SK SPS Paud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELURAHAN JELAMBAR KEPUTUSAN LURAH JELAMBAR NOMOR : / 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS (SPS) SATRIA RW 04 KELURAHAN JELAMBAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



LURAH JELAMBAR Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan Usia Dini Sejenis; b. Bahwa untuk membantu kelancaran tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan JElambar melalui Kelompok PKK RW dalam upaya pembinaan dan menggerakkan warga masyarakat sehingga kegiatan 10 Program Pokok PKK dapat berjalan dan berkembang dengan baik; c. Bahwa memperhatikan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Surat Keputusan Lurah Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia; 3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan; 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang



Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 7. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik – Integratif; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; 11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan; 12. Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini 13. Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan; 14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2017 tentang Prosedur, Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Menetapkan KESATU KEDUA



MEMUTUSKAN : : : Membentuk Kelompok Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) SATRIA PKK RW 04 Kelurahan Jelambar; : Mengangkat Nama – Nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Kelompok Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) SATRIA PKK RW 04 Kelurahan Jelambar



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku selama tiga (3) tahun sejak tanggal ditetapkan;



KEEMPAT



: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 14 Mei 2019 Lurah Jelambar Kota Administrasi Jakarta Barat,



Agung Triatmodjo, SE NIP. 196504021986031013



Tembusan : 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat 3. Ketua TP. PKK Kota Adm. Jakarta Barat 4. Ka. KPKP Kota Administrasi Jakarta Barat 5. Camat Grogol Petamburan 6. Ketua TP. PKK Kec. Grogol Petamburan; 7. Ketua TP. PKK Kelurahan Jelambar; 8. Ketua RW. 04 Kelurahan Jelambar; 9. LMK RW. 04 Kelurahan Jelambar; 10. Ketua Kelompok PKK RW. 04 Kelurahan Jelambar.



Lampiran : Surat Keputusan Lurah Jelambar Nomor : Tahun 2018 Tanggal : 14 Mei 2019



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS SATRIA PKK RW 04 KELURAHAN JELAMBAR KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT



Dewan Penasehat



: 1. Lurah Jelambar 2. Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Jelambar



Penanggung Jawab



: Ketua RW 04



Sekretaris



: Firgi Triana Putri, SE



Bendahara



: Marlina



Kepala Sekolah



: Nani Sumiyati



Pengajar



: 1. Nining Juningsih 2. Dahliani N. 3. Marlina 4. Nani Sumiyati.



Lurah Jelambar Kota Administrasi Jakarta Barat,



Agung Triatmodjo, SE NIP. 196504021986031013