SK Uraian Tugas Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK UMP TAMBAKSARI NOMOR : TENTANG URAIAN TUGAS PENAGGUNG JAWAB PEGAWAI DI KLINIK UMP TAMBAKSARI



DIREKTUR KLINIK UMP TAMBAKSARI Menimbang



:



a. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Klinik, maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Wewenang Pegawai Klinik. b. Bahwa menetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Pegawai bertujuan untuk memberikan Pedoman kepada Pegawai dalam melaksanakan kegiatan Klinik. c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Pegawai Klinik UMP Tambaksari yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Klinik UMP Tambaksari.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262)



KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected] MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERTAMA



:



Menetapkan Tugas Pokok, Fungsi Serta Wewenang Pegawai Klinik UMP Tambaksari sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : Purwokerto PADA TANGGAL : 1 November 2022 DIREKTUR KLINIK UMP TAMBAKSARI



dr. Muhammad Fadhol Romdhoni, M.Si



KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected] Lampiran Tambaksari Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur Klinik UMP : : 1 November 2022



URAIAN TUGAS TANGGUNG JAWAB PEGAWAI KLINIK UMP TAMBAKSARI I.1.Administrasi 1.1.1. Tugas



1.1.1.1. Menyiapkan dan melaporkan absensi Pegawai 1.1.1.2. Menyiapkan bahan dan mengajukan usulan untuk 1.1.1.3. 1.1.1.4. 1.1.1.5. 1.1.1.6. 1.1.1.7. 1.1.1.8. 1.1.1.9.



kenaikan gaji berkala pegawai. Menyiapkan bahan dan mengajukan usulan untuk kenaikan pangkat dan pengangkatan pegawai. Menyiapkan bahan dan mengajukan usulan untuk penetapan pensiun pegawai. Membantu melaksanaan Pembinaan Disiplin Pegawai. Menyusun dan memelihara data Klinik. Mengusulkan surat permohonan izin dan cuti pegawai. Memproses surat dispensasi pegawai. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



I.2.Bagian Keuangan 1.2.1. Tugas 1.2.1.1 Membuat Pertanggung Jawaban Keuangan Klinik 1.2.1.2 Membuat Pertanggung Jawaban Keuangan diluar sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Kepala Klinik 1.2.1.3 Melaksananakan Kegiatan Administrasi Keuangan. 1.2.1.4 Membuat Laporan Keuangan. 1.2.1.5 Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. I.3.Bagian Perlengkapan 1.3.1. Tugas 1.3.1.1 Mengelola barang / materiil Klinik ( menyusun rencana kebutuhan, mengajukan permintaan ke bagian Administrasi , mendistribusikan, menyimpan, melakukan perawatan, dan melakukan kegiatan administrasi barang serta membuat laporan tentang pengelolaan barang ); 1.3.1.2 Menyusun dan menata ruangan untuk Musyawarah Rencana klinik. Menyiapkan ruangan dan perlengkapan lainnya untuk kegiatan Klinik 1.3.1.3 Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. I.4.Pendaftaran 1.4.1. Tugas



1.4.1.1 Menyiapkan dan memelihara segala keperluan administrasi pendaftaran pasien.



1.4.1.2 Menerima pasien; 1.4.1.3 Melakukan pendaftaran pasien; 1.4.1.4 Mengatur distribusi pasien;



KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected]



1.4.1.5 Melaporkan semua hasil kegiatan loket pendaftaran secara berkala;



1.4.1.6 Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;



I.5.FARMASI 1.5.1. Gudang Obat Tugas



1.5.1.1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja klinik



1.5.1.2. Menjaga kestersediaan obat 1.5.1.3. Melaksanakan kegiatan perencanaan kebutukan obat 1.5.1.4. Melaksanakan kegiatan pengadaan, pengamprahan 1.5.1.5. 1.5.1.6. 1.5.1.7. 1.5.1.8. 1.5.1.9.



obat Melaksanakan pendistribusian obat Melaksanakan kegiatan penyimpanan obat Melaksanakan kegiatan administrasi obat Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data program farmasi dan upaya tindak lanjut. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.



I.6. Apotik / Kamar Obat 1.6.1. Tugas 1.6.1.1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja klinik. 1.6.1.2. Melaksanakan administrasi pelayanan obat di apotik / kamar obat. 1.6.1.3. Memelihara semua peralatan di apotik / kamar obat. 1.6.1.4. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data farmasi dan upaya tindak lanjut. 1.6.1.5. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected] I.7. Laboratorium 1.7.1. Tugas



1.7.1.1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja Klinik.



1.7.1.2. Melaksanakan tugas pemeriksaan sediaan urine, 1.7.1.3. 1.7.1.4. 1.7.1.5. 1.7.1.6. 1.8. Perawat 1.8.1 Tugas



darah, feses, atau produk lainnya. Menjaga kestersediaan alat dan bahan yang dibutuhkan dilaboratorium. Memelihara semua peralatan di laboratorium. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, pengolahan dan analisa data program laboratorium dan Upaya Tindak Lanjut. Melaksanakan Tugas Dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



1. Memelihara kebersihan ruang rawat dan lingkungannya. 2. Menerima pasien baru sesuai sesuai prosedur dan kan surat ii saya beritahukan bahwsanya anak saya yang beretentuan yang berlaku. 3. Memelihara peralatan keperawatan dan medis agr selalu dalam keadaan siap pakai. 4. Melakukan pengkajian keperawatan dan menentukan diagnose keperawatan sesuai batas kewenangannya. 5. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuannya. 6. Menyusun rencana keperawatan kepada pasirn sesuai kebutuhan batas kemampuannya antara lain : a. Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai ptogram pengobatan. b. Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya mengenai penyakitnya. 7. Melatih /membantu pasien untuk melakukan latihan gerak. 8. Melakukan tindakan darurat kepada pasien (antara lain panas tinggi, kolaps, pendarahan, keracunan, henti nafas dan henti jantung), sesuai dengan protap yang berlaku selanjutnya segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada dokter ruang rawat/ dokter jaga. 9. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya. 10.Mengobservasi kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasi tersebut, sesuai batas kemampuannya.



KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected] 11.Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan. 12.Melaksanakan tugas pagi dan sore serta hari libur secara bergiliran sesuai jadwal dinas. 13.Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh pimpinan klinik 14.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin /persetujuan atasan. 15.Melaksanakan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai standar asuhan keperawatan. 16.Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis, pada saat penggantian dinas. 17.Memberikan penyukuhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan kebutuhan pasien mengenai : a. Program diet b. Pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara penggunaannya. c. Pentingnya pemeriksaan ulang di rumah sakit, puskesmas dan institusi kesehatan ini. d. Cara hidup sehat, seperti pengaturan istirahat, makanan yang bergizi, atau bahan pengganti sesuai dengan keadaan social ekonomi. 18.Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan, seperti : a. Kursi Roda b. Tongkat penyangga c. Protesa 19.Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah, misalnya : a. Merawat luka b. Melatih anggota gerak 20.Menyiapkan pasien yang akan pulang, meliputi : a. Menyediakan formulir untuk penyelesaian administrative, seperti :  Surat Izin Pulang  Surat Keterangan Istirahat  Petunjuk Diet  Resep obat untuk dibawa pulang



KLINIK PRATAMA UMP TAMBAKSARI Jalan Raya Tambaksari, RT.03 RW.03, Tambaksari Kidul, Kembaran Banyumas, Jawa Tengah 53182. Telp. (0281) 7776327, 0813 1500 2426 Email : [email protected]  



Surat rujukan atau pemeriksaan ulang Dan lain – lain.



Ditetapkan di : Purwokerto Pada Tanggal : 1 November 2022 Direktur Klinik UMP Tambaksari



Dr. Muhammad Fadhol romdhoni, M.Si