SK Uraian Tugas & Lampiran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA Jalan raya kawasan industri No 1, Perapatan Roma , Pasir Awi ,Pasar Kemis –Tangerang 15560 Telp : (021) 59306888 Web : www.sultanmedika.com Email : [email protected]



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA NOMOR : KSM/SK- … /VIII/2019



TENTANG



URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN, PENANGGUNG JAWAB, DAN SETIAP JENIS PETUGAS DI KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PIMPINAN KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA,



Menimbang



: a.



bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Klinik, maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Wewenang Petugas Klinik Pratama Sultan Medika;



b.



bahwa menetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Petugas bertujuan untuk memberikan Pedoman kepada Petugas dalam melaksanakan kegiatan Klinik;



c.



bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Petugas di Klinik Pratama Sultan Medika melalui keputusan Klinik Pratama Sultan Medika.



Mengingat



:



1.



Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Klinik, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Klinik;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Klinik.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN



KLINIK



PRATAMA



SULTAN



MEDIKA



TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA, PENANGGUNG JAWAB, DAN SETIAP JENIS PETUGAS DI KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA. Kesatu



: Tugas Pokok, Fungsi Serta Wewenang Petugas Klinik Pratama Sultan Medika sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



Kedua



: Tugas Pokok, Fungsi Serta Wewenang Petugas Klinik Pratama Sultan Medika merupakan acuan petugas dalam melaksanakan tugas;



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Pasar Kemis



Pada tanggal



:



PIMPINAN KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA



Daniel P Pakpahan



LAMPIRAN 1 PIMPINAN KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA NOMOR: TENTANG : URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN, PENANGGUNG JAWAB, DAN SETIAP JENIS PETUGAS DI KLINIK PRATAMA SULTAN MEDIKA



A. PIMPINAN/ PENANGGUNG JAWAB KLINIK



1. Tugas Pokok : Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat sehat. 2. Fungsi : a. Berfungsi sebagai penentu kebijakan terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh Klinik Pratama Sultan Medika , baik keberadaan maupun penggunaan aset tersebut. b. Melakukan kerja sama dengan pihak eksternal yang berpotensi dalam mengembangkan klinik. 3. Uraian Tugas : a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu b. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif c. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat d. Menyelenggarakan



pelayanan



kesehatan



yang mengutamakan keamanan



dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung e. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif serta kerja sama inter dan antar profesi f. Melaksanakan pencatatan,pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan g. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan



h. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan j. Membina kerjasama karyawan/karyawati dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. k. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan program dan pengelolaan keuangan l. Mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan lintas sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja m. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat n. Menyususn perencanaan kegiatan klinik dengan dibantu oleh staf klinik o. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan klinik p. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan (QA) q. Melakukan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan di klinik.



4. Tanggung Jawab: a. Bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan pengendalian seluruh kegiatan klinik, yang meliputi kegiatan pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang medis, serta kegiatan administrasi klinik. b. Bertanggung jawab terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh Klinik Pratama Sultan Medika, baik keberadaan maupun penggunaan aset tersebut. B. Tim Manajemen Mutu 1. Ketua Tim Mutu a. Tugas Pokok : Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Klinik. b. Fungsi 1) Sebagai perangkat Kepala Klinik Pratama Sultan Medika yang bertugas dalam penerapan manajemen mutu klinik. 2) Sebagai penanggung jawab mutu klinik di Klinik Pratama Sultan Medika. 3) Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan mutu dalam pelaksanaan sistem manajemen mutu klinik dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh staf klinik. 4) Menerapkan dan memelihara SOP Pengendalian Dokumen dan SOP Pengendalian Catatan.



5) Memastikan efektifitas pengendalian sistem manajemen mutu klinik apakah sudah sesuai dengan persyaratan akreditasi klinik. c. Wewenang 1) Menyusun manual mutu 2) Meminta laporan hasil audit internal kepada Ketua Tim Audit. 3) Mengawasi kinerja Pengendali Dokumen apakah sudah bekerja sesuai dengan SOP. d. Tanggung Jawab 1) Menerapkan sistem manajemen mutu klinik kepada semua elemen di klinik. 2) Melaporkan hasil kinerja sistem manajemen mutu kepada Pimpinan Klinik. 3) Mengkoordinasikan kegiatan audit internal.



2. Koordinator Adman dan PMKP a. Tugas Pokok : Menerapkan kebijakan Pimpinan Klinik, Pedoman Mutu Manajemen. b. Fungsi 1) Sebagai staf Ketua Tim Mutu dalam bidang administrasi dan manajemen. 2) Menyusun dan mengendalikan SOP dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada di bawah tanggung jawabnya. 3) Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) administrasi dan manajemen. c. Wewenang 1) Melakukan evaluasi kinerja pegawai Klinik Pratama Sultan Medika. 2) Melakukan evaluasi kinerja Klinik Pratama Sultan Medika 3) Melakukan tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, serta melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam rangka peningkatan kinerja Klinik Pratama Sultan Medika. d. Tanggung Jawab 1) Bertanggung jawab dalam dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu yang berada di bawah tanggung jawabnya. 2) Memelihara catatan mutu pelayanan administrasi dan manajemen.



3. Koordinator UKP a. Tugas Pokok 1) Menyusun dan mengendalikan SOP Klinis dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada di bawah tanggung jawabnya.



2) Menyusun indikator layanan klinis, kerangka acuan kegiatan, dan alur pelayanan klinis. 3) Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis kepada staf terkait. 4) Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia, dan semua hal yang menyangkut pelayanan klinis di Klinik Pratama Sultan Medika. b. Fungsi 1) Sebagai staf Ketua Tim Mutu yang berfungsi sebagai pengendali pelayanan klinis di Klinik Pratama Sultan Medika. 2) Sebagai pemantau semua format dan blanko yang dibakukan oleh masingmasing unit pelayanan klinik. c. Wewenang 1) Menyusun Kebijakan Pimpinan Klinik Pratama Sultan Medika tentang pelayanan klinis. 2) Menyusun pedoman layanan klinis. d. Tanggung Jawab 1) Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu yang berada di bawah tanggung jawabnya. 2) Memelihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan klinik 4. Ketua Tim Audit Internal a. Tugas Pokok 1) Memahami standar/kriteria/instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan audit internal. 2) Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan audit internal. b. Fungsi : Sebagai staf Ketua Tim Mutu yang berfungsi sebagai pemeriksa (tim audit) di jajaran Klinik Pratama Sultan Medika. c. Wewenang 1) Menyusun audit plan. 2) Menyususn instrumen audit. 3) Menginformasikan rencana audit pada unit yang akan diaudit. 4) Melakukan kegiatan audit sesuai jadwal yang ditetapkan. 5) Mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar/kriteria secara obyektif. 6) Menyepakati tindak lanjut audit dengan auditee. 7) Melaporkan hasil audit internal kepada Ketua Tim Mutu. 8) Melakukan evaluasi keseluruhan kegiatan audit.



d. Tanggung Jawab 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit internal di Klinik Pratama Sultan Medika. 2) Bertanggung jawab terhadap pelaporan hasil audit internal di Klinik Pratama Sultan Medika kepada Ketua Tim Mutu.



C. Penanggung Jawab Administrasi a. Tugas : 1. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan Bagian Administrasi sesuai dengan rencana kegiatan Klinik 2. Mengelola administrasi rumah tangga Klinik 3. Mengelola dan Mengkoordinasikan urusan kepegawaian 4. Menyiapkan bahan pengusulan peningkatan kualitas pegawai di lingkungan Klinik sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Mengkoordinasikan dan menyusun perencanaan, evaluasi dan laporan pelaksanaan program/kegiatan Klinik 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Klinik. b. Fungsi Merencanakan, mengatur, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaaraan kegiatan diantaranya Sistem Informasi Klinik, kepegawaian, dan rumah tangga Klinik c. Wewenang 1. Mengendalikan kelengkapan dokumen kepegawaian yang harus dimiliki 2. Mengendalikan urusan rumah tangga dan perlengkapan Klinik 3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan kegiatan di unit Administrasi 4. Mengusulkan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Tata Usaha 5. Melakukan Koordinasi antar bidang dan lintas program d. Tanggung Jawab Dalam pelaksanaan tugasnya, Penaggung Jawab Adminstrasi bertanggung Jawab kepada pimpinan Penanggung Jawab Administrasi.



D. Penanggung Jawab Rekam Medis a. Tugas 1. Mengkoordinir kegiatan administrasi di Rekam Medis. 2. Menyiapkan dan memelihara segala keperluan administrasi pendaftaran pasien. 3. Menerima pasien. 4. Melakukan pendaftaran pasien. 5. Mengatur distribusi pasien. 6. Melaporkan semua hasil kegiatan loket pendaftaran secara berkala. 7. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. b. Fungsi Membantu Kepala Klinik dalam melaksanakan administrasi pasien. c. Kewenangan Dalam melaksanakan tugasnya, petugas loket pandaftaran berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Klinik. d. Tanggungjawab Bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan rekam medis



E. Poli Umum 1. Dokter Umum a. Tugas 1) Membantu menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja Klinik. 2) Menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan. 3) Melaksanakan pembinaan terhadap dokter / perawat. 4) Melaksanakan pengelolaan administrasi unit. 5) Melaksanakan / mengkoordinasikan rujukan. 6) Melaksanakan KIE dan Promosi Kesehatan. 7) Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data program Pengobatan dan Upaya Tindak Lanjut. 8) Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. b. Fungsi : membantu pimpinan melaksanakan semua kegiatan program Pengobatan poli umum. c. Tanggujawab : Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Program Pengobatan umum berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Klinik



F. Poli Gigi Dokter gigi a. Tugas 1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja Klinik. 2. Menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan / pelayanan kesehatan gigi. 3. Melakukan kegiatan pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan gigi. 4. Melaksanakan upaya rujukan. 5. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektoral. 6. Melaksanakan KIE dan Promosi Kesehatan. 7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, Pengobatan Gigi dan Upaya Tindak Lanjut. 8. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. b. Fungsi Membantu pimpinan klinik melaksanakan semua kegiatan program Pengobatan gigi. c. Kewenangan d. Tanggungjawab Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Program Pengobatan gigi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Klinik.



G. Instalasi Farmasi 1. Penanggung Jawab Unit Farmasi a. Tugas 1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja klinik. 2. Melaksanakan tugas pelayanan obat kepada pasien sesuai standar. 3. Melaksanakan administrasi pelayanan obat di apotik / kamar obat. 4. Memelihara semua peralatan di apotik / kamar obat. 5. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data program Farmasi dan Upaya Tindak Lanjut. 6. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. b. Fungsi Membantu pimpinan Klininik dalam melaksanakan semua kegiatan kefarmasian. c. Kewenangan : -



d. Tanggung Jawab : Dalam melaksanakan tugasnya, penanggung jawab unit farmasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Klinik.



2. Petugas Unit Farmasi a. Tugas 1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja klinik. 2. Melaksanakan tugas pelayanan obat kepada pasien sesuai standar. 3. Melaksanakan administrasi pelayanan obat di apotik / kamar obat. 4. Memelihara semua peralatan di apotik / kamar obat. 5. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data program Farmasi dan Upaya Tindak Lanjut. 6. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. b. Fungsi : Membantu penanggung jawab unit farmasi dalam melaksanakan semua kegiatan Kefarmasian. c. Kewenangan : d. Tanggung Jawab Dalam melaksanakan tugasnya, petugas unit farmasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab Unit Farmasi.



H. Petugas Kebersihan a. Tugas 1. Menjaga kebersihan lingkungan Klinik Pratama Sultan Medika 2. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan 3. Menjaga kebersihan ruangan rawat jalan dan rawat inap 4. Menjaga Kebersihan halaman dan kebersihan kamar mandi/wc setiap hari 5. Menjaga kebersihan lingkungan klinik 6. mengolah sampah dengan memasukkan sampah sesuai dengan tempatnya 7. Menjalankan tugas kedinasan lainyang diberikan atasan baik lisan maupun tulisan. b. Fungsi Membantu Kepala Klinik dalam menjaga lingkungan Klinik agar senantiasa bersih, rapih dan indah. c. Kewenangan : d. Tanggungjawab Dibawah Tim Audit Internal Klinik Pratama Sultan Medika.