16 0 145 KB
KABUPATEN PESAWARAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TEBA JAWA NOMOR : 13 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM DESA TEBA JAWA KECAMATAN KEDONDONG KEPALA DESA TEBA JAWA Menimbang
Mengingat
:
a.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PHN. HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Teba Jawa, perlu membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Teba Jawa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 5);
7.
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 52); MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
Membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Teba Jawa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Kelompok sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menerima sosialisasi dari Tim Kabupaten. b. Merumuskan permasalahan dan solusi/tindak lanjut dari sosialisasi. c. Mensosialisasikan masyarakat.
KETIGA
:
solusi/tindak
lanjut
kepada
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Desa Teba Jawa pada tanggal : 23 April 2020 KEPALA DESA TEBA JAWA,
AMRULLOH NIP. 19710525 200906 1 003
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TEBA JAWA NOMOR : 13 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR HUKUM DESA TEBA JAWA
KELUARGA
KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM DESA TEBA JAWA NO
NAMA
ALAMAT
NOMOR TELEPON
1.
AMRULLOH
TEBA JAWA
0853-5755-8861
2.
HAITOMI
TEBA JAWA
0812-7927-1738
3.
KHUDORI Z
TEBA JAWA
0853-7967-5326
4.
IKBAL YANI
TEBA JAWA
0822-8066-3456
5.
SRI ENDAH
BANDAR LAMPUNG
0812-7220-7037
6.
RIVAN UMAMI
TEBA JAWA
0813-7922-5093
7.
LISDIANA
TEBA JAWA
0953-1027-2511
8.
ARIF ZULKARNAIN
TEBA JAWA
0822-8234-3348
9.
EMA RATNASARI
TEBA JAWA
0822-8001-9958
10.
YESI MARSELINA
TEBA JAWA
0853-6847-9577
11.
SYAHRIL ANWAR
TEBA JAWA
0821-7636-8051
12.
AHMAD PADLI
TEBA JAWA
0823-7962-8030
13.
AUZANI
TEBA JAWA
0822-8042-5221
14.
SYAHFERI
TEBA JAWA
0821-7893-3523
15.
ALVIKRI
TEBA JAWA
0852-0990-9540
16.
SAHIPI
TEBA JAWA
0812-7348-5850
17.
RIAN SAPITRIYADI
TEBA JAWA
0898-0631-4756
18.
KHAYRUL AMRI
TEBA JAWA
0852-6848-1309
19.
SYAHRULLAH
TEBA JAWA
0857-8964-0401
20.
RUDI ASTONI
TEBA JAWA
0822-7948-7037
21.
DIMYATI
TEBA JAWA
0813-6949-3917
22.
M ZAKI
TEBA JAWA
0812-7348-5546
23.
SUHAILI
TEBA JAWA
08127-8905-506
24.
SARTIKA DEWI
TEBA JAWA
0823-7433-3658
25.
SARJITO
TEBA JAWA
0852-6879-9607
26.
SODIKIN
TEBA JAWA
0881-0230-51612
27.
JAMSARI
TEBA JAWA
0853-8115-2401
28.
MUSA ARIF
TEBA JAWA
0821-8263-4981
29.
ERAWAN
BANDAR LAMPUNG
0823-0706-4048
30.
KHALID
GUNUNG SUGIH
0822-8043-0073
KEPALA DESA TEBA JAWA,
AMRULLOH NIP. 19710525 200906 1 003