7 0 126 KB
Akreditasi bab.2.1.1.3│Master
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS TANJUNG Jalan Cemara Nomor. 9 Telp. (0283) 877562,877921 Kode Pos 52254 Tanjung
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN NOMOR:
188.4 / 62 / 103.02 / 2022 TENTANG
TIM PELAKSANA PERSALINAN, TIM PENGELOLA PERSALINAN, TIM PENDUKUNG PERSALINAN PUSKESMAS PUCANGLABAN Menimbang
:
1. Bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan
PUSKESMAS TANJUNG persalinan perlu dibentuk Tim Pelaksana Persalinan, Tim Pengelola Persalinan,Tim Pendukung Persalinan.
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Tim Pelaksana Persalinan, Tim Pengelola Persalinan,Tim Pendukung Persalinan dengan keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat
:
1. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 39 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637 ); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 595/ Menkes/SK/VII/1993 tentang Standar Pelayanan Medik; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Bupati Brebes No. 044 Tahun 2015 tentang Penetapan Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Di Kabupaten Brebes;
Akreditasi bab.2.1.1.3│Master
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN TENTANG TIM PELAKSANA PERSALINAN, TIM PENGELOLA PERSALINAN, TIM PENDUKUNG PERSALINAN PUSKESMAS TANJUNG
Kedua
:
Tim Pelaksana Persalinan,Tim Pengelola Persalinan, Tim Pendukung Persalinan
dengan keputusan Kepala Puskesmas.seperti yang tertera
dalam lampiran surat keputusan ini Ketiga
:
Keputusan ini berlaku mulai 03 Januari 2022 dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Tulungagung, 03 Januari 2022 Kepala Puskesmas Pucanglaban
drg. Adhi Supriadi, M Kes NIP. 19750427 200501 1 006
Akreditasi bab.2.1.1.3│Master
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN NOMOR
: 188.4 / 62 / 103.02 / 2022
TANGGAL : 03 JANUARI 2022 TIM PELAKSANA PERSALINAN PUSKESMAS PUCANGLABAN
PUSKESMAS TANJUNG NAMA
JABATAN
1. Jarmiati.SST
KETUA
2. Sutiah, STr Keb.
ANGGOTA
3. Rini Setiawat.SST
ANGGOTA
4. Lamiasi, Amd.Keb
ANGGOTA
5. Wontin, Amd.Keb
ANGGOTA
6. Yuli Hartatik, Amd.Keb
ANGGOTA
9. Wiwik Mardiana Sari, Amd.Keb
ANGGOTA
10.Eni Winarti, Amd.Keb
ANGGOTA
11. Adnin Kaefi, Amd.Keb
ANGGOTA
12. Sri Indayati, Amd.Keb
ANGGOTA
13. Putri Dwi Lestari, Amd.Keb
ANGGOTA
14. Nanik Murtiana, Amd.Keb
ANGGOTA
DOKTER KONSULEN 1.dr.Ririen Sandra Pratiwi
DOKTER UMUM
2.dr.Ramadiana Army Prawati
DOKTER UMUM
Akreditasi bab.2.1.1.3│Master LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN NOMOR TANGGAL :
: 188.4 / 62 / 103.02 / 2022
03 Januari 2022
TIM PENGELOLA PERSALINAN PUSKESMAS PUCANGLABAN
NAMA
PUSKESMAS TANJUNG
1. dr.Ririen Sandra Pratiwi
JABATAN
Dokter Penanggung Jawab
2. Jarmiati.SST
Bidan Koordinator
3. Sutiah, Str.Keb
Koordinator Poned
Akreditasi bab.2.1.1.3│Master
LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUCANGLABAN NOMOR
: 188.4 / 62 / 103.02 / 2022
TANGGAL : 03 JANUARI 2022 TIM PENDUKUNG PERSALINAN PUSKESMAS
PUCANGLABAN
PUSKESMAS TANJUNG NAMA
1. Arum Putri Kusuma Wardani, Amd.Keb
JABATAN
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
2. Indah Putri, A.Md.Kes
PEREKAM MEDIK
3. Puji Aris Setiawan
PENGELOLA OBAT
4. Nanik Murtiana, Amd.Keb
BENDAHARA PENGELUARAN
5. Eko Darwanti, Amd. Aka
PELAKSANA LABORAT
6. Ida Nursanti, Amd.Keb
ADMEN PONED
7. Okfi Dwi Purbanintyas, Am Keb
ADMEN PONED
8 Abdul Rozaq, Amd. Kep
ENTRI DATA
9. Mak yah
PET. KEBERSIHAN