6 0 68 KB
DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG
UPT PUSKESMAS CILEDUG Jalan Raden Fatah No. 125 Kel. Sudimara Barat Kec. Ciledug Kota Tangerang Telp. (021) 27563647 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS CILEDUG Nomor : 440-20. ……. /SK/2020 TENTANG TIM GUGUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEAS 2019 (COVID 19) DI UPT PUSKESMAS CILEDUG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CILEDUG Menimbang
: a . bahwa penyebaran Corona Virus Deseas 2019 (COVID-19) di Indonesia cenderung terus meningkst dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimpilkasi pada aspek social, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemik tanggal 11 Maret 2020; c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya; d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar berbagai sektor di tingkat Kecamatan Kota Tangerang khususnya Wilayah Kerja UPT Puskesmas Ciledug; e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ciledug tentang Tim Gugus Kendali COVID-19 wilayah kerja UPT Puskesmas Ciledug;
Mengingat
:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular; 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, tentang Peyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Deseas 2019 (COVID19); MEMUTUSKAN Menetapkan
Kesatu
: KEPUTUSAN TENTANG TIM GUGUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEAS 2019 (COVID 19) DI UPT PUSKESMAS CILEDUG :
Nama dan uraian tugas Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;
Kedua
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Sudimara Barat
pada tanggal
: April 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS CILEDUG,
Hj. RR. SRI WAHYU HERMIATI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CILEDUG NOMOR
: 440-20.
/SK/2020
TENTANG
: TENTANG TIM GUGUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DESEAS 2019(COVID-19) DI UPT PUSKESMAS CILEDUG.
TIM GUGUS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI UPT PUSKESMAS CILEDUG Nama Penanggung No . 1
Nama Program
jawab
NIP
Uraian Tugas
Promosi
Selpi Pratiwi, SKM,
197802142006042004
1. Koordinator KIE
Kesehatan
M.Epid
dalam dan luar gedung dan kegiatan promotif lainnya. 2. Koordinasi pertemuan lintas program dan lintas sektoral (bersama kepala puskesmas).