SK Tim Penanganan Komplain [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ika
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH NOMOR : 01/049/SKEP/RSU BK/ VI /2018 T E NTAN G REVISI TIM PENANGANAN PENGADUAN/KOMPLAIN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH MEDAN Menimbang



: a. bahwa pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan mereka, dan keluhan tersebut perlu ditelaah, bila mungkin, harus diselesaikan; b. bahwa rumah sakit perlu memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya mengenai proses menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang pelayanan pasien dan hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir (a) dan (b) maka perlu adanya kebijakan Tim Penanganan Pengaduan di RSU Bina Kasih sesuai dengan Keputusan Direktur Utama RSU Bina Kasih.



Mengingat



: 1. 2. 3.



Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tertanggal 23 September 1999 tentang Hak Asasi Manusia;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/ IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 417/MENKES/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 10. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 440.442/6303/V/2011 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap RSU Bina Kasih; 11. Keputusan Yayasan Bina Kasih Abadi Nomor 01/002/SK-YBKA/ IX/ 2016 Tentang Pengangkatan Direktur Utama RSU Bina kasih;



1/5 File 1/conversion/tmp/scratch/425556878.doc



12. Keputusan Yayasan Bina Kasih Abadi Nomor 01/005/SK-YBKA/IX/ 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Bina Kasih; 13. Keputusan Direktur Utama RSU Bina Kasih Nomor 01/025/SKEP/ RSU BK/I/2015 Tentang Peraturan RSU Bina Kasih.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU BINA KASIH TENTANG REVISI TIM PENANGANAN PENGADUAN DI RSU BINA KASIH.



Kesatu



: Tim penanganan Pengaduan/Komplain RSU Bina Kasih seperti yang terlampir pada lampiran 1 keputusan ini;



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan perubahan keanggotaan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 06 Juni 2018 RSU Bina Kasih



Dr. Wiyogo Direktur



2/5 File 1/conversion/tmp/scratch/425556878.doc



Lampiran I Keputusan Direktur No. 01/049/SKEP/RSU BK/ VI /2018 Tentang Revisi Tim Penanganan Pengaduan/Komplain TIM PENANGANAN PENGADUAN/KOMPLAIN RUMAH SAKIT UMUM BINA KASIH No NAMA JABATAN 1 Dr. Wiyogo Direktur 2 Eka Lesin Saragih, S.Kep Ka. Keperawatan 3 Wulansari Tarigan, Am.Keb Perawat Pelaksana 4 Fitri Ritonga, Am.Keb



Supervisor IGD



5 Ronatio, Am.Keb



Perawat pelaksana



6 Dayu Kartika, S.Kep



Pelaksana FO



7 Irma Sianturi, STr.Keb



Perawat pelaksana



8 Ruth Sri Ulina, Am.Keb



Perawat pelaksana



9 Khafifa, Am.Keb



Perawat pelaksana



10 Jenny Hutabarat, Am.Keb



Perawat pelaksana



11 Aprilenti, Am.Keb



Perawat pelaksana



12 Sri Apriani, Am.Keb



Perawat pelaksana



13 Florida, Am.Keb



Perawat pelaksana



14 Melia Manurung, Am.Keb



Perawat pelaksana



KEDUDUKAN DALAM TIM Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Koordinator Pelaksana Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan Pelaksana Harian Penanganan Pengaduan



Lampiran II



3/5 File 1/conversion/tmp/scratch/425556878.doc



Keputusan Direktur No. 01/4049SKEP/RSU BK/ VI /2018 Tentang Revisi Tim Penanganan Pengaduan URAIAN JABATAN TIM PENANGANAN PENGADUAN RSU BINA KASIH 1.



Nama Jabatan : Ketua tim penanganan pengaduan Uraian tugas 1) Menyusun program Tim Penangan Pengaduan sesuai standart akreditasi. 2) Melaksanakan monitoring dan evaluasi program melalui pertemuan berkala. 3) Membuat laporan bulanan/ laporan pelaksanaan program. 4) Melakukan koordinasi dan pendelegasian tugas dengan sekretaris dan anggota tim. 5) Melakukan kajian/penelaahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok aduan. 6) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. 7) Melaksanakan rapat-rapat koordinasi. 8) Menyampaikan informasi jawaban/keputusan atas pengaduan yang diajukan kepada pengadu; 9) Melaporkan perkembangan penanganan aduan kepada pimpinan. Tanggung jawab Terlaksananya program tim penanganan pengaduan yang sesuai dengan akreditasi di RSU Bina Kasih.



2. Nama Jabatan : Sekretaris Tim Penanganan Pengaduan Uraian Tugas 1. Memberi masukan pada ketua tentang instrumen akreditasi dan tentang tim penanganan pengaduan 2. Menyusun konsep program tim penanganan pengaduan 3. Melakukan Telaah dan pengelolaan data pengaduan setiap bulannya. 4. Melakukan kajian/penelaahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok aduan; 5. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait; 6. Melaksanakan rapat-rapat koordinasi; 7. Membuat konsep laporan bulanan/ laporan pelaksanaan program 8. Mendokumentasikan dokumen penanganan pengaduan 9. Dokumentasi sekretariat Tanggung Jawab Terlaksananya kegiatan dan dokumentasi monitoring tim penanganan pengaduan di RSU Bina Kasih.



4/5 File 1/conversion/tmp/scratch/425556878.doc



3. Nama Jabatan : Pelaksana Tim Penanganan Pengaduan Uraian Tugas 1. 2.



Menerima laporan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan dari pasien atau keluarga; Mengidentifikasi masalah/aduan;



3.



Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait;



4.



Melakukan kajian/penelaahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok aduan;



5.



Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;



6.



Mengikuti rapat-rapat koordinasi;



7.



Menyampaikan informasi jawaban/keputusan atas pengaduan yang diajukan kepada pengadu.



Tanggung Jawab Terlaksananya program pelaporan pengaduan pasien dan keluarga di RSU Bina Kasih.



Ditetapkan di : Medan Pada tanggal : 06 Juni 2018 RSU Bina Kasih



Dr. Wiyogo Direktur



5/5 File 1/conversion/tmp/scratch/425556878.doc