15 0 118 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN KECAMATAN SARADAN
KEPALA DESA KLUMUTAN Jl. Diponegoro, No. 01 Tlp. – Klumutan 63155
KEPUTUSAN KEPALA DESA KLUMUTAN KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN NOMOR : 411.31/20/402.413.06/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SIAGA BENCANA DESA DESA KLUMUTAN KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN TAHUN 2019 Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang siap siaga terhadap bencana dan terkoordinasi setiap upaya penanggulangan bencana berbasis masyarakat di desa Klumutan , perlu dibentuk Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ) ; b. bahwa wilayah Desa Klumutan memiliki letak geografis yang memungkinkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah ; c. bahwa mengingat kondisi wilayah yang rawan bencana dan perlunya melindungi warga dari ancaman bencana , maka perlu disusun rencana aksi untuk mengurangi resiko bencana ; d. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksuds huruf a diatas maka dipandang perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Klumutan, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun tentang pembentukan TIM SIAGA BENCANA DESA ( TSBD ) tahun anggaran 2019
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup ; 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; 3. Undang – Undang Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ; 4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana .
Menetapkan
:
MEMUTUSKAN
KESATU
: Membentuk TIM SIAGA BENCANA DESA ( TSBD ) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
dengan Susunan Personalia
KEDUA
: Tugas Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ) sebagaimana diktum kesatu adalah : 1. Menghidupkan kembali kearifan lokal dalam rangka upaya Mengurangi Resiko Bencana; 2. Menyusun Rencana Aksi di tingkat desa bersama Unsur lembaga desa, pemerintah desa, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan berkoordinasi dengan BPBD ; 3. Melakukan kampanye kesadaran, kesiapsiagaan dan kemandirian kepada masyarakat dalam menghadapi resiko bencana ; 4. Melakukan pemantauan dan memberikan saran terhadap aktivitas pengelolaan dan / atau memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan oleh masyarakat kelurahan yang berpotensi menimbulkan bencana ; 5. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pengurangan Resiko Bencana.
KETIGA
: Masa kerja Tim Siaga Bencana Desa ( TSBD ) Klumutan kecamatan Saradan kabupaten
KETIGA KEEMPAT
Madiun sejak ditetapkanya keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 Segala biaya yang timbul akibat ditetapkanya kepurusan ini dibebankan pada sumber dana yang syah dan tidak mengikat ; : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Desa Klumutan Pada tanggal 16 November 2019 KEPALA DESA KLUMUTAN
AGUS PROKLAMANTO
LAMPIRAN I
:
Keputusan Kepala Desa Klumutan Nomor : 411.31/20/402.413.06/2019 Tanggal : 16 Nopember 2019
TIM SIAGA BENCANA DESA KLUMUTAN KECAMATAN SARADAN KABUPATEN MADIUN NO. 1
NAMA 2
ALAMAT 3
1.
MARYONO
BRUWOK
2.
YOGA
BRUWOK
3.
TARNAIM
BRUWOK
4.
HERU SUTOPO
BRUWOK
5.
KHOIRUL
BRUWOK
6.
EKO ARIANTO
BANGKLE
7.
JOKO SANTOSO
BANGKLE
8.
EKO PRASETYO
BANGKLE
9.
RISMA
BANGKLE
10.
YASIN
BANGKLE
11.
DINAR WICAKSONO
SUMBERAN
12.
NYAMAN
SUMBERAN
13.
AINUL YAKIN
SUMBERAN
14.
NARTO
SUMBERAN
15.
SURYA PUTRIANI
SUMBERAN
16.
SUKADI
PRANTI
17.
WARNO
PRANTI
18.
ANDI ANSYAH
PRANTI
19.
LAILA RIZKI ANDHINI
PRANTI
20.
SUWARDI
PRANTI
21.
MAHARANI
PRANTI
22.
SUWARDI
PRANTI
23.
KARMAWAN
MEGURUN
24.
SUPONO
MEGURUN
25.
GUDIONO
MEGURUN
26.
MARGONO
MEGURUN
27.
SUHARNO
JOBLANGSAMBI
28.
ANANG
JOBLANGSAMBI
29.
SUTRISNO
JOBLANGSAMBI
30.
WIWIN PRATIWI
JOBLANGSAMBI
KEPALA DESA KLUMUTAN
AGUS PROKLAMANTO