SK Tim Manajemen Mutu 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PEKANBARU KOTA Jalan Teuku Umar No. 68 Telp. (0761) 8403001 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA Nomor : 061.1 / PKM. PKU-KOTA / 012 / 2022 TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI TIM MUTU PUSKESMAS PEKANBARU KOTA



KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA, Menimbang



: a. bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



mutu



pelayanan



kesehatan di Puskesmas Pekanbaru Kota sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, maka dipandang perlu membentuk Tim mutu Puskesmas Pekanbaru Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Pekanbaru Kota tentang Struktur Tim Mutu Puskesmas Pekanbaru Kota; Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 Tentang PPI; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI TIM MUTU PUSKESMAS PEKANBARU KOTA.



KESATU



: Menetapkan



Struktur



Organisasi



Tim



Mutu



Puskesmas



Pekanbaru Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang



merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Menunjuk Nama dan Jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi KEDUA



: Tim Mutu Puskesmas Pekanbaru Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pekanbaru Kota;



KETIGA



:



Uraian



tugas



Tim



Mutu



Puskesmas



Pekanbaru



Kota



sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;



KEEMPAT



:



Dengan berlakunya keputusan ini maka Surat Keputusan Nomor 061.1/UPTD-PKM.KOTA/002/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2022 KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,



LENY MARZAL



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA NOMOR : 800 / UPTD-PKM-KOTA / 005 /2021 TANGGAL : 14 JANUARI 2021 TENTANG : PENETAPAN STRUKTRUR ORGANISASI MUTU UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA



STRUKTUR ORGANISASI MUTU UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA KEPALA PUSKESMAS



PJ MUTU



PJ KP



PJ PPI



PJ ADMEN



PJ UKM



PJ UKP



PJ AI



PJ K3



PJ MANAJEMEN RESIKO



Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,



ARMIYETTI LAMPIRAN III



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA NOMOR : 061.1 / PKM PKU-KOTA / 012 / 2022 TANGGAL : 12 MARET 2022 TENTANG : PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI TIM MUTU PUSKESMAS PEKANBARU KOTA



URAIAN TUGAS KOORDINATOR TIM MUTU PUSKESMAS KOTA PEKANBARU URAIAN TUGAS KETUA TIM MUTU



:



1. Menyusun Program kerja. 2. Melakukan koordinasi pemilihan prioritas program 3. Melakukan komplikasi data dan informasi mutu pelayanan. 4. Memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu . 5. Melakukan analisis capaian, validasi dan pelaporan data indikator prioritas puskesmas, INM serta indikator seluruh unit. 6. Membantu dan melakukan koordinasi dengan pj pelayanan



dalam



memilih



prioritas



perbaikan,



pengukuran mutu/ indikator mutu. 7. Memberikan masukan dan pertimbangan terkait aspek mutu pelayanan di Puskesmas 8. Mengusulkan pelatihan peningkatan mutu layanan dan manajemen data. 9. Mendukung



implementasi



budaya



mutu



di



Puskesmas 10. Melakukan pengkajian standar mutu pelayanan.



URAIANTUGAS KOORDINATOR KMP



:



1. Mengembangkan sistem manajemen mutu sesuai persyaratan standar. 2. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. 3. Menjamin sistem manajemen mutu dipertahankan. 4. Menjamin sistem manajemen mutu diperbaiki terus menerus . 5. Membantu



Kepala



Puskesmas



dalam



mengendalikan proses pelayanan kesehatan. URAIAN TUGAS : KOORDINATOR UKM



1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di unit bidang UKM. 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan disetiap unit bidang UKM. 3. Memantau secara periodic pencapaian program UKM. 4. Mengkoordinasikan



program



penyegaran



dan



pelatihan untuk peningkatan kompetensi petugas dan kader. 5. Melakukan koordinasi kepada pelaksana program terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada sasaran dan manajemen. 6. Memfasilitasi koordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator kinerja. URAIAN TUGAS : KOORDINATOR UKPP



1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di unit UKP. 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di setiap unit bidang UKP. 3. Mengkoordinasikan



program



penyegaran



dan



pelatihan untuk peningkatan kompetensi petugas. 4. Melakukan koordinasi kepada unit terkait terhadap implementasi standart pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen resiko. URAIAN TUGAS : KOORDINATOR AUDIT INTERNAL



1. Menyusun Program Kerja Audit internal bersama Tim Audit Internal Puskesmas. 2. Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Audit Internal. 3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan audit internal. 4. Melakukan pendampingan penyusunan tindak lanjut hasil audit internal bersama tim Audit Internal. 5.



Menyusun rancangan laporan pelaksanaan audit internal.



6. Mengusulkan pelatihan terkait audit internal .



7. Melakukan



proses



kredensial



(Penilaian



Kompetensi). 8. Merekomendasikan hasil proses kredensial kepada Kepala Puskesmas. 9. Melakukan Kredensial ulang secara berkala setiap 1 tahun sekali. URAIAN TUGAS KOORDINATOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



:



1. Membuat rencana kerja k3. 2. Mengusulkan pengadaan peralatan yang dapat menjamin keselamatan kerja. 3. Membuat rencana kerja pengadaan obat-obat untuk penanganan kesehatan dan keselamatan kerja. 4. Melakukan pengawasan tentang keselamatan kerja. 5. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan K3 di Puskesmas. 6. Mengusulkan pelatihan terkait K3 di Puskesmas.



URAIAN TUGAS : KOORDINATOR MANAJEMEN RESIKO



1. Menyusun pedoman dana tau program kerja manajemen risiko puskesmas. 2. Melakukan koordinasi dengan komite dan unit kerja lainnya yang terkait mengenai program manajemen risiko. 3. Membuat daftar risiko puskesmas. 4. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang direncanakan terkait daftar risiko. 5. Menyusun failure mode effect analysis. 6. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan program manajemen risiko. 7. Mengusulkan pelatihan manajemen risiko.



URAIAN TUGAS KOORDINATOR KESELAMATAN PASIEN



:



1. Menyusun pedoman dana atau program kerja terkait dengan keselamatan pasien. 2. Melakukan pemantauan



motivasi, dan



edukasi,



penilaian



program keselamatan pasien.



tentang



konsultasi, penerapan



3. Mengusulkan pelatihan keselamatan pasien 4. Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan root cause analysis. 5. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala puskesmas dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien. 6. Mengirim laporan insiden secara kontinu melalui ereporting



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. 7. Membuat



laporan



kegiatan



kepada



kepala



puskesmas. URAIAN TUGAS KOORDINATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI



1. Menyusun



pedoman



dana



tau



program



PPI



Puskesmas 2. Melakukan



koordinasi



dengan



unit



pelayanan



lainnya yang terkait mengenai program PPI 3. Melakukan



motivasi,



edukasi,



konsultasi,



pemantauan dan penilaian tentang penerapan PPI di Puskesmas. 4. Melakukan



pemantauan



terhadap



kepatuhan



pelaksanaan PPI di Puskesma. 5. Menyusun rancangan laporan pelaksanaan program PPI bersama PJ/tim PPI 6. Mengusulkan pelatihan PPI.



KEPALA PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,



LENY MARZAL



LAMPIRAN II



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA NOMOR : 800 / UPTD-PKM-KOTA/ 005 /2021 TANGGAL : 14 JANUARI 2021 TENTANG : PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI MUTU UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA



NAMA DAN JABATAN DALAM ORGANISASI MUTU UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA No



NAMA



JABATAN



1.



dr. KHAIRI PRAWIRA



PJ MUTU



2.



FATIMAH AGUS,SKM,ML



PJ. ADMEN



3.



dr. RITA YASWIR



PJ. UKM



4.



dr. LENI FITRIA LUBIS



PJ UKP



5.



KASMAWATI, Amd. Keb



PJ AUDIT INTERNAL



6.



Ns. HENY PURWANTI,S.Kep



PJ. K3



7.



drg. CHAIRUL SAHRI



8.



drg. HARRY IRAWAN



PJ. MANAJEMEN RESIKO PJ. KP



9.



LINDA. SM, AMK



PJ. PPI



Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS PEKANBARU KOTA,



ARMIYETTI