13 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KARANGGETAS Jl. Raya Pituruh – Brengkol Km. 4 Karanggetas. Kode Pos 54263 Email : [email protected]
=========================================================================== KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGGEATAS NOMOR : / /2017 TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGGETAS MENIMBANG
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar pelayanan; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Ruang Pendaftaran dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Karanggetas Kabupaten Purworejo
MENGINGAT
: a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kab/Kota.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGGETAS KABUPATEN PURWOREJO TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN
Kesatu:
Standar Pelayanan Ruang Pendaftaran pada Puskesmas Karanggetas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
Kedua:
Jam Pelayanan (Buka dan Tutup) Ruang Pendaftaran terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga:
Standar pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
Ketiga:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN : DI PURWOREJO PADA TANGGAL : KEPALA PUSKESMAS KARANGGETAS
SRI ANDRIYANI, S.KM
Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGGETAS KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : TANGGAL :
STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN NO.
KOMPONEN
1.
Dasar Hukum
2.
Persyaratan Pelayanan
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
4.
Jangka waktu penyelesaian Biaya/tarif Produk pelayanan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
5. 6. 7.
8.
Kompetensi Pelaksana
9.
Pengawasan
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
URAIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. KTP, Kartu Keluarga Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS atau Jamkesmaskot) Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau dari Puskesmas Lain. Pelanggan/Pasien datang melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran/ ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya. Pelanggan/pasien wajibb mendaftar secara administratif ke ruang kartu dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau kebagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan. Proses di Ruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan 5 menit Sesuai Perda dan sesuai dengan jaminan Rekam Medik Kartu Berobat Buku Register Meja Komputer Lemari Arsip Kursi ATK SLTA dengan kemampuan operasional computer bagi pelaksana pelayanan Internal : Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Tim Audit Internal Puskesmas. Eksternal : Inspektorat, BPK Kotak Saran Telpon Puskesmas Email Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Karanggetas atau KTU Puskesmas Karanggetas.
11
12. 13.
14.
Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja Pelaksana
Petugas Pendaftaran : 1 Orang Customer Service : 1 Orang Adanya komitmen pelayanan diselenggarakan sesuai standar pelayanan. Keamanan dan keselamatan pasien/pelanggan dilaksanakan dengan cara : 1. Di buatkan standar sarana yang memudahkan proses komunikasi 2. Pasien safety yaitu dengan mengutamakan keamanan keselamatan serta menjaga kerahasian rekam medis pasien/pelanggan. Evaluasi Kinerja Pelaksana sesuai Permenpan No. 36 Tahun 2012. Monitoring dan Evaluasi setiap semester Laporan Bulanan ke DKK Semarang Minilokakarya Puskesmas tiap bulan
Lampiran 2 : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGGETAS KABUPATEN PURWOREJO NOMOR : TANGGAL :
JAM PELAYANAN (BUKA & TUTUP RUANG PENDAFTARAN) Senin s.d. Kamis
08.00 – 12.00
Jumat
08.00 – 10.00
Sabtu
08.00 – 11.00