SK Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • pati
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JEKULO Jl. Raya Kudus-Pati Km. 10 No. 24 Klaling, Jekulo, Kudus Telp. (0291) 4246117, 4246118 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS JEKULO Nomor : A/I/SK/008/06/2019 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN SEDOTAN PLASTIK SEKALI PAKAI DAN KANTONG PLASTIK DI UPT PUSKESMAS JEKULO KEPALA UPT PUSKESMAS JEKULO, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Kudus; b. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a tersebut diatas, ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Jekulo tentang Pembatasan Penggunaan Sedotan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik di UPT Puskesmas Jekulo;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2014, tentang Kesehatan Lingkungan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2018, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017, tentang Keselamatan Pasien; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017, tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 9. Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 tahun 2018, tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Kudus; 10. Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/03/2019, tentang Pembatasan Penggunaan Sedotan Plastik Sekali Pakai dan Kantong Plastik di Kabupaten Kudus.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PEMBATASAN PENGGUNAAN SEDOTAN PLASTIK SEKALI



PAKAI DAN KANTONG PLASTIK DI UPT PUSKESMAS JEKULO Kesatu Kedua



Ketiga



Keempat



: Seluruh Unit Pelayanan di lingkungan UPT Puskesmas Jekulo untuk tidak menyediakan sedotan plastik sekali pakai dan kantong plastik. : Mengupayakan sedotan alternatif yang ramah lingkungan dan/atau dapat digunakan lebih dari satu kali, atau tidak menyediakan sedotan sama sekali. : Mengupayakan kantong plastik berbahan baku bahan organik, kantong kertas, kantong kain atau kantong alternatif lain yang ramah lingkungan dan/atau dapat digunakan lebih dari satu kali. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



ditetapkan di : Kudus pada tanggal : 30 Juni 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS JEKULO



EMY RUYANAH