anak Gg fungsi sosial bermula pada anak Gg Jiwa lain
PENYAKIT SUSUNAN SYARAF 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
G03 G40 G43 G44 G51 G62 G80 G81 G82 G91 G92
Meningitis Epilepsi Migrain Sindrom Nyeri Kepala Gg Nervus Fasial (Bells Palsy) Polyneuropati cerebral palsy Hemiplegi Paraplegi, tetraplegi Hidrocephalus Penyakit lain pada susunan tulang belakang
PENYAKIT MATA DAN ADNEKSIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
H00 H10 H11 H6 H18 H25 H40 H50 H52 H54 H57
Hordeolum Chalazion Konjungtivitis Pteregium Keratitis Gg pada kornea Katarak Glaukoma Strabismus Gg Refraksi dan akomodasi Kebutaan dan penurunan visus Penyakit mata dan adneksia
PENYAKIT PADA TELINGA DAN MASTOID 1 2 3 4 5 6 7
H60 H61 H67 H70 H90 H92 H93
Otitis eksterna Cerumen Otitis media Infeksi mastoid (Mastoiditis) Ketulian dan pendengaran menurun Otalgia Gg Pada Telinga
PENYAKIT PEMBULUH DARAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
I10 I15 I20 I21 I50 I64 I67 I80 I84 I87 I95 I99
Hipertensi primer Hipertensi sekunder Angina pektoris Infark Myocard Akut (IMA) Gagal jantung Stroke Penyakit cerebrovasculer lain Phlebitis dan thrombophlebitis hemoroid Varises Hipotensi Gg pembuluh Darah lain
PENYAKIT SISTEM PERNAFASAN 1 2 3 4 5
J00 J01 J02 J03 J06
6 7 8
J18 J20 J22
9 10 11 12 13
J30 J32 J33 J36 J44
14 15 16
J45 J46 J98
Common Cold/ Nasopharyngitis akut sinusitis Faringitis Akut Tonsilitis akut Infeksi akut lain pada sal pernafasan bagian atas Pnemonia Bronchitis akut Infeksi akut lain pada sal pernafasan bagian bawah Rhinitis akut sinusitis Nasal polip Peritonsiler abses COPD (chronic Obstruktive Pulmonal Disease) Asma Status asmatikus Gg lain dari sistem pernapasan
PENY RONGGA MULUT, GLANDULA, SALIVARIUS, RAHANG 1 2 3 4 5 6
K00 K01 K02 K03 K04 K05
Gg Perkembangan dan erupsi gigi Gigi terbenam dan impaksi Karies gigi Penyakit jaringan keras lain Penyakit pulva dan penyakit periapikal Ginggivitis dan penyakit periodontal
7 8 9 10 11 12 13 14 15
K06 K07 K08 K09 K10 K11 K12 K13 K14
Gg gusi & hub alveolar tak bergigi lain Anomali dentofacial (termasuk maloklusi) Gg gigi & jaringan penyangga lain Kista di rongga mulut Penyakit rahang lain Penyakit kelenjar liur Stomatitis & lesi-lesi yang berhubungan Penyakit bibir & mukosa mulut lainnya Penyakit lidah
PENYAKIT SISTEM PENCERNAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
K27 K29 K30 K35 K40 K45 K62 K65 K73 K76 K80 K81 K90 K92
Ulkus peptikum Gastristis Dispepsia Apendiksitis Hernia inguinal Hernia abdominal lain Penyakit pada anus dan rectum Peritonitis Hepatitis kronik Penyakit hati lain Cholelitiasis checystitis Mal absorbsi Penyakit sistem pencernaan lain
PENYAKIT KULIT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
L01 L02 L03 L08 L20 L21 L23 L24 L29 L30 L40 L42 L43 L50 L53 L60 L63 L70 L80 L88 L93 L98
Impetigo Abses furunkel & Carbunkel Cellulitis Infeksi kulit & jaringan sub kutan Dermatitis atopik Dermatitis seboroik Dermatitis kontak alergi Dermatitis kontak iritan Pruritus Dermatitis lainnya Psoriais Ptiriasis rosea Lichen planus Urtikaria Eritema Nail disorder Alopesia areata Acne/jerawat Vitiligo Pyoderma Lupus eritematosus Penyakit kulit lainnya
PENYAKIT OTOT DAN JARINGAN IKAT 1 2
M06 M10
Rhemtoid Artritis Gout
3 4 5 6 7 8 9 10 11
M13 M15 M25 M30 M33 M47 M62 M86 M89
Artritis lain Polyartritis Gg sendi Polyartritis Nodosa Dermatoplymyositis Spondylitis Gg lain pada jaringan otot osteomyelitis Gg lain pada tulang
PENYAKIT SISTEM UROGENITAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
N02 N04 N17 N18 N20 N23 N28 N30 N34 N39
Hematuri Sindroma nefrotik Gagal ginjal Akut Gagal ginjal kronik Urolitiasis Kolik renal Gg pada ginjal dan ureter Cystitis Uretritis Penyakit saluran kencing lain
PENYAKIT ORGAN LAKI-LAKI 1 2 3 4 5
N40 N43 N44 N45 N48
BPH (Benigna Prostate Hypertropy) Hydrocele dan spermatocele Torsi testis Orchitis & epidemitis Gangguan lain pada penis
PENYAKIT ORGAN WANITA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
N60 N61 N64 N73 N80 N81 N84 N86 N91 N92 N94 N95 N97 N99
Fibro Adenoma Mammae Gg inflasi pada mammae Gg lain pada mammae PID (Pelvic Inflamatory Disease) Endometriosis Prolaps Polip Traktus Genital Erosi Amenorhea Menometrorargia Nyeri organ genital & menstruasi Gg pada masa menopause Infertilitas Gg sistem genitourinaria
SEBAB KELAIANAN KEBIDANAN LANGSUNG 1 2 3 4 5 6 7
O00 O04 O14 O15 O20 O21 O30
Kehamilan Ektopik Abortus Preeklamsi Eklamsia Perdarahan pada kehamilan Hyperemesis gravidarum Kehamilan kembar
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
O40 O42 O44 O48 O60 O63 O70 O71 O72 O80 O83 O84 O92 O97
Polyhydramnion Ketuban Pecah Dini (KPD) Plcenta previa Kehamilan serotenus Partus prematorus Partus lama Laserasi perineum Trauma obstetrik lain Perdarahan Post Partum Persalinan tunggal spontan Persalinan dengan kesulitan Persalinan kembar Mastitis Kematian ibu akibat obstetrik lain
KEADAAN TERTENTU PADA MASA PERINATAL 1 2 3 4 5 6
P07 P15 P21 P57 P95 P96
BBLR Trauma lahir Asfiksia Kuning pada bayi baru lahir (kernicterus) Lahir mati Kondisi lain pada masa perinatal
KELAIAN KONGENITAL 1 2 3
Q37 Q69 Q89
Bibir Sumbing Polydaktili Kelainan kongenital lain
SISTOMATOLOGI & TD PD SISTEM SIRKULASI & RESPIRATORIUS 1 2 3 4 5 6
R00 R04 R05 R06 R07 R09
Suara Jantung Abnormal Perdarahan dari sal Respirasi (epistaksis) Batuk (suspeck TB) Pernafasan abnormal Nyeri dada Simtom & tanda lain pada sistem sirkulasi dan respirasi
SISTOMATOLOGI & TD PD SISTEM PENCERNAAN & ABD 1 2 3 4 5 6 7 8 9
R10 R11 R12 R13 R14 R15 R16 R18 R19
Nyeri Abdomen Nausea & Vomitus Nyeri Epigastrium Disfagia Meteorismus Fecal incontinensia (sembelit) Hepatomegali dan splenomegali) Asites Simtom & tanda lain pada sistem pencernaan & abdomen
SISTOMATOLOGI DAN TANDA PADA SISTEM URINARIUS 1
R30
Nyeri Yang Berhungan Dengan Miksi
2 3 4 5 6 7
R32 R33 R34 R35 R36 R39
Incintinensia urine Retensio Urine Anuria & olyguria polyuria Uretral Discarge Gejala lain pada sisten urinarius
GEJALA DAN TANDA UMUM 1 2 3 4 5 6 7 8 9
R50 R51 R53 R55 R56 R57 R60 R61 R64
Demam Yang Tidak Diketahui Sebabnya Nyeri kepala Malaise dan ftigue syncope Kejang Syock Oedema Hyperhidrosis Trauma Gerak Bawah
LUKA AKIBAT KECELAKAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
T00 T01 T03 T04 T07 T15 T16 T17 T18 T20
11 12
T22 T23
13
T24
14 15
T25 T27
16 17
T28 T31
Luka Lecet Luka terbuka Fraktur Dislokasi Trauma multiple Benda asing di mata Benda asing di telinga Benda asing di saluran pernafasan Benda asing di saluran makanan Luka bakar dan korosif di kepala dan Leher Luka bakar di anggota badan bagian atas Luka bakar di pergelangan tangan dan tangan Luka bakar di anggota badan bagian bawah Luka bakar di Pergelangan kaki dan kaki Luka bakar dan korosi di saluran pernafasan Luka bakar dan korosi di organ internal Luka bakar dan korosi lainnya
KERACUNAN 1 2 3 4
T50 T60 T62 T65
Keracunan Obat Keracunan Festisida Keracunan makanan Keracunan substansi lain
5 6
Z00 Z27
7 8 9 10 11
Z33 Z34 Z35 Z36 Z37
Pemeriksaan Umum Tanpa Keluhan Perlu imunisasi untuk melawan kombinasi 2 penyakit infeksi Status kehamilan, insidental Pengawasan kehamilan normal Pengawasan kehamilan risti Skrining antenatal Hasil dari kelahiran
12 13
Z38 Z39
Bayi lahir hidup menurut tempat kelahiran Perawatan dan pemeriksaan pasca melahirkan DITETAPKAN DI : GEROKGAK PADA TANGGAL : 2 JANUARI 2018 KEPALA PUSKESMAS GEROKGAK I,
KETUT PARINING