16 0 84 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BUNUT HILIR KECAMATAN BUNUT HILIR Jln. Pendidikan No. 65 Telp. Kode Pos 78761 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNUT HILIR NOMOR : TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENANGANAN COVID 19 DILINGKUNGAN PUSKESMAS BUNUT HILIR TAHUN 2020 KEPALA PUSKESMAS, Menimbang
:
a. bahwa guna meningkatkan kesiapsiagaan penanganan infeksi Novel Corona Virus ( Covid-19 } di Puskesmas Bunut Hilir; b. bahwa untuk dimaksud sebagaimana tersebut pada hurup a diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan ;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tantang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu: 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19 ); 8. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 440/471/DIKES/2020 Tahun 2020 tentang Kejadian Luar Biasa Corona Virus Desease ( Covid-19 )
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN TENTANG PENUNJUKAN TIM PENANGANAN COVID19 DILINGKUNGAN PUSKESMAS BUNUT HILIR
KESATU
: Nama-nama yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpusahkan dari surat keputusan ini;
KEDUA
: Tim penanganan Covid-19 sebagaimana yang tercantum pada dictum ke satu mempunyai tugas : 1. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dalam penanganan Covid-19; 2. Mensosialisaikan cara mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan penatalaksanaan kasus ( surveilans, isolasi mandiri, karantina dan pengobatan ) kepada masyarakat; 3. Meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat; 4. Melakukan kunjungan ke rumah orang dalam pemantauan ( ODP ) 5. Melaporkan hasil akhir penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Desease ( COVID-19 );
KETIGA
: Surat Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan keputusan ini;
KEEMPAT
: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / perubahan lebih lanjut dalam penetapan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan kembali;
KELIMA
: Asli keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Bunut Hilir pada tanggal 24 Maret 2020 Plt.KEPALA PUSKESMAS BUNUT HILIR,
dr. AFDHAL SETIAWAN
Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan 2. Pegawai yang bersangkutan
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN PENUNJUKAN TIM PENANGANAN COVID-19 DILINGKUNGAN PUSKESMAS BUNUT HILIR TAHUN 2020
NO
NAMA
PROFESI
TEMPAT TUGAS
1
Ns. REDHA KURNIAWAT,S.Kep
PERAWAT
PUSKESMAS BUNUT HILIR
2
Ns. DITA JULITAWATI,S.Kep
PERAWAT
PUSKESMAS BUNUT HILIR
3
WIWIN KARLINA,A.Md.Kep
PERAWAT
PUSKESMAS BUNUT HILIR
4
FIRDAUS,A.Md.Kep
PERAWAT
PUSKESMAS BUNUT HILIR
5
A.M. JAMILI,A.Md.Kep
PERAWAT
PUSKESMAS BUNUT HILIR
6
IIN HARYANTI,A,Md.Kep
PERAWAT
POSKESDES ENTIBAB
7
JONI,A.Md.Kep
PERAWAT
POSKESDES KUALA BUIN
8
DARMAWAN,A.Md.Kep
PERAWAT
POSKESDES JAUNG 2
9
MEGAWATI,A.Md.Kep
PERAWAT
POSKESDES NANGA TUAN
10
WINDA SARI UTAMI,A.Md.Keb
BIDAN
PUSKESMAS BUNUT HILIR
11
ENDANG EKAWATI,A.Md.Keb
BIDAN
PUSTU EMPANGAU
12
APPOLONIA DIARA OKTA,A.Md.Keb
BIDAN
POSKESDES TELUK AUR
13
YULIANA,A.Md.Keb
BIDAN
PUSTU TEMBANG
14
KARMILA SARI,A.Md.Keb
BIDAN
POSKESDES NANGA TUAN
Plt.KEPALA PUSKESMAS BUNUT HILIR,
SITI NURBAYA,A.Md.Kes