SK Tim SPJ Dan Verifikator SPJ Tempel II [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II Kemusuh Banyurejo Tempel Sleman Yogyakarta, 55552 Telepon: 08112645488 email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II Nomor: 188/004/Pusk.TplII/2017 TENTANG TIM SPJ DAN VERIFIKATOR SPJ DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II Menimbang



: a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan di Puskesmas perlu dibentuk Tim SPJ dan Verifikator SPJ di UPT Puskesmas Tempel II; b. bahwa point



untuk a,



Puskesmas



perlu



melaksanakan



maksud



ditetapkan



Keputusan



Tempel



II



tentang



Tim



tersebut Kepala



SPJ



dan



Verifikator SPJ UPT Puskesmas Tempel II. Mengingat



: 1. Undang-undang nomor 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara



Pemerintah,



Pemerintahan



Pemerintahan



Daerah



Daerah



Provinsi,



Kabupaten/Kota,



urusan



pemerintahan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang



Organisasi



pembentukan



Perangkat



organisasi



Daerah,



perangkat



daerah



ditetapkan dengan peraturan daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 tahun



2009



tentang



Pembentukan



Organisasi



Perangkat Daerah Kabupaten Sleman; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 52 tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Keputusan



Bupati



nomor



380/Kep.KDH/2010



tentang Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah pada UPT Puskesmas Tempel II; 10.



Keputusan



Bupati



nomor



Kep.Ka.BKAD/DPA-SKPD/2017



33/1.02.05/ tentang



Pengesahan DPA Satker Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kab. Sleman tahun 2017.



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: : Keputusan



Kepala



Pusat



Kesehatan



Masyarakat



Tempel II tentang Tim SPJ dan Verifikator SPJ di Pusat Kesehatan KEDUA



:



Kebijakan seperti dimaksud diktum kesatu adalah menetapkan Tim SPJ dan Verifikator SPJ di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel II.



KETIGA



: Kebijakan seperti dimaksud diktum kedua terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.



KEEMPAT



: Dalam menjalankan tugas tim bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel II Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.



KELIMA



: Segala



biaya



yang



dikeluarkan



sebagai



akibat



pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel II. KEENAM



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



KETUJUH



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



surat



keputusan



ini,



akan



dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tempel Pada tanggal :



3 Januari 2017



KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II,



DESI ARIJADI LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT



NOMOR TANGGAL



TEMPEL II : 188/ : 3 Januari 2017



TIM SPJ DAN VERIFIKATOR SPJ DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II A. Tim SPJ dan Verifikator SPJ NO 1 2



NAMA dr. Desi Arijadi



JABATAN Kepala



KEDUDUKAN Penanggung



Heru Dwiantara, SKM



Puskesmas Kepala Sub



jawab Verifikator SPJ



Bag Tata 3 4 5 6



Yuliana Sri Yuliani, AMKG Febrina Nurul Kartika



Usaha Perawat Gigi Asisten



Verifikator SPJ Verifikator SPJ



Sumini



Apoteker Staf Tata



Bendahara



Samiyati



Usaha Staf Tata



Pengeluaran Tim SPJ



Usaha Pembuku Nutrisionis Promkes



Tim SPJ Tim SPJ Tim SPJ



7 Nurul Hidayah, A.Md 8 Diesmuri Eswidyarti, A.Md, Gz. 9 Ferdy Adinta, SKM B. Uraian Tugas 1. Uraian Tugas Verifikator:



a. Menerima SPJ dari pelaksana teknis; b. Mengoreksi SPJ; c. Mengembalikan SPJ yang telah dikoreksi ke Tim SPJ.



2. Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran : a. Menginformasikan kegiatan dari SOP, BOK dan Pendapatan BLUD kepada Penanggung jawab Program tiap awal bulan; b. Menerima rincian usulan anggaran kegiatan dari Bendahara; c. Mengusulkan rincian anggaran kegiatan setiap bulan baik yang bersumber dana BOK, SOP maupun Pendapatan BLUD ke Dinas Kesehatan; d. Mengkoordinir SPJ SOP dan Pendapatan BLUD dari Penanggung jawab Program; e. Membayar Pajak Kegiatan SOP dan Pendapatan BLUD (sebelum menggunakan SIADINDA); f. Menerima SPJ BOK, SOP, Pendapatan BLUD yang telah diverifikasi, kemudian memasukkan ke BKU; g. Menyerahkan BKU ke Pembuku; 3. Uraian Tugas Tim SPJ a. Mengusulkan amprah anggaran ke Bendahara Pengeluaran; b. Menyiapkan dokumen SPJ sebelum pelaksanaan kegiatan; c. Menerima hasil kegiatan dari Penanggung jawab Program (90%); d. Meneliti kelengkapan dan menyelesaikan SPJ (100%) termasuk bukti pembayaran pajak; e. Menyerahkan



SPJ



yang



sudah



lengkap



ke



Bendahara



Pengeluaran; f. Menerima kembali SPJ yang telah diverifikasi untuk diperbaiki bila diperlukan. Ditetapkan di : Tempel Pada tanggal : 3 Januari 2017 KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL II,



DESI ARIJADI