14 0 148 KB
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2008 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo UnaUna, maka dipandang perlu memebentuk Tim Pegelolaan Barang Milik Negara. B. bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1947 tentang Pokok-pokok Kementerian Agama; 3. Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1983 tentang Penyusunan Organisasi Kementerian Agama; 4. Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keuangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ; 5. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Agama Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ulas dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 480 Tahun 2003. 6. Peraturan Menteri Agama RI No. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pembiayaan dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Agama. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Membentuk dan menetapkan nama-nama tersebut dalam lampiran surat Keputusan ini sebagai Tim Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2008.
Kedua
:
Tugas dan Kewajiban Tim Pengelolaan Barang Milik Negara adalah : 1. Mendata, Menginventarisir dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan Barang Milik Negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una. 2. Melaporkan hasil kinerja Tim kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketiga
:
Kepada yang bersangkutan diberikan honorium selama kegiatan berlangsung dengan perincian sbb : a. Penanggung Jawab : Rp. 900.000,b. Ketua : Rp. 800.000,c. Sekretaris : Rp. 750.000,d. Anggota : Rp. 650.000,-
Keempat
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008 Tahun Anggaran 2008
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan : Pada tanggal :
Ampana 02 januari 2008
Kepala,
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
Tembusan Yth : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 2. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una (sebagai laporan) 3. kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 4. masing-masing yang bersangkutan 5. Arsip
Lampiran
No.
: Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 Tanggal : 02 Januari 2008 Tentang : Tim Pengelolaan Barang Milik Negara
Nama / NIP
1.
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
2.
Jabatan
Tugas dalam Tim
Ka.Kandepag
Penaggung Jawab
Saharuddin Supuloro, S.Ag NIP. 150218062
Ka. Sub Bagian Tata Usaha
Ketua
3.
Muh. Adly Tashdiq, SE NIP. 150380665
Staf Tata Usaha
Sekretaris
4.
Olgha T. Majulu, SE NIP. 150285009
Staf Tata Usaha
Anggota
5.
Muhammad, S.Ag NIP. 150218161
Staf Tata Usaha
Anggota
6.
Muh. Fadlan NIP. 150283573
Staf Tata Usaha
Anggota
7.
Slamet Akase, A.Ma NIP. 150583573
Staf Mapenda
Anggota
Ket.
Kepala,
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA SATPAM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2008 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. Bahwa untuk keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo Una-Una, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga SATPAM. b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1947 tentang Pokokpokok Kementerian Agama; 3. Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1983 tentang Penyusunan Organisasi Kementerian Agama; 4. Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keuangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ; 5. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Agama Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ulas dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 480 Tahun 2003. 6. Peraturan Menteri Agama RI No. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pembiayaan dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Agama. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/02501.0/XXIV/2008. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Terhitung mulai Tanggal 02 Januari 2008 s/d 30 Desember 2008 mengangkat Saudara AS’ARI TALAPIU sebagai Tenaga Satpam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2008
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sebesar Rp. 675.000 ( Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) perbulan.
Ketiga
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008 Tahun Anggaran 2008
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Ampana 02 Januari 2008
Kepala,
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 6. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una (sebagai laporan) 7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 8. Masing-masing yang bersangkutan 9. Arsip
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PRAMUBAKTI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2008 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. Bahwa untuk kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo Una-Una, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga PRAMUBAKTI b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1947 tentang Pokok-pokok Kementerian Agama; 3. Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1983 tentang Penyusunan Organisasi Kementerian Agama; 4. Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keuangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ; 5. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Agama Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ulas dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 480 Tahun 2003. 6. Peraturan Menteri Agama RI No. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pembiayaan dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Agama. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/02501.0/XXIV/2008. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Terhitung mulai Tanggal 02 Januari 2008 s/d 30 Desember 2008 mengangkat Saudara HERLINA DJ. TALIB sebagai Tenaga Pramubakti pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2008
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sebesar Rp. 675.000 ( Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) perbulan.
Ketiga
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008 Tahun Anggaran 2008
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Ampana 02 Januari 2008
Kepala,
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 6. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una (sebagai laporan) 7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 8. Masing-masing yang bersangkutan 9. Arsip
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA SOPIR KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2008 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran operasional pelaksanaan tugas para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo Una-Una, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga SOPIR. b. Bahwa nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1947 tentang Pokok-pokok Kementerian Agama; 3. Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1983 tentang Penyusunan Organisasi Kementerian Agama; 4. Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keuangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ; 5. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Agama Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ulas dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 480 Tahun 2003. 6. Peraturan Menteri Agama RI No. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pembiayaan dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Agama. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Terhitung mulai Tanggal 02 Januari 2008 s/d 30 Desember 2008 mengangkat Saudara HASIM MAKU sebagai Tenaga Sopir Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2008
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium sebesar Rp. 675.000 ( Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) perbulan.
Ketiga
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008 Tahun Anggaran 2008
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Ampana 02 Januari 2008
Kepala,
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 6. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una (sebagai laporan) 7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 8. Masing-masing yang bersangkutan 9. Arsip
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/KU.00.2/ /2010 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KUA DAN REHABILITASI GEDUNG BALAI NIKAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2010 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung KUA dan Rehabilitasi Gedung Balai Nikah di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo Una-Una, maka dipandang perlu untuk membentuk Pengelola Proyek. b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2 Undang-Undang RI No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah; 6 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 3484/02501.2/XXIV/2010; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pembentukan Pengelola Proyek Tahun Anggaran 2010.
Pertama
:
Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, selaku Pengelola Proyek Tahun Anggaran 2010.
Kedua
:
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Proyek adalah : a. Membentuk Panitia Pelelangan Proyek b. Mengontrol serta mengawasi Proses Pelelangan Proyek sampai dengan pelaksanaannya c. Menetapkan pemenang Tender sebagai pelaksana untuk Paket Proyek d. Menyiapkan semua anggaran yang berkaitan dengan mata anggaran untuk Proyek Tahun Anggaran 2010 e. Menyiapkan Laporan sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una serta Instansi terkait lainnya
Ketiga
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 3484/025-01.2/XXIV/2010 Tahun Anggaran 2010
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya seluruh proses pelaksanaan Proyek dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Ampana 11 Februari 2010
Kepala,
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.Pd.I NIP. 195911271987031001
Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una di Ampana; 8. Arsip
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Nomor : Kd.22.10/1/KU.00.2/ /2010 Tanggal : 11 Februari 2010 Tentang : Pengelola Proyek Tahun Anggaran 2010
Tugas dalam Tim
No.
Nama / NIP
Jabatan
1.
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.PI NIP. 195911271987031001
Ka.Kandepag
Penaggung Jawab
2.
Taufik Dg. Masikki NIP. 195703311981031002
Kepala Seksi Bimas Islam
Pejabat Pembuat Komitmen
3.
Muh. Aminullah, S.Kom NIP. 198409022009011007
Bendahara
Bendahara
Ket.
Kepala,
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.PdI NIP. 195911271987031001
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/KU.00.2/ /2010 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KUA DAN REHABILITASI KANTOR BALAI NIKAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2010 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pelelangan Proyek Pembangunan Gedung KUA dan Rehabilitasi Kantor Balai Nikah di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo Una-Una, maka dipandang perlu untuk membentuk Panitia Pelelangan Proyek. b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Undang-Undang RI No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah; 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 3484/02501.2/XXIV/2010; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Proyek Tahun Anggaran 2010.
Pertama
:
Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, selaku Panitia Pelelangan Proyek Tahun Anggaran 2010
Kedua
: a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Panitia Pelelangan Proyek adalah : Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan beserta lokasi pengadaan / pekerjaan Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri ( HVS ) Menyiapkan dokumen pengadaan / pekerjaan Mengumumkan pekerjaan / pengadaan barang dan jasa di surat kabar nasional atau papan pengumuman resmi untuk penerangan Menilai kwalifikasi penyediaan melalui pasca kwalifikasi atau pra kwalifikasi Mengadakan evaluasi terhadap penawaran yang masuk Mengusulkan calon pemenang Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat yang mengangkatnya Menandatangani Fakta Integritas sebelum pelaksanaan pekerjaan / pengadaan barang dan jasa dimulai
Ketiga
:
Masa kerja Panitia Pelelangan berakhir setelah pemborong ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
Keempat
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 3484.0/025-01.2/XXIV/2010 Tahun Anggaran 2010
Kelima
:
Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan Pelelangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Keenam
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya seluruh proses pelaksanaan Pelelangan Proyek dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Ampana 11 Februari 2010
Kepala,
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.PdI NIP. 195911271987031001 Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu;
6. laporan) 7. 8. 9. Lampiran
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una (sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una di Ampana; Arsip : Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Nomor : Kd.22.10/1/KU.00.2/ /2010 Tanggal : 11 Februari 2010 Tentang : Panitia Pelelangan Proyek Tahun Anggaran 2010
No.
Nama
Tugas dalam Tim
1.
Zubair Badjeber, S.Ag
Ketua
2.
Muh. Adly Tashdiq, SE
Sekretaris
3.
Tajudin W. Kanali, SE
Anggota
4.
Khaeruddin, SE
Anggota
5.
Irfan, S.Kom
Anggota
Ket.
Kepala,
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.PdI NIP. 195911271987031001
KEMENTERIAN AGAMA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) PALADONDO Jln. Raden Saleh No.01 Lrg Puncak Sabulira Toba Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) PALADONDO Nomor : Kd.22.10/1/KU.00.2/ /2010 TENTANG PEMBENTUKAN PENGELOLA PROYEK REHABILITASI 2 (DUA) RUANG KELAS MIN PALADONDO TAHUN ANGGARAN 2010 KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) PALADONDO Menimbang
Mengingat
: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Proyek Rehabilitasi 2 Ruang Kelas MIN Paladondo, maka dipandang perlu membentuk Pengelola Proyek. b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan dimaksud.
(dua) untuk surat tugas
: 1. Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Undang-Undang RI No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah; 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Paladondo Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2010; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Paladondo tentang Pembentukan Pengelola Proyek Tahun Anggaran 2010.
Pertama
:
Menunjuk nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, selaku Pengelola Proyek Tahun Anggaran 2010
Kedua
:
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Proyek adalah : f. Membentuk Panitia Pelelangan Proyek g. Mengontrol serta mengawasi Proses Pelelangan Proyek sampai dengan pelaksanaannya h. Menetapkan pemenang Tender sebagai pelaksana untuk Paket Proyek i. Menyiapkan semua anggaran yang berkaitan dengan mata anggaran untuk Proyek Tahun Anggaran 2010 j. Menyiapkan Laporan sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Paladondo serta Instansi terkait lainnya
Ketiga
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Paladondo Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2010 Tahun Anggaran 2010
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya seluruh proses pelaksanaan Proyek dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Ampana 11 Agusstus 2010
Kepala Sekolah, MIN Paladondo
Hikma H. Abd Kadir, S.Ag NIP. 197201252000032002
Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una di Ampana; 7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una di Ampana; 9. Arsip
Lampiran
:
Surat Keputusan Kepala Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Paladondo Nomor : Kd.22.10/1/KU.00.2/ /2010 Tanggal : 11 Agustus 2010 Tentang : Pengelola Proyek Tahun Anggaran 2010
No.
Nama / NIP
Jabatan
Tugas dalam Tim
1.
Hikma H. Abd Kadir, S.Ag NIP. 197201252000032002
Kepala MIN Paladondo
Penaggung Jawab
2.
Marlina NIP.
Pelaksana Tata Usaha
Pejabat Pembuat Komitmen
3.
Aiman NIP.
Bendahara Pengeluaran
Bendahara
Ket.
Kepala Sekolah, MIN Paladondo
Hikma H. Abd Kadir, S.Ag NIP. 197201252000032002
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN CPNS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2008 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) pada Kantor Kementerian Agama kabupaten Tojo Una-Una, maka dipandang perlu memebentuk Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. b. bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan cakap melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1947 tentang Pokok-pokok Kementerian Agama; 1. Keputusan Menteri Agama RI No. 15 Tahun 1983 tentang Penyusunan Organisasi Kementerian Agama; 2. Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keuangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ; 3. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kantor Agama Kabupaten / Kota, sebagaimana telah di ulas dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 480 Tahun 2003. 4. Peraturan Menteri Agama RI No. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pembiayaan dalam Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kementerian Agama. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Membentuk dan menetapkan nama-nama tersebut dalam lampiran surat Keputusan ini sebagai Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2008.
Kedua
:
Tugas dan Kewajiban Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah : 1. Mempersiapkan dan menyusun administrasi dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una. 2. Melaporkan hasil kinerja Panitia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketiga
:
Kepada yang bersangkutan diberikan berlangsung dengan perincian sbb : a. Penanggung Jawab : Rp. b. Ketua : Rp. c. Sekretaris : Rp. d. Anggota : Rp.
honorium selama kegiatan 750.000,650.000,600.000,500.000,-
Keempat
:
Segala pembiayaan yang diakibatkan terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 0077.0/025-01.0/XXIV/2008 MAK. 01.01.09 0051.4230.512112 Tahun Anggaran 2008
Kelima
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Di tetapkan : Pada tanggal :
Ampana 13 November 2008
Kepala,
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.Pdi NIP. 195911271987031001
Tembusan Yth : 1. Sekretaris Jendral Kementerian Agama Cq. Kepala Biro Keuangan di Jakarta; 2. Inspektur Jendral Kementerian Agama di Jakarta; 3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Prov. Sulawesi Tengah di Palu 5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu; 6. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una (sebagai laporan) 7. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso di Poso; 8. Masing-masing yang bersangkutan 9. Arsip
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Nomor : Kd.22.10/1/OT.00/ /2008 Tanggal : 13 November 2008 Tentang : Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
No.
Nama / NIP
Jabatan
Tugas dalam Kepanitiaan
1.
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.Pdi NIP. 195911271987031001
Ka.Kandepag
Pengarah
2.
Saharuddin Supuloro, S.Ag NIP. 150218062
Ka. Sub Bagian Tata Usaha
Ketua
3.
Muh. Adly Tashdiq, SE NIP. 150380665
Pelaksana Perencanaan
Sekretaris
4.
H. Ruslan, S.Ag,M.HI NIP. 150225618
Kasi Mapenda
Anggota
5.
Ridwan Bidjullah, S.Ag NIP. 150216254
Kasi Urais
Anggota
6.
H. Taufik Dg. Masikki, S.Ag NIP. 150201470
Kasi Haji dan Umrah
Anggota
7.
Slamet Akase, A.Ma NIP. 150583573
Staf Mapenda
Anggota
8.
Nikma Alamri, S.Ag NIP. 150349460
Staf Tata Usaha
Anggota
9.
Muh. Fadlan NIP. 150283573
Staf Tata Usaha
Anggota
Ket.
Kepala,
Drs. H. Zulkifli Tahir, M.Pdi NIP. 195911271987031001
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TOJO UNA-UNA Jln. L. Rato Kel. Uentanaga Atas Kecamatan Ampana Kota SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Nomor : Kd.22.10/2/B.A.01.1/ /2008 TENTANG PENGANGKATAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA KUA DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2010 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Tim Pemutakhiran Data KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una b. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 tahun 2002 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Memperhatikan : Petunjuk kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pengangkatan Tim Pemutakhiran Data KUA tahun 2010. MEMUTUSKAN Menetapkan
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA TENTANG PENGANGKATAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA KUA DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TOJO UNA-UNA.
Pertama
: Mengangkat Tim Pemutakhiran Data KUA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
: Tugas Tim Pemutakhiran Data KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una tersebut adalah sebagai berikut : 1. Menyusun Perencanaan dan Kegiatan 2. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 3. Melaporkan hasil kegiatan Pemutkhiran Data KUA kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketiga
: Segala biaya yang dikeluarkan akibat dan pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran Dipa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-una tahun 2010 Nomor : 3484.0/025-01.2/XXIV/2010 MAK. 09.01.01.0003.00065.521213.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku mulai ditetapkan Surat Keputusan ini dengan ketentuan, apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan.
Kelima
: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di tetapkan : Pada tanggal :
Ampana Mei 2010
Kepala,
Drs. H. ZULKIFLI TAHIR, MPdI NIP. 195911271987031001
Tembusan Yth : 1. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan RI di Jakarta; 2. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI di Jakarta; 3. Sekjen Kementerian Agama RI di Jakarta; 4. Irjen Kementerian Agama RI di Jakarta; 5. Kepala Kantor Wil. Kementerian Agama Prop. Sul-Teng di Palu 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Palu; 7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan;
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Nomor : Kd.22.10/1/BA.01.1/ /2008 Tanggal : Mei 2010 Tentang : Pengangkatan Tim Pemutakhiran Data KUA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Tahun 2010.
No.
Nama / NIP
Jabatan
1.
Drs. Zulkifli Tahir, MPdI Nip. 195911271987031001
Pengarah
2.
Taufik Dg. Masikki, S.Ag Nip. 195703311981031002
Ketua
3.
Nikma Alamri, S.Ag Nip. 196703032005012002
Sekretaris
4.
Sitti Hajar, S.Sos Nip. 198204132009012007
Bendahara
5.
Muh. Adly Tashdiq, SE NIP. 150380665
Anggota
6.
Irfan, S.Kom Nip. 198105052009011015
Anggota
Ampana,
Jumlah Honor
Ket.
Mei 2010
Kepala,
Drs. H. ZULKIFLI TAHIR, MPdI NIP. 195911271987031001