SK Tim Penyusun HBL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT



DINAS KESEHATAN



R U M AH S AK I T P AR U Jalan Pangeran Kejaksan PO.BOX.4 Sumber Telepon : (0231) 8330707 Faksimil : (0231) 8330747 Website : www.rsparu.jabarprov.go.id e-mail : [email protected] CIREBON – 45611



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : / / /RSP TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN HOSPITAL BY LAW (HBL) RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah sakit seta melindungi semua pihak dalam menjalankan tugas, maka perlu adnya kejelasan peran dan fungsi antar pemilik, pengelola dan pelaksana pelayanan medis Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan surat keputusan tentang Preraturan internal (Hospital By Law) Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat ; c. bahwa untuk menyusun Preraturan internal (Hospital By Law) perlu ditetapkan tim penyusun HBL ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Pembentukan tim Penyusun HBL dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431); 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607); 5. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 298 , tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072);



6. Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 307 , tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5612); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722 Tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital by Law) 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja Kementiran Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 Tahun 2008 Tentang Rekam Medik 12. Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien 15. Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah sakit 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tenang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembar Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2008 Nomor 22 Seri D tambahan Lembar Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 7); 19. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Unit dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN HOSPITAL BY LAW (HBL) RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT Membentuk Tim Penyusun HBL Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. Daftar Nama masing-masing, dan uraian tugas tim Penyusunan HBL terlampir dalam keputusan ini. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penyusunan HBL Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa barat Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu akan diperbaiki atau dirubah kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



Cirebon 01 Agustus 2017



DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



dr. HADRI PRAMONO, MARS Pembina NIP.19670212 200211 1 001 Lampiran : SK Direktur Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat Nomor : / / Tanggal : 01 Agustus 2017



A.



Paru /



Susunan Tim Penyusunan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat Pembina : Direktur Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat Ketua : dr. Yoga Pramadia



NIP. 19681204 200501 1 008 Sekretaris : Wargana S.Kep.Ners.,M.H NIP. 19800612 200501 1 005 Anggota : 1. dr. Esther Lydiawati Muhalim NIP. 19670503 200701 2 011 2. H. Sunarsih S.Kep.Ners.,M.H NIP. 19770806 199903 1 003 3. H. Ruslan, S.Kep.,Ners NIP. 19780313 199903 1 003 4. Siman, SE NIP. 19631105 198411 1 001 6. Danni Irawan A.Md NIP. 19840510 200902 1 002 B. Uraian Tugas Tim Code Blue 1. Mengumpulkan data, informasi dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan Hospital by law Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 2. Menampung masukan dari stakeholders baik internal maupun eksternal Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 3. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait 4. Merumuskan dan menyusun Hospital By Law Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 5. Menyampaikan laporan pelaksanan tugas kepada Direktur Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 6. Melakukan sosialisasi Hospital By law kepada seluruh pegawai Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat



l DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



dr. HADRI PRAMONO, MARS



Pembina NIP.19670212 200211 1 001