SK TKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJAR



UPT. PUSKESMAS TATAH MAKMUR KECAMATAN TATAH MAKMUR



Alamat : Jl. Ishlaul Aulad Desa Tampang Awang Kec Tatah Makmur ================================================================ KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TATAH MAKMUR NOMOR: /SK/PUSK-TM/2017 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KERJA SUKARELA SEBAGAI TENAGA BIDAN DI PUSKESMAS



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka memberi pengalaman kerja dan membantu kelancaran kegiatan program kerja dan tugas lainnya di Puskesmas Tatah Makmur perlu mengangkat dan memperkerjakan Tenaga Sukarela / Harian Lepas untuk tahun 2017 b. bahwa yang tersebut namanya dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk di pekerjakan sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS)



di Puskesmas Tatah



Makmur; c. bahwa



untuk



ditetapkan



maksud



dengan



tersebut



Surat



diatas



Keputusan



perlu Kepala



Puskesmas Tatah Makmur. Mengingat



:



1. Kepmenkes RI No. 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 2. Peraturan daerah kabupaten banjar no 3 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar; 3. Peraturan Bupati Banjar nomor 56 tahun 2014 tentang uraian tugas unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TATAH MAKMUR TENTANG TENAGA KERJA SUKARELA (TKS) BIDAN DI PUSKESMAS TATAH MAKMUR



KESATU



:



Terhitung mulai tanggal



01 Januari 2017 sd 31



Desember 2017. KEDUA



:



Nama



: RIKA FITRIA HANDAYANI, A.Md.Keb



Tempat Tanggal Lahir : Pelaihari, 01 Juni 1994 Pendidikan Terakhir : Diploma Tiga (D3) Kebidanan Alamat



: Desa Tatah Pemangkih Laut RT 003 RW 001 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar



KETIGA



:



Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Kerja Puskesmas Tatah Makmur.



KEEMPAT



:



Dalam melaksanakan kegiatannya bersifat sukarela dan tidak mendapat honor/bayaran.



KELIMA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan



dalam



penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tatah Makmur Pada tanggal : 01 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS TATAH MAKMUR



HUSNI NAFARIN, SKM NIP. 19670410 199202 1 006



TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar 2. Yang bersangkutan; 3. A r s i p.