6 0 217 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
KECAMATAN CICURUG Jl. Raya Siliwangi No. 111 Telp. (0266) 731002 Kode Pos 43359 Cicurug – Sukabumi
KEPUTUSAN CAMAT CICURUG Nomor : 68 /KPTS/ 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017 TINGKAT KECAMATAN CICURUG KABUPATEN SUKABUMI CAMAT CICURUG Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN serta dalam rangka memfasilitasi Pemerintah Desa dalam penyusunan agar sesuai dengan penggunaannya yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Verifikasi APBDES di tingkat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi; b. bahwa untuk maksud dan tujuan seperti tersebut pada butir (a) di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Mingingat
:
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4. Peraturan Menteri Dalam Nomor: 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 5. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang tahun anggaran 2017. 6. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD, ADD Penundaan, Dana Bagi Hasil Pajak Non PBB dan Restribusi Daerah yang bersumber APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2017. 7. Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 147/Kep.142-DPMPD/2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD serta Penghasilan Tambahan Penjabat Kepala Desa dan Sekertaris Desa PNS tahun anggaran 2017. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Keputusan Camat Cicurug tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dana Desa
Tingkat Kecamatan tahun anggaran 2017. PERTAMA
: Susunan Tim Verifikasi APBDES di tingkat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran Surat Keputusan.
KEDUA
: Tugas Tim Verifikasi APBDES Tingkat Kecamatan Cicurug adalah untuk mengadakan Pembinaan dan Pengawasan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KETIGA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan / perubahan apabila terdapat kesalahan / kekeliruan didalam penetapannya.
Ditetapkan Di Pada Tanggal
: CICURUG : APRIL 2017
CAMAT CICURUG ttd AGUNG GUNAWAN, S.Sos., M.Si Pembina Tk. 1 NIP 19660406 198603 1 003
LAMPIRAN SURATKEPUTUSAN CAMAT NOMOR TANGGAL
: 68/KPTS/2017 : APRIL 2017
SUSUNAN TIM VERIFIKASI APBDES TINGKAT KECAMATAN CICURUG KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017
NO
NAMA
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
1
AGUNG GUNAWAN, S.Sos.,M.Si.
CAMAT
PENANGGUNGJAWAB
2
SUGIMAN, S.IP.
SEKERTARIS KECAMATAN
KETUA
3
ADE, H.R., S.IP.
KASI PEM
SEKERTARIS
4
PURNAMA GIRI, SPd., MSi.
KASI PEMAS
ANGGOTA
5
YAYAH SUPRITI, S.IP.
KASI SARPRASWIL
ANGGOTA
Ditetapkan Di Pada Tanggal
: :
CICURUG APRIL 2017
CAMAT CICURUG ttd AGUNG GUNAWAN, S.Sos., M.Si Pembina Tk. 1 NIP 19660406 198603 1 003