SK Staf Administrasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Tikno
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN



DINAS KESEHATAN



UPTD UNIT PUSKESMAS AMBAL I Jalan Daendeles Ambalresmi, Ambal, Kebumen Telepon: (0287) 6640047 Faksimile (0287) 6640047 e-mail : [email protected] website : puskesmasambal1.blogspot.com Kodepos 54392



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS AMBAL I KABUPATEN KEBUMEN NOMOR : 440.1/ /KEP/2017 TENTANG STAF ADMINISTRASI KEGIATAN PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2017 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS AMBAL I KABUPATEN KEBUMEN SELAKU PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN, Menimbang :



a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun Anggaran 2017 maka dipandang perlu untuk menunjuk Staf Administrasi Tahun Anggaran 2017; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas Ambal I Kabupaten Kebumen tentang kegiatan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Staf Administrasi Kegiatan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun Anggaran 2017;



Mengingat



1.



:



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5.



Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8. Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 12); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 449.1/410/KEP/2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Unit Pusat Kesehatan Masyarakat Ambal I sebagai Sub Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU :



Menunjuk Staf Administrasi Kegiatan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun Anggaran 2017 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas Ambal I Kabupaten Kebumen sebagaimana terlampir pada lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Staf Administrasi Kegiatan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU sebagaimana terlampir pada lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Unit Puskesmas Ambal I Kabupaten Kebumen.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Ambal Pada tanggal Januari 2016 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS AMBAL I KABUPATEN KEBUMEN



HASIM ASNGARI



epada Yth 1. Yang bersangkutan;



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS AMBAL I KABUPATEN KEBUMEN Nomor : 440.1 / /KEP/2017 Tanggal : Januari 2017 DAFTAR NAMA STAF ADMINISTRASI KEGIATAN PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2017



N O



1



2



3



4



JABATAN



Staf Administrasi



NAMA, NIP/NRPTT



TUGAS



Satirah, Am.Keb NR.PTT. 11.4.048.16585



Staf Administrasi



Pulan Purnawati, AmdF NIP. 19860424 201001 2 028



Staf Administrasi



Dhema Meliana, AMR NIP. 19851226 201001 2 020



Staf Administrasi



Wahyu Candra Dewi, Am.Keb NR.PTT. 11.4.048.17587



a. Membantu tugas Kuasa Penguna Anggaran di bidang administrasi



Kegiatan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar b. Mendokumentasikan arsip kegiatan secara administrasi dan visualisasi



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN UNIT PUSKESMAS AMBAL I KABUPATEN KEBUMEN



HASIM ASNGARI