10 0 56 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. MARDI WALUYO YAKKUM DI LAMPUNG NOMOR : 800/0367/RSMW/I/2015 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI RS. MARDI WALUYO DIREKTUR RS. MARDI WALUYO YAKKUM CABANG LAMPUNG MENIMBANG
MENGINGAT
: a. Bahwa pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab serta pertanggungjawaban pelaksanaannya akan lebih dipahami dan dilaksanakan dengan efektif, apabila ada struktur organisasi yang jelas. b. Bahwa terkait dengan hal tersebut pada huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Sruktur Oganisasi Instalasi Radiologi dengan Surat Keputusan Direktur RS. Mardi Waluyo : 1. Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.983/Menkes/SK /XI /1992 Tanggal 12 November 1992 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum. 3. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Nomor : 811/2/2/VII/1993 Tanggal 3 Juli 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja, Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum. 4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAKKUM. 5. Surat Keputusan Dewan Pengurus YAKKUM No : 1487PS/PENGANGKATAN DIR RSMW/III/2011 tentang pengangkatan DR.Paran Bagionoto,Sp.B ebagai Direktur Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro Yakkum di Lampung periode 2011-2016
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga
MEMUTUSKAN : : Memberlakukan Struktur Organisasi Instalasi Radiologi RS. Mardi Waluyo untuk dilaksanakan. : Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ada surat keputusan lain yang mencabut. : Surat keputusan ini dapat diralat seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan.
Diberikan kepada :
Ditetapkan di : Metro Pada Tanggal :2 Januari 2015 RS. MARDI WALUYO DR.Paran Bagionoto,.Sp.B Direktur
Instalasi Radiologi RS. Mardi Waluyo
Tembusan kepada : 1. Yth. KaDep Penunjang Medik RSMW 2. Yth. Komite Medik RSMW 3. Arsip