14 0 81 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Jln.Raya Bobotsari Rembang KM 11,Karangmoncol (0281)6590079 Email: [email protected] 53355
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Nomor : 440/………/SK/2018 TENTANG TIM MANAJEMEN KOMPLAIN UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL, Menimbang
:
Mengingat
:
a. bahwa upaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas harus memenuhi harapan dan kebutuhan dari masyarakat selaku pelanggan eksternal, staf Puskesmas selaku pelanggan internal, dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga selaku pemilik; b. bahwa dalam rangka menjalankan pelayanan dimungkinkan terdapat respon atas proses pelayanan yang diberikan kepada pelanggan ; c. bahwa untuk menanganai hal tersebut sebagaimana tercantum pada poin a dan poin b, dipandang perlu membentuk Tim Manajemen Komplain, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karangmoncol; 1. Keputusan Menteri Negara Penadaya gunaan Aparatur Negara RI No.PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Managemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Miniman; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Nomor 440/2902 tentang SPM Bidang Kesehatan dan Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
KESATU
:
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT KELIMA
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL TENTANG TIM MANAJEMEN KOMPLAIN UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Membentuk Tim Manajemen Komplain sebagiman tercantum dalam lampiran surat keputusan ini, beserta tugas pokok dan fungsinya; Pengkajian dan tindak lanjut atas segala komplain yang ada dari pelanggan dilaksanakan secara berurutan, sebagai berikut : 1. Tim menerima semua bentuk kompain dari pelanggan, baik yang secara langsung maupun tidak langsung ( melalui media kotak saran, SMS/WA ) 2. Tim melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang dihadapi dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap fakta yang ada di lapangan; 3. Tim melakukan analisa data yang didapat dari hasil pengamatan dan membandingkannya dengan komplain pelanggan; 4. Tim merumuskan alternatif pemecahan permasalahan yang dikomplainkan; 5. Tim merekomendasikan alternatif pemecahan masalah kepada kepala UPTD Puskesmas ; Dalam melaksanakan tugasnya Tim bertanggungjawab langsung kepada Kepala Puskesmas; Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya;
Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala
: :
Karangmoncol 10 April 2018
UPTD Puskesmas Karangmoncol
SUTRISNO
Lampiran
:
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karangmoncol
Nomor
: 800/………/SK/2018
Tanggal
: 10 April 2018
Tentang
: Tim Manajemen Komplain
SUSUNAN TIM MANAJEMEN KOMPLAIN UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL 1. KETUA
: Suparmo
2. Sekretaris
: Nur Sri Supanti
3. Anggota
: a. Sutarso b. ‘Azizah Rokhmah c. Risdiyanto
Kepala UPTD Puskesmas Karangmoncol
SUTRISNO