SK Sadar Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN PESAWARAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TEBA JAWA NOMOR : 13 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM DESA TEBA JAWA KECAMATAN KEDONDONG KEPALA DESA TEBA JAWA Menimbang



Mengingat



:



a.



Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PHN. HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa/Kelurahan Sadar Hukum;



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Teba Jawa, perlu membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Teba Jawa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;



1.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);



2.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);



3.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



4.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



6.



Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan pada Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 5);



7.



Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 52); MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Teba Jawa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Kelompok sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menerima sosialisasi dari Tim Kabupaten. b. Merumuskan permasalahan dan solusi/tindak lanjut dari sosialisasi. c. Mensosialisasikan masyarakat.



KETIGA



:



solusi/tindak



lanjut



kepada



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Desa Teba Jawa pada tanggal : 23 April 2020 KEPALA DESA TEBA JAWA,



AMRULLOH NIP. 19710525 200906 1 003



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TEBA JAWA NOMOR : 13 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR HUKUM DESA TEBA JAWA



KELUARGA



KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM DESA TEBA JAWA NO



NAMA



ALAMAT



NOMOR TELEPON



1.



AMRULLOH



TEBA JAWA



0853-5755-8861



2.



HAITOMI



TEBA JAWA



0812-7927-1738



3.



KHUDORI Z



TEBA JAWA



0853-7967-5326



4.



IKBAL YANI



TEBA JAWA



0822-8066-3456



5.



SRI ENDAH



BANDAR LAMPUNG



0812-7220-7037



6.



RIVAN UMAMI



TEBA JAWA



0813-7922-5093



7.



LISDIANA



TEBA JAWA



0953-1027-2511



8.



ARIF ZULKARNAIN



TEBA JAWA



0822-8234-3348



9.



EMA RATNASARI



TEBA JAWA



0822-8001-9958



10.



YESI MARSELINA



TEBA JAWA



0853-6847-9577



11.



SYAHRIL ANWAR



TEBA JAWA



0821-7636-8051



12.



AHMAD PADLI



TEBA JAWA



0823-7962-8030



13.



AUZANI



TEBA JAWA



0822-8042-5221



14.



SYAHFERI



TEBA JAWA



0821-7893-3523



15.



ALVIKRI



TEBA JAWA



0852-0990-9540



16.



SAHIPI



TEBA JAWA



0812-7348-5850



17.



RIAN SAPITRIYADI



TEBA JAWA



0898-0631-4756



18.



KHAYRUL AMRI



TEBA JAWA



0852-6848-1309



19.



SYAHRULLAH



TEBA JAWA



0857-8964-0401



20.



RUDI ASTONI



TEBA JAWA



0822-7948-7037



21.



DIMYATI



TEBA JAWA



0813-6949-3917



22.



M ZAKI



TEBA JAWA



0812-7348-5546



23.



SUHAILI



TEBA JAWA



08127-8905-506



24.



SARTIKA DEWI



TEBA JAWA



0823-7433-3658



25.



SARJITO



TEBA JAWA



0852-6879-9607



26.



SODIKIN



TEBA JAWA



0881-0230-51612



27.



JAMSARI



TEBA JAWA



0853-8115-2401



28.



MUSA ARIF



TEBA JAWA



0821-8263-4981



29.



ERAWAN



BANDAR LAMPUNG



0823-0706-4048



30.



KHALID



GUNUNG SUGIH



0822-8043-0073



KEPALA DESA TEBA JAWA,



AMRULLOH NIP. 19710525 200906 1 003