SK TPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT



BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI Alamat: Jl. Amanna Pattola No 4, Kec. Polewali, Kab. Polewali Mandar Telepon: (0428)21276 Email: [email protected]



KEPUTUSAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI NOMOR: W.33.PAS.PAS.5. -PK.01.05.03 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI Menimbang



:



1. Bahwa karena sesuatu hal dan untuk kepentingan dinas, dipandang perlu membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan kelas II Polewali; 2. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



9.



Memperhatikan



:



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan KUHP; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas ( CMB), dan Cuti Bersyarat (CB); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PK.04.01-169 Tanggal 31 Agustus 1999 Tentang pemberdayaan seluruh elemen dalam rangka meningkatkan proses pembinaan.



Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI



Kesatu



:



Mencabut Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali Nomor : W.33.PAS.PAS.5.31.PK.01.05.03 Tahun 2020.



Kedua



:



Membentuk dan menetapkan Tim Pengamat Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali yang susunannya sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Ketiga



:



Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan mengenai: a. Bentuk dan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP atau perawatan tahanan dalam melaksanakan sistem Pemasyarakatan. b. Penilaian terhadap pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP atau perawatan tahanan. c. Penerimaan keluhan dan pengaduan dari WBP untuk diteruskan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali. d. Pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh WBP untuk diambil tindakan cepat dan tepat guna serta yang timbul dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.



Keempat



:



Masa kerja Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah 3 (tiga) Tahun dan selanjutnya dapat diangkat kembali untuk masa kerja berikutnya.



Kelima



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di : Polewali Pada Tanggal : 04 Januari 2021 Kepala Balai Pemasyarakatan,



Hery Kusbandono, A.Md.IP.,S.Sos.,M.H. NIP. 19701214 199603 1 001 Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat di- Mamuju 2. Masing-masing yang bersangkutan.



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI : W.33.PAS.PAS.5. -PK.01.05.03 TAHUN 2019 : 04 Januari 2019



SUSUNAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN ( TPP ) PADA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI



Ketua



: Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa



Wakil Ketua



: Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa



Sekertaris



: FIRMAN SAKTI



Bendahara



: MERI BANNE MANIK



Anggota



:



1. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) 2. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK)



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



NAMA/NIP HUSMAN WARIS, S.Pd.I., M.H NIP. 19760405 201012 1 002 NASRUDIN, S. HI NIP. 19900705 200901 1 001 IIN AMRINA, S.Kom NIP. 19831116 200912 2 004 ANSHAR, S.Pd.I NIP.19840201 200703 1 001 MUHAMMAD YUSUF UMAR, S.H.I NIP. 19820519 200901 1 004 VINCEN FRIDA JULIANTO, A.Md.Kom NIP. 19860725 201012 1 002 FADLY PRASETIA NIP. 19890523 200901 1 001 AMDY WIJAYA NIP. 19840916 200912 1 005 NASMAN NIP. 19940907 201212 1 001



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II POLEWALI : W.33.PAS.PAS.5. -PK.01.05.03 TAHUN 2019 : 04 Januari 2019 PANGKAT / GOL RUANG



JABATAN



KEDUDUKAN



KETERANGAN



PENATA MUDA TK. I (III/b)



KA. SUBSI BKA



KETUA



PK



PENATA MUDA (III/a)



KA. SUBSI BKD



WAKIL KETUA



PK



PENATA MUDA (III/a)



JFT PK



SEKRETARIS



PK PERTAMA



PENATA MUDA (III/a)



JFT PK



ANGGOTA



PK PERTAMA



PENATA MUDA (III/a)



JFT PK



ANGGOTA



PK PERTAMA



PENGATUR TK.I (II/d)



APKT



ANGGOTA



ASISTEN PK TERAMPIL



PENGATUR (II/c)



APKT



ANGGOTA



ASISTEN PK TERAMPIL



PENGATUR (II/c)



APKT



ANGGOTA



ASISTEN PK TERAMPIL



PENGATUR MUDA TK.I (II/b)



JFU TU



ANGGOTA



JFU TU



Polewali, 04 Januari 2019 Kepala Balai Pemasyarakatan,



Hery Kusbandono, A.Md.IP., S.Sos., M.H. NIP. 19701214 199603 1 001