15 0 126 KB
CAMAT........
KEPUTUSAN CAMAT……. NOMOR :
/
/
/
/2016
TENTANG TIM KOORDINASI GERAKAN PENYELAMATAN IBU (MATERNAL) DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN ......... CAMAT................, Menimbang
: a.
bahwa
angka
kematian
kematian
bayi
signifikan
(AKB)
ibu masih
terhadap
Pembangunan
(AKI)
berpengaruh
capaian
Manusia
(
satu
upaya
angka Indeks
IPM
)
di
Kecamatan.......; b.
bahwa
salah
pencapaian
sasaran
percepatan
penurunan
Angka
Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ) di Kabupaten Blitar adalah melalui peningkatan kualitas di Rumah Sakit dengan Pelayanan
Obstetrik
Komprehensif
(
Neonatal
PONEK
)
,
Emergensi
Rumah
Sakit
Swasta , Klinik Swasta, Puskesmas dan di Puskesmas
dengan
Pelayanan
Obstetrik
Neonatal Emergensi Dasar ( PONED ) serta meningkatkan pelayanan
efisiensi rujukan
dan
efektifitas
kegawatdaruratan
kesehatan Ibu Melahirkan
( Maternal ) dan
Bayi Baru Lahir ( Neonatal ) mulai dari tingkat masyarakat, Puskesmas hingga Rumah Sakit ; c.
bahwa
untuk
melaksanakan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b menimbang
keputusan
efektifitas
,
ini,
konsideran maka
untuk
pengembangan
keberlangsungan
pelaksanaan
dan Gerakan
Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Blitar, perlu di bentuk Tim Koordinasi (Maternal)
Gerakan dan
Penyelamatan
Bayi
Kecamatan.......
Baru
yang
Ibu
Lahir
ditetapkan
di
dengan
Keputusan Camat; Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2004
Tahun
2009
tentang Praktek Kedokteran; 2.
Undang-
Undang
Nomor
36
tentang Kesehatan; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ;
4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
512/
MENKES / PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; 5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
741/MENKES/PER/ VII/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota; 6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor : HK 02.02/MENKES/ 148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor : 161/MENKES/PER/ I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 8. Menteri
Peraturan
Kesehatan
Nomor
:
1464/MENKES/PER/X/ I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan; 9. Menteri
Kesehatan
SK/XI/2001
Keputusan
Nomor
tentang
:
1239/Menkes/
Registrasi
dan
Praktik
Perawat; 10. Menteri
Keputusan
Kesehatan
Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002
tentang
:
Registrasi
dan Praktik Bidan; 11.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Pusat Kesehatan Masyarakat; 12. Menteri
Kesehatan
Menkes/SK/XII/
Keputusan
Nomor
2004
:
tentang
1267
/
Laboratorium
Kesehatan Kabupaten / Kota; 13. Menteri
Kesehatan
Keputusan
Nomor
:
828
/
Menkes/SK/IX/ 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 14. Menteri
Kesehatan
374/Menkes/SK/I/2012 Expanding ( EMAS );
Maternal
Keputusan Nomor
tentang
and
Tim
Neonatal
: Pokja Survival
15.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor : 015/ Menkes/ SK/I/ 2012 tentang Tim Pokja Expanding Maternal and Neonatal Survival (EMAS ); 16. Gubernur
Jawa
Keputusan
Timur
Nomor
:
188/786/KPTS/013/2013 tentang pelaksanaan Regional Sistem Rujukan Propinsi Jawa Timur; 17.
Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Blitar; 16.
Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 20102015; 17.
Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan; 18. Bupati
Blitar
KEP/421.103/2011 Rancangan
Akhir
Keputusan
Nomor
180/587/
tentang
Pengesahan
Rencana
Strategis
Dinas
Kesehatan Kabupaten Blitar Tahun 2011-2015; Memperhatikan
:
1. Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor : 118/15/409.012/KPTS/2014 Tentang Tim Koordinasi
Gerakan
(Maternal)
dan
Kabupaten Blitar.
Bayi
Penyelamatan Baru
Lahir
Ibu di
MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU
: Membentuk
Tim
Koordinasi
Gerakan
Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir
Kecamatan......dengan
susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut
dalam
Lampiran I Keputusan ini; KEDUA
: Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas ; a. mengarahkan
dan
implentasi
Gerakan
(Maternal)
dan
mengendalikan Penyelamatan
Bayi
Kecamatan......
agar
Baru
dalam
Ibu
Lahir
upaya
di
untuk
meningkatkan kesehatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir (Neonatal) dapat berjalan secara efektif dan efisien; b. memfasilitasi perumusan kebijakan, regulasi dan strategi (Maternal)
gerakan Penyelamatan Ibu
dan
Bayi
Baru
Lahir
untuk
mendorong percepatan pencapaian tujuan MDG’s 4 (menurunkan Angka Kematian Bayi) dan MDG’s 5 (meningkatkan Kesehatan Ibu) di Kecamatan......; c. mendorong
penguatan
kemitraan
antara
Puskesmas, Puskesmas dengan Pelayanan Obstetrik
Neonatal
Emergensi
Dasar
(PONED), Rumah Sakit dengan Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), Rumah Sakit Swasta dan Klinik Swasta
dalam
sistem
rujukan
dan
kegawatdaruratan kesehatan Ibu Melahirkan
(Maternal) dan Bayi Baru Lahir (Neonatal) agar berfungsi secara optimal; d. memberikan fasilitasi
nasehat,
dan
Rencana
bimbingan
koordinasi
Tindak
teknis,
penyusunan
Lanjut
gerakan
Penyelamatan Ibu (Maternal) Melahirkan dan Bayi Baru Lahir sebagai bagian integral dari penyusunan kesehatan
rencana dan
Puskesmas
strategis
rencana
terkait
sektor
tahunan
dalam
UPT
pelaksanaan
pembangunan kesehatan di Kecamatan.......; e. mendorong
pemberdayaan
organisasi
masyarakat dengan instrumen, ketrampilan, teknologi informasi dan komunikasi serta strategi
yang
diperlukan
meningkatkan
untuk
akuntabilitas
penyelenggaraan tugas dan fungsi fasilitas kesehatan dan Pemerintah daerah dalam menyediakan
pelayanan
kesehatan
Ibu
(Maternal) dan Bayi Baru Lahir (Neonatal) yang berkualitas; f. mengkoordinasikan dan memfasilitasi usaha untuk
mengatasi
hambatan
finansial
kelompok masyarakat miskin dan rentan untuk mengakses sistem jaminan kesehatan; g. melakukan Koordinasi secara berkala dengan Tim Koordinasi Gerakan Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir; h. memantau dan mengevaluasi perkembangan implementasi (Maternal)
Gerakan
dan
Kecamatan.......;
Bayi
Penyelamatan Baru
Lahir
Ibu di
i. melaporkan
secara
pelaksanaan
berkala
hasil
tugas
kepada
Camat.......melalui Puskesmas....... KETIGA
: Segala
Biaya
dalam
pelaksanaan
tugas
Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran ……. KEEMPAT
: Kepala Puskesmas Kecamatan ….. bertanggung jawab secara administratif maupun teknis atas Pelaksanaan Tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA
: Struktur Organisasi Tim Koordinasi
Gerakan
Penyelamatan Ibu (Maternal) dan Bayi Baru Lahir sebagaimana
tersebut
dalam
Lampiran
II
Keputusan ini. KEENAM
: Akan
diadakan
mestinya
apabila
pembetulan terdapat
sebagaimana
kekeliruan
dalam
penetapan Keputusan ini. KETUJUH
: Keputusan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di …. pada tanggal Camat…………,
…..…………………………………..
SALINAN disampaikan kepada : Yth. Sdr. 1. 2.
Bupati ....di .....; Kepala Dinas Kesehatan.....;
_____________________________________________
LAMPIRAN I KEPUTUSAN CAMAT………. NOMOR
:
/
/
/
/2019
TANGGAL :
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI GERAKAN PENYELAMATAN IBU (MATERNAL) DAN BAYI BARU LAHIR DI KECAMATAN……..
NO
JABATAN DALAM TIM
I
Pelindung
II
Pembina
KETERANGAN Camat…. 1. Kapolsek….., 2. Danramil…. 3. TP PKK Kecamatan ...
III
Ketua 1
Kepala Puskesmas
IV
Sekretaris 1
Kepala UPTB/..
Sekretaris 2
Kasie Kesra Kecamatan….
V
Pokja Pelayanan Dasar Ketua Anggota
Bidan Koordinator 1. Bidan 2. PLKB 3. Kepala KUA 4. Kepala UPTD
VI Pokja Pemberdayaan Masyarakat (FMM KEC) Ketua Anggota 1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa 2. Kader Kesehatan (MKIA) 3. LSM 4. Toga (Tokoh Agama) 5. Toma (Tokoh Masyarakat)
CAMAT………………
………………………..
LAMPIRAN II KEPUTUSAN CAMAT…………… NOMOR : / / / /2015 TANGGAL : STRUKTUR ORGANISASI TIM KOORDINASI GERAKAN PENYELAMATAN IBU (MATERNAL) DAN BAYI BARU LAHIR KECAMATAN........ PELINDUNG Camat
PEMBINA : Kapolsek, Danramil Ketua : Kepala Puskesmas Ketua tim Penggerak PKK Wakil Ketua:Direktur RSUD Sekretaris : Kepala UPTB Kasie KesraKecamatan
Kelompok Kerja Pelayanan Dasar Ketua : Bidan Koordinator Anggota : Bidan; PLKB; Kepala KUA; Kepala UPTB.
Kelompok Kerja Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kecamatan Anggota : Ketua Tim Penggerak PKK Desa MKIA LSM Toga Toma
CAMAT………..
…………………...