SK SPK Dan RKK Dr. SP - Og 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mala
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM St. MADYANG Jl. Andi Kambo Nomor 87 Kota Palopo Telp/Fax: (0471) 3201316, Email: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR Nomor : 040 / SKEP / RSU-SM / PLP / VIII / 2017 TENTANG SURAT PENUGASAN DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS RSU ST. MADYANG KOTA PALOPO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSU ST. MADYANG KOTA PALOPO Menimbang : a.



b.



bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan medis yang optimal, bermutu dan menjamin keselamatan pasien, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis staf medis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu penetapan Direktur RSU St. Madyang tentang Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Staf Medis RSU St. Madyang;



Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum; Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah nomor 32 tentang Tenaga Kesehatan;



1



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Kelima



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ST. MADYANG TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS RSU ST. MADYANG KOTA PALOPO. Nama : dr. Basyar, Sp.OG Kualifikasi : Spesialis Kandungan dan Kebidanan mendapat Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis di Lingkungan RSU St. Madyang, seperti yang tercantum dalam lampiran. Surat Penugasan Klinis ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya di Lingkungan RSU St. Madyang sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis yang terlampir. Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Medis dan Sub Komite Kredensial. Surat Penugasan Klinis Staf Medis berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR ybs. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan dilakukan peninjauan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Palopo Pada tanggal 23 Agustus 2017 Direktur RSU St. Madyang,



dr. H.A. Thamrin Jufri, M.Kes



2



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Direktur : 040 / SKEP / RSU-SM / PLP / VIII / 2017 : 23 Agustus 2017 : Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis Staf Medis RSU St. Madyang



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rincian Kewenangan klinis diberikan kepada dokter Spesialis Anastesi dalam menjalankan prosedur/tindakan medis dan diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien agar supaya djokter bersikap, bertindak dan berperilaku secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika kedokteran serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Rincian Kewenangan Klinis ini diberikan kepada : Nama



: dr. Basyar, Sp.OG



Kualifikasi



: Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan



Kewenangan yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan diagnosis, pemeriksaan penunjang, terapi dan konsultasi medis serta penanganan penyakit dalam bidang spesialisasinya dengan rincian untuk prosedur/tindakan medis sebagai berikut: RINCIAN KEWENANGAN KLINIS DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN DAN KEBIDANAN



No



Disetujui Keterampilan Klinis



Rincian Kewenangan Klinis 1



2



3



4



1



Pemeriksaan ANC/PNC







2



Keluarga Berencana







3



Abortus & Molahidatidosa







4



Patologi Kehamilan







5



Patologi Persalinan







6



KET



√ 3



7



Kista Ovarium







8



Kelainan Endokrin







9



Prolaps Uteri







10



Penanganan Tumor Ginekologi







11



Partus Spontan/Patologi







12



Insersi / Ekstraksi IUD/Ekstirpasi







13



Kuretase







14



Forcep Ekstraksi







15



Vakum Ekstraksi







16



Sterilisasi Minilaparostomi







17



Salpingo Ovarektomi







18



Sectio Sesarea







19



Histerektomi Transvaginal







20



Histerektomi Total







21



Cryo Therapy







22



USG Transvaginal







KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER SPESIALIS : Tingkat Keterampilan 1 : Memiliki pengetahuan teoritis. Tingkat Keterampilan 2 : Pernah melihat, atau didemostrasikan keterampilan ini Tingkat Keterampilan 3 : Menerapkan dibawah supervisi Tingkat Keterampilan 4 : Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan prosedur/tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan medis diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Ditetapkan di Palopo Pada tanggal 23 Agustus 2017 Direktur RSU St. Madyang,



dr. H.A. Thamrin Jufri, M.Kes 4