15 0 97 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD PENDIDIKAN MALEBER
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PADAMULYA Alamat Jalan Desa Padamulya – Kecamatan Maleber -Kuningan Kode Pos 45575
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PADAMULYA Nomor: 423.5/ 13-V /SD-010/2018 Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2018-2019 KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PADAMULYA Menimbang Padamulya
:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SD Negeri 2 maka perlu mengadakan pengembangan Kurikulum Sekolah b. Bahwa agar dalam pengembangan kurikulum Sekolah dapat berjalan lancar dan terarah perlu dibentuk Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah c. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum pada hurup a dan b, maka perlu dikeluarkan surat Keputusan Kepala Sekolah yang menetapkan Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah
Memperhatikan :
Hasil Rapat Sekolah hari Selasa,tanggal 3 Mei 2018 yang membahas tentang pembentukan Tim Pengembang Sekolah
Mengingat
:
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 3. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. PP Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Mendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 1
6. Peraturan Mendikbud Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah 7. Peraturan Mendibud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 8. Peraturan Mendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan 9. Peraturan Mendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar 10. Peraturan Mendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 11. Peraturan Mendikbud Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtudaiyah 12. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 13. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah 14. Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah 15. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pembudayaan Karakter di Sekolah 16. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti 17. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan 18. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru 19. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 20. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah 21. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 22. Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian 23. Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 TentangKompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah 24. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikann Dasar dan Menengah 25. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama
: Mengangkat nama-nama yang tersebut dalam lampiran I surat keputusan ini sebagai Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 2 Padamulya tahun pelajaran 2018-2019
Kedua
: Menugaskan kepada nama-nama tersebut dalam lampiran I, sebagaimana tugas yang tersebut dalam lampiran II surat keputusan ini
Ketiga
: Kepada Tim Pengembangan Kurikulum agar melaksanakan tugasnya, segera membuat program kerja,dan jadwal kegiatan dan melaporkannya secara berkala kepada Kepala Sekolah
Keempat
:
Seluruh pembiayaan yang berhubungan dengan hal tersebut dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekolah Dasar Negeri 2 Padamulya
Kelima
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Keenam
: Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan utuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Ketujuh
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal
: Padamulya : 3 Mei 2018
Kepala SDN 2 Padamulya
S U J A T, S.Pd.,M.M. NIP 19671206 198711 1001
Tembusan disampaikan kepada Yth. 1. 2. 3. 4. 5.
Pengurus Komite SDN 2 Padamulya Pengawas SD Kecamatan Maleber Pengawas Pendais Kecamatan Maleber Kepala UPTD Pendidikan Maleber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
Lampiran I Surat Keputusan Kepala Sekolah 3
Nomor Perihal Tanggal
: 423.5/ 13-V/SD-010/2018 : PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH : 3 Mei 2018
SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM SDN 2 PADAMULYA No 1
Nama Sujat, S.Pd.MM.
Ketua
2
Jajuli
Sekretaris
Guru
3
Desti, S.Pd.SD.
Bendahara
Guru
4
SENEN, S.Pd..,M.M.
Narasumber
5
Sundayati, S.Pd.SD
Kordinator Muatan Nasional
Guru
6
Drs. Firman
Kordinator Muatan Lokal
Guru
Kordinator Ekstrakurikuler
Guru
7
Ikin Shodikin
Jabatan Dalam TIM
Pekerjaan Kepala Sekolah
Pengawas Bina
8
Aripin, S.Pd.I.
Kordinator Mata pelajaran agama dan budi pekerti
Guru
9
Ihsan, S.Pd.
Kordinator mata pelajaran Pengetahuan dan teknologi
Guru
10
Indah A., S.Pd.I.
Kordinator mata pelajaran Estetika
Guru
11
Keno, S.Pd
Kordinator mata pelajaran Olahraga
Guru
12
Alma P., S.Pd
Anggota
Guru
13
Ahmad Kamil, S.Pd
Anggota
Guru
14
Tia Melinda, S.Pd
Anggota
Guru
15
Rahmat
Anggota
Komite
Padamulya, 3 Mei 2018 Kepala SDN 2 Padamulya
S U J A T, S.Pd.MM. NIP. 19671206 198711 1001 Lampiran II Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 423.5/ 13-V/SD-010/2018 Perihal : PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM 4
Keter
SEKOLAH : 3 Mei 2018
Tanggal
PEMBAGIAN TUGAS TIM PENGEMBANGAN N0
JABATAN
1.
Ketua
URAIAN TUGAS 1. Menyusun Program Kerja 2. Mengatur jadwal kegiatan TIM
3. Memimpin rapat TIM 1. Melaksanakan kesekretariatan TIM 2.
Sekretaris
2. Menghimpun hasil pengembangan
3. Menyusun hasil Pengembangan dan draf perubahan 3.
Bendahara
kurikulum 1. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan
2. Membuat Laporan Keuangan 1. Menghadiri rapat Kordinator dan TIM 2. Memberikan pertimbangan dan rujukan dalam 4.
Narasumber
pengembangan
3. Menjadi Nara Sumber/Pengarah Materi dalam setiap Pengembangan
1. Mengadakan pengkajian Standar Isi dan Muatan Lokal 5.
Kordinator
2. Membuat pengembangan yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampunya
6.
Anggota
3. Menyampaikan pengembangan kepada ketua TIM 1. Membantu kordinator dalam pengkajian, Standar Isi 2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan kordinator Padamulya, 3 Mei 2018 Kepala SDN 2 Padamulya
S U J A T, S.Pd.MM NIP. 19671206 198711 1001
5