SK Tim Terpadu Lansia PKM Kedaloman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS



DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PESKESMAS GISTING Jl. Raya Gisting Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus e-mail : [email protected] Kode Pos (35378) No Tlp. 081271843841



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GISTING KECAMATAN GISTING NOMOR : 440/ /25/2021 TENTANG TIM TERPADU PELAYANAN LANSIA UPTD PUSKESMAS GISTING TAHUN 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS GISTING Menimbang



:



a.



b. c. d.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Bahwa peningkatan Umur Harapan Hidup (UHP) Indonesia berdampak terus pada peningkatan jumlah penduduk lansia dengan segala konsekwensinya, salah satunya meningkatnya prevalensi penyakit kronik degenaratif; Bahwa potensi lansia sehat dapat dioptimalkan sehingga dapat berkarya dan berdaya guna; Bahwa program lansia masuk dalam 55 AKSI ASIK program Kabupaten Tanggamus; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan b perlu Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus tentang Tim Terpadu Pelayanan Lansia. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Undang-Undang RI Nonor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan pemerintah RI Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia Keputusan Presiden RI Nomor 52 tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia Peraturan Menteri Sosial RI nomor 19 tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan dan Perawatan Sosial Lanjut Usia Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 587/MENKES/SK/VII/2009 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Peningkatan Intelegensia Pada Usia Lanjut dan Anak Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 908 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan Keluarga Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 264/MENKES/SK/II/2010 tahun 2010 tentang Pedoman Penaggulangan Masalah Kesehatan Intelegensi Akibat Gangguan Degeneratif. 1



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Dalam melaksanakan Tugas Tim Terpadu Pelayanan Lansia bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.



Keempat



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBD I/ APBN II dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat Kabupaten Tanggamus.



Kelima



:



Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing petugas yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Keenam



:



UPTD Puskesmas wajib menyusun Tim Terpadu Pelayanan Lansia ditingkat Puskesmas, Tim Terpadu Pelayanan Lansia di tingkat Puskesmas disusun dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas



Ketujuh



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Menunjuk serta menetapkan Tim Terpadu Pelayanan Lansia UPTD Puskesmas Gisting Kecamatan Gisting sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini. Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah sebagai berikut : 1. Menyusun perencanaan kegiatan Pelayanan Lansia Sehat dan Sakit secara terpadu. 2. Memberikan pembinaan kepada Puskesmas agar dapat melaksanakan Perawatan Jangka panjang (PJP) pada lansia secara terpadu. 3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) pada Lansia secara terpadu baik di dalam maupun di luar gedung. 4. Melaksanakan upaya-upaya penanggulangan PTM pada lansia sesuai SOP secara terpadu. 5. Melaksanakan koordinasi dan penggalangan lintas sektor dalam upaya peningkatan kesehatan lansia 6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Lansia secara terpadu.



DITETAPKAN DI : GISTING PADA TANGGAL : 30 JULI 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS GISTING KECAMATAN GISTING



BENI HERANISTA.AMd. Keb NIP. 19780107200712007



Tembusan Kepada Yth : 1. Dinas Kesehatan (Sebagai Laporan) 2. Arsip



2



Lampiran : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Gisting Kecamatan Gisting Nomor : 440/ /25/2021 Tanggal : 30 Juli 2021



TIM TERPADU PELAYANAN LANSIA PUSKESMAS GISTING KECAMATAN GISTING TAHUN 2021 Penanggung Jawab Ketua



: Kepala UPTD Puskesmas Gisting : Nunung, SST



A. Tim Koordinasi Program Lansia dan Promosi Kesehatan Ketua : Nunung, SST Sekretaris : 1. Evi Dharma Soima, Amd.Keb 2. Eni Kusriati, Amd.Kep Anggota : Siti Nursia, Amd.Gz B. Tim Deteksi Dini Penyakit Degeneratif Pada Lansia Ketua : dr. Nila kusumawati Sekretaris : Lidianita, Amd.Keb Anggota : Ns.Dwi Wahyuningsih, S.Kep C. Tim Penyedia Sarana dan Prasarana Ketua : Noviyanti, Sekretaris : Retnoningsih, SST Anggota : Idawati.Amd.Keb D. Tim Monitoring dan Evaluasi Ketua : Yuliati .SST.M Kes Sekretaris : Ns. Indah setiawati, S. Kep Anggota : Viorena Hanes, Amd.Keb



DITETAPKAN DI : GISTING PADA TANGGAL : 30 JULI 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS GISTING KECAMATAN GISTING



BENI HERANISTA.Amd Keb NIP. 19780107200701 2 007



3