Rangkuman Materi Calon Duta Sadar Hukum Pak Jo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Materi Calon Duta Sadar Hukum TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di bidang pidana :  melakukan penuntutan;  melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;  melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;  melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:  peningkatan kesadaran hukum masyarakat;  pengamanan kebijakan penegakan hukum;  pengawasan peredaran barang cetakan;  pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;  pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;  penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.



PENGERTIAN NARKOBA, MACAM-MACAM, DAN EFEK SAMPINGNYA Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan. UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pengertian narkoba adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Dari pengertian narkoba tersebut dapat dipahami zat ini tidak boleh digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Meski pengertian narkoba demikian, bukan berarti zat ini tidak bisa dimanfaatkan. Melansir dari laman bnn.go.id pemanfaatan dari zat-zat narkoba adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Biasanya narkoba digunakan untuk keperluan medis seperti melancarkan proses operasi. Lebih kurang ada lima belas macam-macam narkoba. Dari sekian banyak narkoba dengan masing-masing golongan ini memiliki efek samping yang berbeda-beda. Langsung saja berikutPengertian narkoba merupakan zat yang sebenarnya baik, bersifat alamiah, sintetis, dan semi sintetis. Narkoba adalah dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran halusinasi dan daya rangsang. Pengertian narkoba adalah dapat menimbulkan kecanduan bila pemakaiannya berlebihan. Dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pengertian narkoba adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Melansir dari laman bnn.go.id pemanfaatan dari zat-zat narkoba adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Ini yang menjadikan pengertian narkoba sebagai barang haram, karena meski bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang baik tetapi harus dengan izin pihak berwenang. Pengertian narkoba merupakan zat yang sebenarnya baik, bersifat alamiah, sintetis, dan semi sintetis. Narkoba adalah dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran halusinasi dan daya rangsang. Pengertian narkoba adalah dapat menimbulkan kecanduan bila pemakaiannya berlebihan. Dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pengertian narkoba adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Melansir dari laman bnn.go.id pemanfaatan dari zat-zat narkoba adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Ini yang menjadikan pengertian narkoba sebagai barang haram, karena meski bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang baik tetapi harus dengan izin pihak berwenang. Golongan Narkoba 1. Narkotika Golongan I Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. 2. Narkotika Golongan II Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.



3. Narkotika Golongan III Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya. 4. Narkotika Sintesis Jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan di Indonesia berikutnya adalah jenisjenis narkoba sintetis. Jenis narkoba sintetis dibuat melalui tahapan dan proses pengolahan yang rumit. Pada jenis-jenis narkoba golongan ini, banyak para ahli dan bidang kedokteran yang memanfaatkan untuk keperluan pengobatan ataupun penelitian. Jenis-jenis narkoba yang bersifat sintetis antara lain adalah Amfetamin dan Deksamfetamin 5. Narkotika Semi Sintesis Dilansir dari laman bnn.go.id, pengolahan narkoba jenis semi sintetis merupakan pengolahan narkoba yang menggunakan bahan utama berupa narkotika alami. Selanjutnya diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lain. Beberapa jenis-jenis narkoba yang termasuk ke dalam jenis-jenis narkoba semi sintetis adalah Morfin, Heroin, dan Kodein. Macam-macam Narkoba dan Efek Sampingnya Sabu-Sabu Sabu-sabu memiliki nama lain methamphetamine. Sabu-sabu termasuk salah satu dari macam-macam narkoba yang umum digunakan. Macam-macam narkoba ini bersifat adiktif dan bekerja memengaruhi sistem saraf. Dibanding macam-macam narkoba yang lain, di Indonesia sabu-sabulah yang paling sering disalah gunakan. Mirip dengan kokain, sabu-sabu berupa bubuk kristal putih. Hanya saja sabu-sabu ini tak berbau dan pahit. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan sabu-sabu adalah: - Nafsu makan turun- Napas lebih cepat- Detak jantung lebih cepat atau tidak teraturPeningkatan tekanan darah dan suhu tubuh- Kulit kusam- Mulut kering- Gigi patah atau bernoda 2. Morphin Morphin termasuk dalam macam-macam narkoba yang mempunyai efek berbahaya pada tubuh jika dikonsumsi secara berlebihan. Nama morphin berasal dari kata morpheus yang dalam mitologi Yunani berarti dewa pemimpi. Macam-macam narkoba yang satu ini merupakan alkaloid analgesik sangat kuat yang ditemukan pada opium. Jenis narkoba ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat yang berguna sebagai penghilang rasa sakit. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan morphin adalah: - Menurunkan kesadaran - Menimbulkan euphoria - Merusak suasana hati dan gelisah - Orang akan merasa bingung - Mengalami kejang lambung - Sering berkeringat - Air seni menjadi berkurang - Detak jantung menjadi berdebar-bedar - Gangguan menstruasi dan impotensi - Bisa menyebabkan pingsan 3. Bath Salt Bath salt merupakan salah satu macam-macam narkoba yang harus diwaspadai. Narkoba ini sangat adiktif dan berbentuk seperti bubuk kristal yang dapat ditelan, dihirup, atau disuntikkan oleh si pengguna.Macam-macam narkoba memiliki beberapa sebutan, seperti Plant Food, Bloom, Cloud Nine, Ivory Wave, Lunar Wave, Scarface, Vanilla Sky, or White Lightning. Bath salt mengandung stimulan buatan yang disebut cathinones, yang mirip dengan amfetamin. Stimulan ini meningkatkan kadar dopamin, yaitu zat kimia pada otak



yang dapat menciptakan perasaan euforia. Beberapa orang mengatakan efeknya mirip dengan kokain atau metamfetamin. Tetapi bath salt dinilai dapat memberikan efek kesehatan yang lebih serius, seperti: - Perilaku kekerasan Jantung berdebar - Dehidrasi - Paranoia kencang - Gagal ginjal - Agitasi - Tekanan darah tinggi - Kematian - Halusinasi - Nyeri dada - Psikosis - Serangan panik 4. Heroin Heroin memiliki nama lain putaw. Heroin termasuk jenis narkoba adiktif yang umum digunakan. Macam-macam narkoba ini berasal dari bunga opium poppy. Macam-macam narkoba yang umum digunakan ini cepat diserap otak dan bikin ketagihan penggunanya. Sama seperti narkoba pada umumnya, heroin juga memunculkan perasaan senang dan tenang ketika digunakan. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan heroin adalah: - Kesulitan bernapas - Mual - Kejang - Kemerahan pada kulit - Hipotensi - Henti napas - Mulut kering - Bibir dan kuku membiru - Kematian. - Pupil menyempit - Kaku otot 5. Opium Opium merupakan salah satu dari macam-macam narkoba yang umum digunakan. Opium ini berasal dari tanaman papaver somniferum yang umumnya ditemukan dalam bentuk bubuk. Macam-macam narkoba ini mempunyai kandungan morfin yang umumnya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. Narkoba ini juga memberikan beberapa efek buruk bagi tubuh. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan opium adalah: - Memiliki semangat yang tinggi - Birahi meningkat - Sering merasa waktu berjalan begitu - Timbul masalah kulit di bagian mulut lambat dan leher - Merasa pusing / mabuk - Sering merasa sibuk sendiri 6. Spice Spice merupakan campuran dari berbagai ramuan dan bahan kimia yang terlihat mirip dengan bunga rampai. Pengguna macam-macam narkoba ini akan membuatnya menjadi rokok seperti ganja atau membuatnya menjadi minuman seperti teh herbal. Nama lain dari jenis narkoba ini adalah Black Mamba, Bliss, Bombay Blue, Fake weed, Fire, Genie, K2, Moon Rocks, Skunk, Smacked, Yucatan, atau Zohai. Ini adalah macam-macam narkoba jenis kanabinoid sintetis. Senyawa dalam Spice bekerja di bagian otak yang sama dengan THC, bahan psikoaktif dalam ganja. Efek yang ditimbulkan pun sangat mirip, seperti merasa lebih bahagia dan lebih rileks. Tetapi senyawa dalam Spice dapat menyebabkan efek yang lebih kuat.Pengguna juga merasakan kecemasan parah, paranoia, dan halusinasi. Efek lain dari narkoba ini antara lain: - Denyut jantung cepat - Kejang Serangan jantung - Muntah - Meningkatnya tekanan (jarang) - Kebingungan darah 7. Kokain Kokain adalah salah satu dari macam-macam narkoba yang umum digunakan. Jika membicarakan bahayanya, kokain sangat adiktif. Penggunaannya bisa sangat memengaruhi sistem saraf pusat. Macam-macam narkoba ini biasa digunakan dengan hisap, hirup, dan suntik. Terbuat dari ekstrak tanaman koka. Biasanya berbentuk kristal putih. Penggunaannya



bisa memengaruhi pelepasan dopamin. Dopamin dapat memicu rasa gembira berlebihan sesaat. Efek sampingnya jika disalahgunakan bisa menyebabkan serangan jantung, kejang, dan henti napas. Sementara jika dikonsumsi bersama alkohol bisa sebabkan kematian. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan kokain adalah: - Kehilangan penciuman (anosmia), terutama bila penggunaan kokain melalui hidung - HIV dan hepatitis C - Depresi atau kecemasan - Aritmia - Denyut jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh meningkat - Kerusakan usus - Kehilangan nafsu makan dan kekurangan gizi 8.. Ganja Ganja adalah salah satu dari macam-macam narkoba yang umum digunakan. Ganja terbuat dari ekstrak daun, bunga, batang, dan biji tanaman Cannabis sativa. Ganja biasanya digunakan dengan hisap, campur makanan, atau minuman. Sama seperti narkoba pada umumnya, ganja bisa menyebabkan kecanduan. Ganja mengandung psikoaktif yang jika disalah gunakan bisa memengaruhi kerja otak. Mulai dari memengaruhi sensasi tubuh, perasaan, gerakan, pemikiran, dan ingatan. Perasaan senang sesaat juga bisa muncul setelah mengonsumsinya. Untuk kebutuhan medis, ganja di beberapa negara biasa digunakan untuk terapi multiple sclerosis (MS), penyakit Alzheimer, dan penyakit Crohn. Sementara di Indonesia termasuk ilegal karena dampak buruknya lebih banyak daripada manfaat. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan ganja adalah: - Gangguan kognitif (daya berpikir) - Risiko serangan jantung - Gangguan pernapasan - Pemikiran bunuh diri - Peningkatan detak jantung 10. Ekstasi Ekstasi adalah macam-macam narkoba yang umum digunakan untuk efek halusinasi dan semangat berlebihan. Jenis narkoba yang satu ini termasuk turunan dari obat amfetamin. Sama seperti narkoba pada umumnya, ekstasi juga memicu ketergantungan. Macam-macam narkoba ini biasanya digunakan untuk meningkatkan suasana hati, energi, nafsu makan, dan gairah seksual. Sementara saat sudah habis, dampak buruknya bikin bingung, depresi, cemas, dan gangguan tidur. Hal inilah yang menjadikan pengguna ekstasi selalu membutuhan dosis tambahan. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan ekstasi adalah: - Denyut jantung dan tekanan darah meningkat - Otot menegang - Pusing - Mual - Berkeringat atau kedinginan - Penglihatan kabur - Gangguan mental 12. Metamfetamin Macam-macam narkoba selanjutnya adalah metamfetamin. Metamfetamin adalah bubuk putih yang dapat ditelan, dihisap, dihirup, atau disuntikkan oleh pengguna. Narkoba ini terbuat dari kombinasi pseudoefedrin, yaitu bahan umum yang ada pada obat flu, bersama dengan bahan kimia beracun lainnya.Metamfetamin memiliki nama lain berupa Crystal meth, Chalk, Crank, dan Ice. Narkoba ini merupakan jenis obat perangsang, yang efeknya bisa memberikan perasaan menyenangkan dalam waktu singkat. Karena efeknya yang cepat menghilang, pengguna sering menggunakannya berulang kali sehingga menimbulkan rasa ketergantungan. Efek fisiknya sangat mirip dengan stimulan lain seperti kokain dan amfetamin. Efek tersebut dapat berupa: - Peningkatan pernapasan - Tekanan darah tinggi - Denyut jantung cepat - ]Peningkatan suhu tubuh



Penggunaan jangka panjang yang berulang, narkoba ini dapat menyebabkan penurunan berat badan yang ekstrem, luka pada kulit, dan masalah gigi yang parah. Pelaku kekerasan kronis sering menderita kecemasan, kebingungan, insomnia, halusinasi dan delusi, dan paranoia. Menyuntikkan obat dapat meningkatkan risiko tertular HIV atau hepatitis saat berbagi jarum suntik dan peralatan obat lain. Bila digunakan selama kehamilan dapat menyebabkan aborsi spontan, berat badan lahir rendah, cacat lahir, dan bayi lahir kecanduan obat. 13. Kodein Pada dasarnya kodein merupakan obat batuk yang biasa diberikan dokter pada pasien yang mengalami sakit tenggorokan atau batuk. Namun sayangnya macam-macam narkoba ini memiliki efek ketergantungan bagi pengguna. Berbagai masalah kesehatan yang bisa berdampak pada penggunaan kodein adalah: - Mengalami euforia - Mengalami hipotensi - Sering mengalami gatal-gatal - Mengalami depresi - Mengalami mual dan muntah - Sering sembelit - Mudah mengantuk - Mengalami depresi saluran pernafasan - Mulut terasa kering Cara penanggulangan narkoba Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan, 1) Menyelenggarakan kompetisi film pendek dan musik bertema narkoba; 2) Memberikan bimbingan konseling pada pelajar, khususnya yang broken home; 3) Menanamkan nilai bahwa narkoba itu berbahaya pada anak.Upaya pertama yang bisa dilakukan adalah dengan cara memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), pada tanggal 26 Juni secara besar-besaran, bukan hanya di Istana Presiden saja. Dengan cara ini, orang-orang yang hampir terjerumus dalam narkoba akan sadar bahaya narkoba. Mungkin sekarang Anda bertanya, bagaimana cara mengadakannya secara besar-besaran? Bisa diadakan kompetisi membuat film pendek dan musik bertema Anti Narkoba agar rakyat Indonesia yang bisa terlibat, khususnya kalangan pelajar. Rakyat Indonesia sebenarnya sangat berpotensi untuk menghasilkan film pendek yang bagus, juga bisa menulis lagu yang indah. Namun terkadang mereka tidak sempat menunjukkan karya mereka kepada publik, sehingga tidak ada yang mengetahui bakat dalam diri mereka. Dengan diadakannya kompetisi ini, mereka bisa menunjukkan karya mereka, dan juga menginspirasi orang untuk tidak mencoba narkoba. Saat kampanye Anti-Narkoba di berbagai sekolah, bisa diusahakan agar film pendek dan musiknya diputar. Mengapa harus film pendek dan musik? Sekarang ini para pelajar kebanyakan mencari hiburan dengan cara menonton film ataupun mendengar musik. Menjadi seorang pelajar tu terkadang menjenuhkan, oleh karena itu, mereka membutuhan hiburan. Musik itu selain bisa dinikmati nadanya, bisa juga memberi inspirasi dari liriknya. Contohnya saja, musisi Agustinus Gusti Nugroho telah menginspirasi seorang pelajar dari lagu ciptaannya mengenai bumi. Dalam suatu acara talkshow, dia mengatakan bahwa ada fans yang mendengar lagunya, lalu fans, yang merupakan seorang pelajar itu tersadar dan memutuskan untuk berpindah jalur, dari divisi manajemen menjadi aktivis lingkungan yang melakukan gerakan untuk menyelamatkan bumi. Bisa dibayangkan bahwa musik bisa mempengaruhi orang yang mendengarnya. Demikian juga dengan film, film bisa menyadarkan seseorang. Contohnya saja, jika Anda sedang menonton film pendek mengenai kasih sayang Ibu, tentunya Anda akan tersentuh dan tersadar bahwa kasih sayang Ibu itu besar. Jika film pendek dan musik bertema anti narkoba itu dipublikasikan, diharapkan bisa menjadi hiburan sekaligus menyadarkan dan menginspirasi orang agar tidak mencoba narkoba. Upaya kedua adalah dengan memberikan bimbingan konseling yang intensif pada pelajar, khususnya yang broken home. Hal ini karena kondisi sebuah keluarga sangat



mempengaruhi perkembangan anak. Jika anak mempunyai keluarga broken home, dia akan kekurangan kasih sayang, lalu mengalami tekanan batin sehingga sering merasa sedih. Keseringan anak yang dalam masa perkembangan tersebut untuk melihat pertikaian diantara orang tuanya juga membuatnya lebih agresif, karena menurutnya, itu sudah normal dan biasa. Anak dalam keluarga yang broken home pasti merasa tidak nyaman di rumahnya. Oleh karena itu, dia berusaha untuk mencari tempat menghibur diri. Dia akan lebih sering bersama temannya, oleh karena itu, dia rentan terkena pengaruh buruk di lingkungan, terutama narkoba. Narkoba menawarkan pelarian dari kesusahan dalam hidupnya. Anak dalam keluarga broken home berpotensi besar untuk mengonsumsi narkoba karena narkoba membuat hidup terasa lebih indah dalam sesaat. Salah satu cara untuk memastikan anak berada pada jalan yang benar walaupun broken home adalah dengan memberikan bimbingan konseling di sekolah. Dengan adanya bimbingan konseling, anak bisa mencurahkan isi hatinya, lalu mendapatkan saran yang baik. Jika tidak ada bimbingan konseling, anak akan mencurahkan isi hatinya kepada temannya. Terkadang, teman sebaya itu tidak terlalu mengerti dan memberikan saran yang tidak baik, seperti mengonsumsi narkoba. Bimbingan konseling diharapkan ada di setiap sekolah, termasuk sekolah terpencil, agar setiap anak bisa mendapatkan pelayanan ini. Upaya ketiga adalah dengan penanaman pemahaman bahwa narkoba itu berbahaya sejak dini, agar generasi muda tidak gampang terpengaruh oleh narkoba. Jika setiap anak mengetahui bahwa suatu hal itu tidak baik, maka dia tidak akan pernah melakukannya. Oleh karena itu, anak-anak harus mengetahui bahwa narkoba itu berbahaya. Sehingga mereka tidak akan pernah mencobanya. Dalam konteks anak kecil, bisa melalui dongeng yang disampaikan orang tua menjelang tidur. Saat menjelang tidur adalah saat yang penting untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan pada diri anak, termasuk di dalamnya, bahaya narkoba. Alternatif solusi Selama ini penanggulangan narkoba dilakukan secara sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang bahaya narkoba, dan rehabilitasi (bagi pecandu narkoba). Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa cara untuk mencegah penggunaan narkoba adalah dengan menggunakan teknologi kimia atau secara sains. Sejauh ini, belum ada riset sains yang berupaya untuk mencegah penggunaan narkoba. Memang sudah ada obat untuk mengurangi efek buruk berhenti narkoba, namun belum ada obat atau cara untuk pencegahan.



BENTUK–BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DAN PANDANGAN ISLAM MENGENAI PEMANFAATAN HARTA HASIL KORUPSI A. A.PENDAHULUAN Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Perilaku korupsi di Indonesia sudah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan, hal tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tertinggi. Hampir di setiap lembaga pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi, kita melihat akhir-akhir ini pemberitaan di media selalu didominasi dengan pemberitaan beberapa kasus korupsi yang oknumnya kebanyakan berasal dari pejabat negara, pejabat di pemerintahan, pegawai negeri dan tidak terkecuali aparat penegak hukum sendiri yang seharusnya berkhidmat untuk negara ini. Dalam teori hukum positif yang dianut di Indonesia, setiap orang tanpa terkecuali dianggap telah mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiksi (fiktie) yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undangundang. Ketidaktahuan seseorang akan hukum/undang-undang tidak dapat dijadikan alasan permaafaan atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum. Demikian juga dalam hukum Islam, seorang Muslim wajib mengatahui apa, bagaimana dan dari mana sumber yang ia konsumsi dan ia pakai, apakah dari sumber yang halal ataukah dari sumber yang haram baik haram dari segi zat-nya yang memang haram (haram-lidzatihi) maupun haram karena sebab lain yang mengharamkannya meskipun zat-nya dalam bentuk yang halal (haramlighairihi). A. B. BENTUK–BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF.



Pengertian korupsi secara luas adalah setiap perbuatan yang buruk atau setiap penyelewengan. Namun dalam perspektif hukum, Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) yaitu pertama, adanya perbuatan manusia (positif  atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan, sengaja atau tidak disengaja). kedua, adanya ancaman pidana dalam rumusan Perundang- Undangan (statbaar gesteld) sebagai syarat Formal. Ketiga, bersifat Melawan hukum (onrechtmatig) sebagai syarat Materil. Jadi sebagai contoh, salah satu bentuk tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UndangUndang Tindak pidana Korupsi adalah apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal-Pasal tersebut yaitu sebagai berikut:



-          Adanya perbuatan melawan hukum -          Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, -          Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan -          Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi, tersebar dalam tiga belas pasal. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9,  Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, dan Pasal 13. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis yaitu korupsi yaitu: 1.



Terkait keuangan negara/perekonomian Negara,



2.



Suap-menyuap,



3.



Penggelapan dalam jabatan,



4.



Pemerasan,



5.



Perbuatan curang,



6.



Benturan kepentingan dalam pengadaan dan



7.



Korupsi terkait gratifikasi. Adapun definisi, bentuk-bentuk dan unsur-unsur, serta ancaman hukuman dari tujuh jenis dalam tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi yang harus diketahui tersebut adalah sebagai berikut:



1.



Korupsi terkait keuangan negara/perekonomian negara (Pasal 2 dan 3) sbb: Pasal 2



(1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”. Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” 1.



Korupsi terkait Suap-Menyuap, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11,  Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d. sebagai berikut: Pasal 5 Ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ayat (2): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6 Ayat (1): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00



(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; ataub. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. Ayat (2): Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji,



padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; Pasal 12 A (1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12 C (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)



diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukantersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 1.



Korupsi terkait Penggelapan Dalam Jabatan, diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 10 huruf c. Sebagai berikut: Pasal 8 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pasal 10 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja: a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau



c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. 1.



korupsi terkait Pemerasan, diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal huruf f, Pasal 12 huruf g. Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;



1.



Korupsi terkait Perbuatan Curang, diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,  Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h. Pasal 7 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah): a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;



c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau 1.



Korupsi terkait Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, diatur dalam Pasal 12 huruf i. Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.



1.



Korupsi terkait Gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 12 C. Pasal 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:



a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12 C (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga mengatur jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana yang demikian ini diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24. Bentuk-bentuk tindak pidananya mencakup 6 (enam) macam. yaitu merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, pihak bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, saksi yang membuka identitas pelapor.



Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor PENGERTIAN UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.   11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.



Pada 27 Oktober 2016 rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Berikut rincian pada Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik tersebut: Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut: a. b.



Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”; Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan



c.



Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.



Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut: 1.



Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;



2.



Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.



Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut: 1.



Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;



2.



Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hokum yang sah.



Melakukan sinkronisasi ketentuan hokum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: 1.



Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;



2.



Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.



Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5): 1.



Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;



2.



Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.



Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:



1.



Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;



2.



Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.



Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: 1. 2.



Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;



Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Jenis-jenis Pelanggaran UU ITE 1. Pelanggaran Hak Cipta- Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 2. Penghinaan atau pencemaran nama baik – Pasal 27 Ayat 3 3. Ujaran Kebencian – Pasal 28 ayat 2 4. Muatan perjudian –Pasal 27 ayat 2 5. Berita bohong – Pasal 28 ayat 1 6. Hacking –Pasal 30