22 0 129 KB
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :012/RSIA-AM/I/2020d.SS./XII/2017 TENTANG PENETAPAN PIC (PERSON IN CHARGE) PRB RUMAH SAKIT DI RSIA AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA
:
Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1. Nama
KEDUA
:
: Yayu Tri Anggriani, Amd. Farm
NIK
: 201702048
Jabatan
: Pic PRB
Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA
Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :011RSIA-AM/I/2020rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PETUGAS PENGENTRI TAGIHAN KLAIM DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang
a. Bahwa : dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA
:
Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1. Nama
KEDUA
:
: Nursyamsi,Amd.RMIK
NIK
: 201702068
Jabatan
: Pic Pengentri Klaim ( INA-CBGs)
Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA
Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :009/RSIA-AM/I/2020rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PIC JKN DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA
:
Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1. Nama
KEDUA
:
: Kamaluddin,Amd.RMIK
NIK
: 20190101
Jabatan
: PIC JKN
Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA
Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMANAT MAKASSAR NOMOR :013/RSIA-AM/I/2020rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN PENANGGUNG JAWAB PIC KODER DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAT MAKASSAR Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan PIC (person in charge) di rumah sakit; b. bahwa petugas PIC (person in charge) rumah sakit bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS rumah sakit c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang PIC (person in charge) di RSIA AMANAT MAKASSAR
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-UndangNomor 44 tahun 2009 tentang rumahsakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
AMANAT
Jl. Haji Bau No. 11D/Jl. Manggis No. 3 Makassar Telp. (0411)-873575 MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERTAMA
:
Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini ditetapkan sebagai PIC (person in charge) RSIA AMANAT MAKASSAR ; 1.
KEDUA
:
Nama
: Irwansyah Hasyim, Amd.RMIK
NIK
: 201901098
Jabatan
: PIC Koder
Bahwa nama pegawai yang ditetapkan tersebut bertanggung jawab
menangani
hal-hal
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan BPJS di rumah sakit KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 06 Januari 2020 Direktur RSIA
Dr.Hj.Amalia,Sp.OG.,M.Kes