SK Uraian Tugas 2014 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SOLOK DINAS KESEHATAN



UPTD LABORATORIUM KESEHATAN JALAN ADINEGORO NO. 46 KEL. KTK KOTA SOLOK TELP. (0755) 21996



KEPUTUSAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN NOMOR : 800 / 436 /LABKES/ VI -2014 TENTANG PENETAPAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS TENAGA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN Menimbang



: a.



Karena adanya mutasi pegawai dan pegawai yang pindah ke daerah lain, untuk kelancaran Kegiatan Pelayanan Laboratorium Kesehatan perlu ada Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas masing-masing tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok yang baru.



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas masing – masing tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637 ) ;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364 / Menkes / SK / III /2003 Tentang Laboratorium Kesehatan ;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 298 / Menkes / SK / III / 2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan ;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575 / Menkes / SK / XI / 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295 / Menkes / Per / XII / 2007 ;



6.



Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Solok sebagai Daerah Otonom ;



7.



Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 15, 16, 17, 18 dan 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Solok ;



8.



Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok ;



9.



Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Kota Solok ;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Mencabut Surat Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok Nomor 800/ 084/ LABKES/ II-2013



tertanggal 6 Februari 2013 tentang



Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok Kedua



:



Keputusan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Tentang Penetapan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Pegawai UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Solok



Ketiga



:



Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas masing- masing tenaga UPTD Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.



Keempat



:



Segala biaya yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang relevan



Kelima



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perobahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Solok



Pada Tanggal



:



12 Juni 2014



KEPALA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN KOTA SOLOK



YUNIDAR, SKM NIP. 19630629 198703 2 003



Tembusan disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok di Solok 2. Pegawai yang bersangkutan 3. Pertinggal