SK Relawan Sipbm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN MAGETAN KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGGUWO NOMOR : 188/24/KEPT/403.409.10/2020 TENTANG PEMBENTUKAN RELAWAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT (SIPBM) DESA KEDUNGGUWO TAHUN 2020 KEPALA DESA KEDUNGGUWO Menimbang



: a. Bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap



sendi-sendi



ekonomi,



Pendidikan



dan



kesehatan masyarakat Desa; b. Bahwa pembentukan Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Contoh diperlukan



dalam rangka memonitoring



Anak tidak Sekolah (ATS) / Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebagai dampak pandemi COVID-19; c. Bahwa untuk mewujudkan harapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu dibentuk dan ditugaskan Relawan Sistem Informasi



Pembangunan



Berbasis



Masyarakat



(SIPBM) Desa Contoh d. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kedungguwo tentang Pembentukan Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Kedungguwo Tahun 2020; Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor 6 Tahun 2014 tentang



Desa; 2. Peraturan tentang



Pemerintah



Peraturan



Nomor



Pelaksanaan



43



Tahun



2014



Undang-Undang



Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah



diubah



beberapa



kali,



terakhir



dengan



Peraturan



Pemerintah



tentang



Nomor



Perubahan



Pemerintah



Nomor



11



Kedua 43



Tahun



atas



Tahun



2019



Peraturan



2014



tentang



Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan



Pemerintah



Nomor



60



Tahun



2014



tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah



Nomor



Perubahan



Kedua



8 atas



Tahun



2016



Peraturan



tentang



Pemerintah



Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana



Desa



yang



Bersumber



dari



Anggaran



Pendapatan dan Belanja Negara; 4. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 5. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa; 6. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang



Pedoman



Umum



Pembangunan



dan



Pemberdayaan Masyarakat Desa; 7. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; 11. Surat



Kementrian



Tertinggal,



dan



04.03/IX/2020 Kegiatan



Desa,



Pembangunan



Transmigrasi tanggal



pemanfaatan



09



Nomor



27/



September Sistem



Daerah PMD



tentang Informasi



Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) dalam rangka Monitoring Anak Tidak Sekolah (ATS) / Anak beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebagai Dampak Pandemi COVID – 19 Dengan Memanfaatkan Sistem Informasi



Pembangunan



Berbasis



Masyarakat



(SIPBM). 12. Surat



Kementrian



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal, dan Transmigrasi RI Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor



314/PMD.04.03/



IX/2020



Tanggal



14



September 2020 Perihal Pelatihan Dalam rangka Kegiatan Monitoring Anak Tidak Sekolah (ATS) / Anak



beresiko



Dampak



Putus



Pandemi



Memanfaatkan



Sekolah COVID



Sistem



(ABPS) –



Informasi



19



sebagai Dengan



Pembangunan



Berbasis Masyarakat (SIPBM). 13. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



Kabupaten



Magetan



Nomor



:



415.2/1852/402.105/2020 tanggal 18 September 2020 Perihal Penetapan Tim Pemanfaat SIPBM dan Keterwakilan Desa di Kabupaten Magetan. 14. Peraturan Desa Kedungguwo Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 15. Peraturan Desa Kedungguwo Nomor 06 Tahun 2020 tentang



Perubahan



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGGUWO TENTANG PEMBENTUKAN



RELAWAN



PEMBANGUNAN



BERBASIS



SISTEM



INFORMASI



MASYARAKAT



(SIPBM)



DESA KEDUNGGUWO TAHUN 2020; KESATU



: Menetapkan Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Kedungguwo Tahun 2020 dengan struktur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;



KEDUA



: Relawan



Sistem



Informasi



Pembangunan



Berbasis



Masyarakat (SIPBM) pada diktum KESATU mempunyai



tugas : 1. Melakukan pendataan keluarga yang mempunyai anak usia sekolah yaitu usia 4 sampai dengan 18 tahun; 2. Melakukan pendataan dengan mendatangi dan mewancarai responden yang sudah disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah desa; 3. Bertanggung Jawab melaksanakan semua kegiatan pendataan dan melakukan pemeriksaan atas hasil pendataan yang di peroleh sebelum melakukan sinkronisasi; 4. Menjalin kerja sama yang baik dengan pendata yang lain, pengawas dan responden; 5. Pendataan



menggunakan



HP



android



dengan



aplikasi SIPBM; KETIGA



: Posko Relawan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Desa Kedungguwo Tahun 2020 bertempat



di



Kantor Desa



Kedungguwo



Kecamatan



Sukomoro Kabupaten Magetan; KEEMPAT



: Segala



biaya



akibat



diterbitkannya



Keputusan



ini



dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2020; KELIMA



: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kedungguwo Pada tanggal 21 Oktober 2020 KEPALA DESA KEDUNGGUWO ,



NOOR HAYATI



Lampiran Keputusan KepalaDesa Kedungguwo Nomor : 188/ /KEPT/403.409.10/2020 Tanggal : 21 OKtober 2020 Tentang : Pembentukan Relawan SIPBM Desa Kedungguwo Tahun 2020



DAFTAR NAMA RELAWAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT (SIPBM) DESA KEDUNGGUWO TAHUN 2020



1. NAMA ALAMAT



:



NILA ARINI, S.Pd



:



DESA KEDUNGGUWO, RT.04, RW. 04, KEC. SUKOMORO, KAB. MAGETAN



JABATAN 2. NAMA ALAMAT



:



TIM RELAWAN SIPBM



:



SISWIYATI, S.Pd.I



:



DESA KEDUNGGUWO, RT.03 RW. 01, KEC. SUKOMORO, KAB. MAGETAN



JABATAN



:



TIM RELAWAN SIPBM



KEPALA DESA KEDUNGGUWO



NOOR HAYATI