SK Tim Pokja Emas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • putra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CAMAT........



KEPUTUSAN CAMAT……. NOMOR :



/



/



/



/2016



TENTANG TIM KOORDINASI GERAKAN PENYELAMATAN IBU (MATERNAL) DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN ......... CAMAT................, Menimbang



: a.



bahwa



angka



kematian



kematian



bayi



signifikan



(AKB)



ibu masih



terhadap



Pembangunan



(AKI)



berpengaruh



capaian



Manusia



(



satu



upaya



angka Indeks



IPM



)



di



Kecamatan.......; b.



bahwa



salah



pencapaian



sasaran



percepatan



penurunan



Angka



Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ) di Kabupaten Blitar adalah melalui peningkatan kualitas di Rumah Sakit dengan Pelayanan



Obstetrik



Komprehensif



(



Neonatal



PONEK



)



,



Emergensi



Rumah



Sakit



Swasta , Klinik Swasta, Puskesmas dan di Puskesmas



dengan



Pelayanan



Obstetrik



Neonatal Emergensi Dasar ( PONED ) serta meningkatkan pelayanan



efisiensi rujukan



dan



efektifitas



kegawatdaruratan



kesehatan Ibu Melahirkan



( Maternal ) dan



Bayi Baru Lahir ( Neonatal ) mulai dari tingkat masyarakat, Puskesmas hingga Rumah Sakit ; c.



bahwa



untuk



melaksanakan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan b menimbang



keputusan



efektifitas



,



ini,



konsideran maka



untuk



pengembangan



keberlangsungan



pelaksanaan



dan Gerakan



Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Blitar, perlu di bentuk Tim Koordinasi (Maternal)



Gerakan dan



Penyelamatan



Bayi



Kecamatan.......



Baru



yang



Ibu



Lahir



ditetapkan



di



dengan



Keputusan Camat; Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



29



Tahun



2004



Tahun



2009



tentang Praktek Kedokteran; 2.



Undang-



Undang



Nomor



36



tentang Kesehatan; 3.



Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



512/



MENKES / PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



741/MENKES/PER/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 6.



Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor : HK 02.02/MENKES/ 148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;



7.



Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor : 161/MENKES/PER/ I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 8. Menteri



Peraturan



Kesehatan



Nomor



:



1464/MENKES/PER/X/ I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan; 9. Menteri



Kesehatan



SK/XI/2001



Keputusan



Nomor



tentang



:



1239/Menkes/



Registrasi



dan



Praktik



Perawat; 10. Menteri



Keputusan



Kesehatan



Nomor



900/Menkes/SK/VII/2002



tentang



:



Registrasi



dan Praktik Bidan; 11.



Keputusan



Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Pusat Kesehatan Masyarakat; 12. Menteri



Kesehatan



Menkes/SK/XII/



Keputusan



Nomor



2004



:



tentang



1267



/



Laboratorium



Kesehatan Kabupaten / Kota; 13. Menteri



Kesehatan



Keputusan



Nomor



:



828



/



Menkes/SK/IX/ 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 14. Menteri



Kesehatan



374/Menkes/SK/I/2012 Expanding ( EMAS );



Maternal



Keputusan Nomor



tentang



and



Tim



Neonatal



: Pokja Survival



15.



Keputusan



Menteri Kesehatan Nomor : 015/ Menkes/ SK/I/ 2012 tentang Tim Pokja Expanding Maternal and Neonatal Survival (EMAS ); 16. Gubernur



Jawa



Keputusan



Timur



Nomor



:



188/786/KPTS/013/2013 tentang pelaksanaan Regional Sistem Rujukan Propinsi Jawa Timur; 17.



Peraturan



Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Blitar; 16.



Peraturan



Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 20102015; 17.



Peraturan Bupati



Blitar Nomor 51 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan; 18. Bupati



Blitar



KEP/421.103/2011 Rancangan



Akhir



Keputusan



Nomor



180/587/



tentang



Pengesahan



Rencana



Strategis



Dinas



Kesehatan Kabupaten Blitar Tahun 2011-2015; Memperhatikan



:



1. Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor : 118/15/409.012/KPTS/2014 Tentang Tim Koordinasi



Gerakan



(Maternal)



dan



Kabupaten Blitar.



Bayi



Penyelamatan Baru



Lahir



Ibu di



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



: Membentuk



Tim



Koordinasi



Gerakan



Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir



Kecamatan......dengan



susunan



keanggotaan sebagaimana tersebut



dalam



Lampiran I Keputusan ini; KEDUA



: Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas ; a. mengarahkan



dan



implentasi



Gerakan



(Maternal)



dan



mengendalikan Penyelamatan



Bayi



Kecamatan......



agar



Baru



dalam



Ibu



Lahir



upaya



di



untuk



meningkatkan kesehatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir (Neonatal) dapat berjalan secara efektif dan efisien; b. memfasilitasi perumusan kebijakan, regulasi dan strategi (Maternal)



gerakan Penyelamatan Ibu



dan



Bayi



Baru



Lahir



untuk



mendorong percepatan pencapaian tujuan MDG’s 4 (menurunkan Angka Kematian Bayi) dan MDG’s 5 (meningkatkan Kesehatan Ibu) di Kecamatan......; c. mendorong



penguatan



kemitraan



antara



Puskesmas, Puskesmas dengan Pelayanan Obstetrik



Neonatal



Emergensi



Dasar



(PONED), Rumah Sakit dengan Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), Rumah Sakit Swasta dan Klinik Swasta



dalam



sistem



rujukan



dan



kegawatdaruratan kesehatan Ibu Melahirkan



(Maternal) dan Bayi Baru Lahir (Neonatal) agar berfungsi secara optimal; d. memberikan fasilitasi



nasehat,



dan



Rencana



bimbingan



koordinasi



Tindak



teknis,



penyusunan



Lanjut



gerakan



Penyelamatan Ibu (Maternal) Melahirkan dan Bayi Baru Lahir sebagai bagian integral dari penyusunan kesehatan



rencana dan



Puskesmas



strategis



rencana



terkait



sektor



tahunan



dalam



UPT



pelaksanaan



pembangunan kesehatan di Kecamatan.......; e. mendorong



pemberdayaan



organisasi



masyarakat dengan instrumen, ketrampilan, teknologi informasi dan komunikasi serta strategi



yang



diperlukan



meningkatkan



untuk



akuntabilitas



penyelenggaraan tugas dan fungsi fasilitas kesehatan dan Pemerintah daerah dalam menyediakan



pelayanan



kesehatan



Ibu



(Maternal) dan Bayi Baru Lahir (Neonatal) yang berkualitas; f. mengkoordinasikan dan memfasilitasi usaha untuk



mengatasi



hambatan



finansial



kelompok masyarakat miskin dan rentan untuk mengakses sistem jaminan kesehatan; g. melakukan Koordinasi secara berkala dengan Tim Koordinasi Gerakan Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir; h. memantau dan mengevaluasi perkembangan implementasi (Maternal)



Gerakan



dan



Kecamatan.......;



Bayi



Penyelamatan Baru



Lahir



Ibu di



i. melaporkan



secara



pelaksanaan



berkala



hasil



tugas



kepada



Camat.......melalui Puskesmas....... KETIGA



: Segala



Biaya



dalam



pelaksanaan



tugas



Tim



Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran ……. KEEMPAT



: Kepala Puskesmas Kecamatan ….. bertanggung jawab secara administratif maupun teknis atas Pelaksanaan Tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.



KELIMA



: Struktur Organisasi Tim Koordinasi



Gerakan



Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir sebagaimana



tersebut



dalam



Lampiran



II



Keputusan ini. KEENAM



: Akan



diadakan



mestinya



apabila



pembetulan terdapat



sebagaimana



kekeliruan



dalam



penetapan Keputusan ini. KETUJUH



: Keputusan



ini



mulai



berlaku



pada



tanggal



ditetapkan.



Ditetapkan di …. pada tanggal Camat…………,



…..…………………………………..



SALINAN disampaikan kepada : Yth. Sdr. 1. 2.



Bupati ....di .....; Kepala Dinas Kesehatan.....;



_____________________________________________



LAMPIRAN I KEPUTUSAN CAMAT………. NOMOR



:



/



/



/



/2019



TANGGAL :



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI GERAKAN PENYELAMATAN IBU (MATERNAL) DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN……..



NO



JABATAN DALAM TIM



I



Pelindung



II



Pembina



KETERANGAN Camat…. 1. Kapolsek….., 2. Danramil…. 3. TP PKK Kecamatan ...



III



Ketua 1



Kepala Puskesmas



IV



Sekretaris 1



Kepala UPTB/..



Sekretaris 2



Kasie Kesra Kecamatan….



V



Pokja Pelayanan Dasar Ketua Anggota



Bidan Koordinator 1. Bidan 2. PLKB 3. Kepala KUA 4. Kepala UPTD



VI Pokja Pemberdayaan Masyarakat (FMM KEC) Ketua Anggota 1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa 2. Kader Kesehatan (MKIA) 3. LSM 4. Toga (Tokoh Agama) 5. Toma (Tokoh Masyarakat)



CAMAT………………



………………………..



LAMPIRAN II KEPUTUSAN CAMAT…………… NOMOR : / / / /2015 TANGGAL : STRUKTUR ORGANISASI TIM KOORDINASI GERAKAN PENYELAMATAN IBU (MATERNAL) DAN BAYI BARU LAHIR KECAMATAN........ PELINDUNG Camat



PEMBINA : Kapolsek, Danramil Ketua : Kepala Puskesmas Ketua tim Penggerak PKK Wakil Ketua:Direktur RSUD Sekretaris : Kepala UPTB Kasie KesraKecamatan



Kelompok Kerja Pelayanan Dasar Ketua : Bidan Koordinator Anggota : Bidan; PLKB; Kepala KUA; Kepala UPTB.



Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kecamatan Anggota : Ketua Tim Penggerak PKK Desa MKIA LSM Toga Toma



CAMAT………..



…………………...