SK Tim Manajemen Risiko [PDF]

  • Author / Uploaded
  • puspa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PADEMAWU Jalan Raya Murtajih No. 200 Pamekasan 69381 Telp. ( 0324 ) 326348 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PADEMAWU NOMOR : TENTANG TIM MANAJEMEN RISIKO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PADEMAWU, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program serta penerapan sistem manajemen risiko maka perlu dilakukan perbaikan mutu puskesmas yang dilakukan secara berkesinambungan; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya sistem manajemen risiko puskesmas sesuai dengan standar mutu, maka dipandang perlu menetapkan Tim Manajemen Risiko melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pademawu.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);



4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA



UPT



PUSKESMAS



PADEMAWU



TENTANG TIM MANAJEMEN RISIKO. Kesatu



: Menunjuk dan mengangkat Tim Manajemen Risiko



dengan



susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini; Kedua



: Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud melakukan upaya –upaya dalam rangka melestarika asset, meningkatkan mutu pelayanan, memanfaatkan proses untuk mengidentifikasi, mengurangi atau menghilangkan kejadian risiko.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian



hari



ada



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Pamekasan



Pada tanggal



:



KEPALA UPT PUSKESMAS PADEMAWU



ACHMAD MUZZAMIL



LAMPIRAN 1



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PADEMAWU NOMOR : TENTANG : TIM MANAJEMEN RISIKO



SUSUNAN TIM MANAJEMEN RISIKO Pembina



: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan



Pengarah



: Kepala UPT Puskesmas pademawu



Ketua



: Fatmawati Sa’adah S ST



Anggota



: 1. Uswatun Hasanah S.Kep.Ners . 2. Irma Kusrini Amd 3. Abdullah 4. Hendra Amd Kep



.



.



KEPALA UPT PUSKESMAS PADEMAWU



ACHMAD MUZZAMIL



LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN KEPALA UPT



PUSKESMAS PADEMAWU NOMOR : TENTANG : TIM MANAJEMEN RISIKO



URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN RISIKO Sebagaimana yang disebut pada lampiran 1, Secara umum tugas dari tim manajemen risiko sebagai berikut: 1.wMenetapkan konteks 2.wIdentifikasi bahaya 3.wMelakukan penilaian risiko 4.wMenganalisis semua risiko yang di area pelayanan klinis 5.wMelakukan pengendalian risiko 6.wMelaksanakan komunikasi risiko 7.wMelakukan dokumentasi manajemen risiko 8.wMengimplementasikan manajemen risiko



KEPALA UPT PUSKESMAS PADEMAWU



ACHMAD MUZZAMIL