SK Tim Covid 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BUNUT HILIR KECAMATAN BUNUT HILIR Jln. Pendidikan No. 65 Telp. Kode Pos 78761 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNUT HILIR NOMOR : TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENANGANAN COVID 19 DILINGKUNGAN PUSKESMAS BUNUT HILIR TAHUN 2020 KEPALA PUSKESMAS, Menimbang



:



a. bahwa guna meningkatkan kesiapsiagaan penanganan infeksi Novel Corona Virus ( Covid-19 } di Puskesmas Bunut Hilir; b. bahwa untuk dimaksud sebagaimana tersebut pada hurup a diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan ;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tantang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu: 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19 ); 8. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 440/471/DIKES/2020 Tahun 2020 tentang Kejadian Luar Biasa Corona Virus Desease ( Covid-19 )



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN TENTANG PENUNJUKAN TIM PENANGANAN COVID19 DILINGKUNGAN PUSKESMAS BUNUT HILIR



KESATU



: Nama-nama yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpusahkan dari surat keputusan ini;



KEDUA



: Tim penanganan Covid-19 sebagaimana yang tercantum pada dictum ke satu mempunyai tugas : 1. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dalam penanganan Covid-19; 2. Mensosialisaikan cara mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan penatalaksanaan kasus ( surveilans, isolasi mandiri, karantina dan pengobatan ) kepada masyarakat; 3. Meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat; 4. Melakukan kunjungan ke rumah orang dalam pemantauan ( ODP ) 5. Melaporkan hasil akhir penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Desease ( COVID-19 );



KETIGA



: Surat Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan keputusan ini;



KEEMPAT



: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / perubahan lebih lanjut dalam penetapan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan kembali;



KELIMA



: Asli keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Bunut Hilir pada tanggal 24 Maret 2020 Plt.KEPALA PUSKESMAS BUNUT HILIR,



dr. AFDHAL SETIAWAN



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan 2. Pegawai yang bersangkutan



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN PENUNJUKAN TIM PENANGANAN COVID-19 DILINGKUNGAN PUSKESMAS BUNUT HILIR TAHUN 2020



NO



NAMA



PROFESI



TEMPAT TUGAS



1



Ns. REDHA KURNIAWAT,S.Kep



PERAWAT



PUSKESMAS BUNUT HILIR



2



Ns. DITA JULITAWATI,S.Kep



PERAWAT



PUSKESMAS BUNUT HILIR



3



WIWIN KARLINA,A.Md.Kep



PERAWAT



PUSKESMAS BUNUT HILIR



4



FIRDAUS,A.Md.Kep



PERAWAT



PUSKESMAS BUNUT HILIR



5



A.M. JAMILI,A.Md.Kep



PERAWAT



PUSKESMAS BUNUT HILIR



6



IIN HARYANTI,A,Md.Kep



PERAWAT



POSKESDES ENTIBAB



7



JONI,A.Md.Kep



PERAWAT



POSKESDES KUALA BUIN



8



DARMAWAN,A.Md.Kep



PERAWAT



POSKESDES JAUNG 2



9



MEGAWATI,A.Md.Kep



PERAWAT



POSKESDES NANGA TUAN



10



WINDA SARI UTAMI,A.Md.Keb



BIDAN



PUSKESMAS BUNUT HILIR



11



ENDANG EKAWATI,A.Md.Keb



BIDAN



PUSTU EMPANGAU



12



APPOLONIA DIARA OKTA,A.Md.Keb



BIDAN



POSKESDES TELUK AUR



13



YULIANA,A.Md.Keb



BIDAN



PUSTU TEMBANG



14



KARMILA SARI,A.Md.Keb



BIDAN



POSKESDES NANGA TUAN



Plt.KEPALA PUSKESMAS BUNUT HILIR,



SITI NURBAYA,A.Md.Kes