SK Tim P3K [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAJENE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Poros Majene - Mamuju Telp. (0422) 21009



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN MAJENE NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELEKAAN (P3K) RSUD KABUPATEN MAJENE TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RSUD KABUPATEN MAJENE Menimbang



: a. bahwa RSUD Kabupaten Majene bertanggung jawab dalam pelayanan kecelakaan dan kegawat daruratan di wilayah kerjanya; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan kecelakaan dan kegawatdaruratan di luar gedung,di pandang



perlu untuk dibentuk Tim



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Majene. Mangingat



: 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang –undang no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang –undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; 4. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN MAJENE TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) RSUD KABUPATEN MAJENE



Kedua



:



Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) RSUD Kabupaten Majene tersebut bertugas sebagai Tim Tenaga Kesehatan / Medis pada kegiatann luar gedung yang membutuhkan pertolongan pertama dan kegawat daruratan dan tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) RSUD Kabupaten Majene terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Majene Pada tanggal, 07 November 2019 Direktur RSUD Kabupaten Majene



dr. HJ. YUPIE HANDAYANI. M.Kes Pangkat : Pembina Tk.1/ Ivb NIP. 19710408 200203 2 001



Lampiran : Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Majene Tentang Pembentukan Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) RSUD Kabupaten Majene Nomor : Tanggal : 07 November 2019



Tim Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) RSUD Kabupaten Majene : 1. Penanggung jawab 2. Koordinator 3. Ketua 4. Anggota



: Ns. Irmawati S.Kep, : dr. H. Muh. Amjad : Rahmitasari. S.Kep : a. dr.Hj. Lilik Hunainah b. Ns. Maryati, S.Kep. M.Kep c. Ns. Armin Ahmad S.Kep. d. Irwan MD, AMK e. Zainal Abidin, S.ST f. Hasbih, AMK g. Muh. Ridwan. AMK h. Farham, Amd.Kep i. Ns. Nuraisyah. S.Kep j. Riantino, Amd.Kep k. Aco Fachri, Amd.Kep l. M. Furqan, Amd.Kep m. Afif Syaifullah, S.Kep n. Ns. M. Sudirman, S.Kep o. Ns. Ishak, S.Kep p. Ns. Muh. Ishaq Jamil S.Kep q. Muhammad Agussalim, Amd.Kep r. Tasnia, S.Kep s. Abd. Hamid. S.Kep



Direktur RSUD Kabupaten Majene.



dr. HJ. YUPIE HANDAYANI. M.Kes Pangkat : Pembina Tk.1/ Ivb NIP . 19710408 200203 2 001