SK Tim Manajemen Komplain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Jln.Raya Bobotsari Rembang KM 11,Karangmoncol (0281)6590079 Email: [email protected]  53355



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Nomor : 440/………/SK/2018 TENTANG TIM MANAJEMEN KOMPLAIN UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS KARANGMONCOL, Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa upaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas harus memenuhi harapan dan kebutuhan dari masyarakat selaku pelanggan eksternal, staf Puskesmas selaku pelanggan internal, dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga selaku pemilik; b. bahwa dalam rangka menjalankan pelayanan dimungkinkan terdapat respon atas proses pelayanan yang diberikan kepada pelanggan ; c. bahwa untuk menanganai hal tersebut sebagaimana tercantum pada poin a dan poin b, dipandang perlu membentuk Tim Manajemen Komplain, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karangmoncol; 1. Keputusan Menteri Negara Penadaya gunaan Aparatur Negara RI No.PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Managemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Miniman; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Nomor 440/2902 tentang SPM Bidang Kesehatan dan Indikator Penilaian Kinerja Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT KELIMA



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL TENTANG TIM MANAJEMEN KOMPLAIN UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL Membentuk Tim Manajemen Komplain sebagiman tercantum dalam lampiran surat keputusan ini, beserta tugas pokok dan fungsinya; Pengkajian dan tindak lanjut atas segala komplain yang ada dari pelanggan dilaksanakan secara berurutan, sebagai berikut : 1. Tim menerima semua bentuk kompain dari pelanggan, baik yang secara langsung maupun tidak langsung ( melalui media kotak saran, SMS/WA ) 2. Tim melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang dihadapi dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap fakta yang ada di lapangan; 3. Tim melakukan analisa data yang didapat dari hasil pengamatan dan membandingkannya dengan komplain pelanggan; 4. Tim merumuskan alternatif pemecahan permasalahan yang dikomplainkan; 5. Tim merekomendasikan alternatif pemecahan masalah kepada kepala UPTD Puskesmas ; Dalam melaksanakan tugasnya Tim bertanggungjawab langsung kepada Kepala Puskesmas; Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya;



Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala



: :



Karangmoncol 10 April 2018



UPTD Puskesmas Karangmoncol



SUTRISNO



Lampiran



:



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karangmoncol



Nomor



: 800/………/SK/2018



Tanggal



: 10 April 2018



Tentang



: Tim Manajemen Komplain



SUSUNAN TIM MANAJEMEN KOMPLAIN UPTD PUSKESMAS KARANGMONCOL 1. KETUA



: Suparmo



2. Sekretaris



: Nur Sri Supanti



3. Anggota



: a. Sutarso b. ‘Azizah Rokhmah c. Risdiyanto



Kepala UPTD Puskesmas Karangmoncol



SUTRISNO