14 0 63 KB
KABUPATEN MAGETAN KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGGUWO NOMOR : 188/24/KEPT/403.409.10/2020 TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT (SIPBM) DESA KEDUNGGUWO TAHUN 2020 KEPALA DESA KEDUNGGUWO Menimbang
: a. Bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap
sendi-sendi
ekonomi,
Pendidikan
dan
kesehatan masyarakat Desa; b. Bahwa pembentukan Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Contoh diperlukan
dalam rangka memonitoring
Anak tidak Sekolah (ATS) / Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebagai dampak pandemi COVID-19; c. Bahwa untuk mewujudkan harapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu dibentuk dan ditugaskan Relawan Sistem Informasi
Pembangunan
Berbasis
Masyarakat
(SIPBM) Desa Contoh d. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kedungguwo tentang Pembentukan Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Kedungguwo Tahun 2020; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Peraturan tentang
Pemerintah
Peraturan
Nomor
Pelaksanaan
43
Tahun
2014
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Nomor
Perubahan
Pemerintah
Nomor
11
Kedua 43
Tahun
atas
Tahun
2019
Peraturan
2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
Perubahan
Kedua
8 atas
Tahun
2016
Peraturan
tentang
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa
yang
Bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 5. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; 6. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pedoman
Umum
Pembangunan
dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa; 7. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; 11. Surat
Kementrian
Tertinggal,
dan
04.03/IX/2020 Kegiatan
Desa,
Pembangunan
Transmigrasi tanggal
pemanfaatan
09
Nomor
27/
September Sistem
Daerah PMD
tentang Informasi
Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) dalam rangka Monitoring Anak Tidak Sekolah (ATS) / Anak beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebagai Dampak Pandemi COVID – 19 Dengan Memanfaatkan Sistem Informasi
Pembangunan
Berbasis
Masyarakat
(SIPBM). 12. Surat
Kementrian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor
314/PMD.04.03/
IX/2020
Tanggal
14
September 2020 Perihal Pelatihan Dalam rangka Kegiatan Monitoring Anak Tidak Sekolah (ATS) / Anak
beresiko
Dampak
Putus
Pandemi
Memanfaatkan
Sekolah COVID
Sistem
(ABPS) –
Informasi
19
sebagai Dengan
Pembangunan
Berbasis Masyarakat (SIPBM). 13. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten
Magetan
Nomor
:
415.2/1852/402.105/2020 tanggal 18 September 2020 Perihal Penetapan Tim Pemanfaat SIPBM dan Keterwakilan Desa di Kabupaten Magetan. 14. Peraturan Desa Kedungguwo Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 15. Peraturan Desa Kedungguwo Nomor 06 Tahun 2020 tentang
Perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGGUWO TENTANG PEMBENTUKAN
RELAWAN
PEMBANGUNAN
BERBASIS
SISTEM
INFORMASI
MASYARAKAT
(SIPBM)
DESA KEDUNGGUWO TAHUN 2020; KESATU
: Menetapkan Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Kedungguwo Tahun 2020 dengan struktur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA
: Relawan
Sistem
Informasi
Pembangunan
Berbasis
Masyarakat (SIPBM) pada diktum KESATU mempunyai
tugas : 1. Melakukan pendataan keluarga yang mempunyai anak usia sekolah yaitu usia 4 sampai dengan 18 tahun; 2. Melakukan pendataan dengan mendatangi dan mewancarai responden yang sudah disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah desa; 3. Bertanggung Jawab melaksanakan semua kegiatan pendataan dan melakukan pemeriksaan atas hasil pendataan yang di peroleh sebelum melakukan sinkronisasi; 4. Menjalin kerja sama yang baik dengan pendata yang lain, pengawas dan responden; 5. Pendataan
menggunakan
HP
android
dengan
aplikasi SIPBM; KETIGA
: Posko Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Kedungguwo Tahun 2020 bertempat
di
Kantor Desa
Kedungguwo
Kecamatan
Sukomoro Kabupaten Magetan; KEEMPAT
: Segala
biaya
akibat
diterbitkannya
Keputusan
ini
dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2020; KELIMA
: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kedungguwo Pada tanggal 21 Oktober 2020 KEPALA DESA KEDUNGGUWO ,
NOOR HAYATI
Lampiran Keputusan KepalaDesa Kedungguwo Nomor : 188/ /KEPT/403.409.10/2020 Tanggal : 21 OKtober 2020 Tentang : Pembentukan Relawan SIPBM Desa Kedungguwo Tahun 2020
DAFTAR NAMA RELAWAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT (SIPBM) DESA KEDUNGGUWO TAHUN 2020
1. NAMA ALAMAT
:
NILA ARINI, S.Pd
:
DESA KEDUNGGUWO, RT.04, RW. 04, KEC. SUKOMORO, KAB. MAGETAN
JABATAN 2. NAMA ALAMAT
:
TIM RELAWAN SIPBM
:
SISWIYATI, S.Pd.I
:
DESA KEDUNGGUWO, RT.03 RW. 01, KEC. SUKOMORO, KAB. MAGETAN
JABATAN
:
TIM RELAWAN SIPBM
KEPALA DESA KEDUNGGUWO
NOOR HAYATI