SK Tim Manajemen Halal [PDF]

  • Author / Uploaded
  • BAHAR
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. ISLAM BOGOR Nomor : /SK.Dir.RSIB/I/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN HALAL INSTALASI GIZI DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM BOGOR, MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit syariah, maka diperlukan penerapan sistem jaminan halal khususnya di Instalasi Gizi. b. Bahwa sistem jaminan halal merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan berkesinambungan proses produksi halal. c. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya Tim untuk mengimplementasikan proses sertifikasi halal. d. Bahwa dalam rangka mewujudkan point a, b dan c, maka dipandang perlu ditetapkan Tim Manajemen Halal dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Bogor



MENGINGAT



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Uu rs syariah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Surat Keputusan Direktur RS.Islam Bogor Nomor : 111/SK.Dir.RSIB/ III/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Gizi di Rumah Sakit Islam Bogor 6. Permenkes No. 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Gizi Rumah Sakit MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN HALAL INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT ISLAM BOGOR KESATU



: Membentuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Manajemen Halal Instalasi Gizi Rumah Sakit Islam Bogor. (Terlampir)



KEDUA



: Tim Manajemen Halal Instalasi Gizi Rumah Sakit Islam Bogor dimaksud dalam butir Kesatu beserta fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Bogor Tanggal : 5 Jumadil Akhir 1442 H 18 Januari 2021 M



RUMAH SAKIT ISLAM BOGOR DIREKTUR



Dr. H. M. Djunaidi Ilyas, Sp.PD Tembusan : 1. Yang bersangkutan 2. Arsip. eR/



Lampiran 1 Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Bogor : 002/SK.Dir.RSIB/I/2021 : 5 Jumadil Akhir 1442 H / 18 Januari 2021 M : Pembentukan Tim Manajemen Halal Instalasi Gizi Rumah Sakit Islam Bogor TIM MANAJEMEN HALAL INSTALASI GIZI RUMAH SAKIT ISLAM BOGOR



JABATAN DALAM TIM Penasehat Ketua Tim Halal



: :



NAMA Dr Bahar Sayfiq R



Wakil Ketua Tim Halal



:



Heni Nurhaeni, AMG



QA



:



Nurifah Irawanti, A.Md.Gz



QC



:



Dea Alodia Pratiwi, A.Md.Gz



Purchasing & Gudang



:



Nurmi Kadarningsih



Kepala Produksi



:



Sukarni



Kepala Distribusi



:



Siti Salamah



Ditetapkan di : Bogor Tanggal : 5 Jumadil Akhir 1442 H 18 Januari 2021 M RUMAH SAKIT ISLAM BOGOR DIREKTUR



Dr. H. M. Djunaidi Ilyas, Sp.PD



Lampiran 2 Nomor Tanggal Tentang



: Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Bogor : 002/SK.Dir.RSIB/I/2021 : 4 Jumadil Akhir 1442 H / 18 Januari 2021 M : Pembentukan Tim Manajemen Halal Instalasi Gizi Rumah Sakit Islam Bogor URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN HALAL INSTALASI GIZI



1. PENGERTIAN Tim Manajemen Halal Instalasi Gizi adalah karyawan yang memenuhi syarat untuk diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk membantu melaksanakan sistem jaminan halal dilingkungan instalasi gizi. 2. TUGAS DAN FUNGSI a. Menyusun, mengelola dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal. b. Melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan SJH termasuk tindakan perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau penolakan bahan baku, sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal HAS 23000. c. Menyusun dan melaksanakan prosedur tertulis dalam aktivitas kritis untuk memproduksi produk halal secara konsisten d. Membuat laporan berkala pelaksanaan Sistem Jaminan Halal kepada Manajemen Puncak dan LLPOM MUI. e. Melakukan komunikasi kepada LPPOM MUI. 3. URAIAN TUGAS a. Ketua Tim Manajemen Halal  Merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kehalalan produk yang dihasilkan  Memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan SJH di Instalasi Gizi  Menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SJH  Memberikan wewenang kepada koordinator auditor halal internal untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pelaksanaan SJH termasuk tindakan perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau penolakan bahan baku sesuai dengan yang ditetapkan LPPOM MUI. b. Wakil Ketua Tim Manajemen Halal  Merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kehalalan produk yang dihasilkan bersama dengan Ketua Tim.  Mengontrol penuh bagi pelaksanaan SJH di Instalasi Gizi  Menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SJH  Memberikan wewenang kepada koordinator auditor halal internal untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pelaksanaan SJH termasuk tindakan perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau penolakan bahan baku sesuai dengan yang ditetapkan LPPOM MUI.  Berkoordinasi terhadap anggota tim halal lainnya. c. QA (Quality Assurance)  Menyusun sistem pembuatan produk baru berdasarkan bahan yang telah disusun oleh Ketua dan Wakil Ketua Tim Halal yang diketahui oleh LPPOM MUI.  Menyusun sistem perubahan bahan sesuai dengan ketentuan halal.  Mencari alternatif bahan yang jelas kehalalannya.  Melakukan komunikasi dengan tim dalam formulasi dan pembuatan produk baru. d. QC (Quality Control)







Menyusun dan melaksanakan prosedur pemantauan dan pengendalian untuk menjamin konsistensi produk halal.  Melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap bahan yang masuk sesuai dengan sertifikat halal, spesifikasi dan produsennya.  Melakukan komunikasi dengan Ketua Tim terhadap setiap penyimpangan dan ketidakcocokan bahan dengan dokumen kehalalan. e. Purchasing dan Gudang  Menyusun prosedur dan melaksanakan pembelian yang dapat menjamin konsistensi bahan sesuai dengan daftar bahan yang telah disusun oleh Ketua Tim dan diketahui oleh LPPOM MUI.  Melakukan komunikasi dengan Ketua Tim dalam pembelian bahan baru dan atau pemilihan pemasok baru.  Melakukan evaluasi terhadap pemasok dan menyusun peringkat pemasok berdasarkan kelengkapan dokumen halal.  Menyusun prosedur administrasi pergudangan yang dapat menjamin kehalalan bahan dan produk yang disimpan serta menghindari terjadinya kontaminasi dari segala sesuatu yang haram dan najis.  Melaksanakan penyimpanan produk dan bahan sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disusun oleh Ketua Tim dan diketahui oleh LPPOM MUI.  Melakukan komunikasi dengan Ketua Tim dalam system keluar masuknya bahan dari dan kedalam gudang. f. Kepala Produksi  Menyusun prosedur produksi yang dapat menjamin kehalalan produk.  Melakukan pemantauan produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.  Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan matrik formulasi bahan yang telah disusun oleh Ketua Tim dan diketahui oleh LPPOM MUI.  Melakukan komunikasi dengan Ketua Tim dalam hal proses produksi halal. g. Kepala Distribusi  Menyusun prosedur distribusi yang dapat menjamin kehalalan produk.  Melakukan pemantauan proses distribusi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.  Menjalankan kegiatan proses distribusi produk yang telah disusun oleh tim produksi  Melakukan komunikasi dengan Ketua Tim dalam hal proses jaminan halal. 4. WEWENANG a. Melaksanakan proses kegiatan sistem jaminan halal sesuai dengan kewenangan masing-masing Tim Manajemen Halal. b. Mengorganisasi dan mengendalikan pelaksanaan sistem jaminan halal di lingkungan Instalasi Gizi Rumah Sakit Islam Bogor 5.



TANGGUNGJAWAB a. Kebenaran dan ketepatan pelayanan sistem jaminan halal b. Kebenaran dan ketepatan laporan sistem jaminan halal



Ditetapkan di Pada tanggal



: Bogor : 5 Jumadil Akhir 1442 H 18 Januari 2021 M



RUMAH SAKIT ISLAM BOGOR DIREKTUR



Dr. H. M. Djunaidi Ilyas, Sp.PD