12 0 471 KB
PEMERINTAH KOTA SOLOK DINAS KESEHATAN
UPTD LABORATORIUM KESEHATAN JALAN ADINEGORO NO. 46 KEL. KTK KOTA SOLOK TELP. (0755) 21996
KEPUTUSAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN NOMOR : 800 / 436 /LABKES/ VI -2014 TENTANG PENETAPAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS TENAGA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN Menimbang
: a.
Karena adanya mutasi pegawai dan pegawai yang pindah ke daerah lain, untuk kelancaran Kegiatan Pelayanan Laboratorium Kesehatan perlu ada Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas masing-masing tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok yang baru.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas masing – masing tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637 ) ;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364 / Menkes / SK / III /2003 Tentang Laboratorium Kesehatan ;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 298 / Menkes / SK / III / 2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan ;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575 / Menkes / SK / XI / 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295 / Menkes / Per / XII / 2007 ;
6.
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Solok sebagai Daerah Otonom ;
7.
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 15, 16, 17, 18 dan 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Solok ;
8.
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok ;
9.
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Kota Solok ;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
:
Mencabut Surat Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok Nomor 800/ 084/ LABKES/ II-2013
tertanggal 6 Februari 2013 tentang
Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok Kedua
:
Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Tentang Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Pegawai UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok
Ketiga
:
Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas masing- masing tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
Keempat
:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang relevan
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perobahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
:
Solok
Pada Tanggal
:
12 Juni 2014
KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN KOTA SOLOK
YUNIDAR, SKM NIP. 19630629 198703 2 003
Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok di Solok 2. Pegawai yang bersangkutan 3. Pertinggal